Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1322/Pid.B/2025/PN Sby Karimudin, S.H. YONGKI JHORGY REDA MANGNGI Bin MUSREDA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 16 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 1322/Pid.B/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 12 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B. 2648/M.5.10.3/Eoh.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Karimudin, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YONGKI JHORGY REDA MANGNGI Bin MUSREDA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa YONGKI JHORGY REDA MANGNGI Bin MUSREDA bersama-sama dengan JO AHMADSYAH (DPO), pada hari Rabu tanggal 05 Maret 2025 sekira pukul 02.30 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Maret tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di teras rumah Jl. Cisedane 31-A RT/RW:008/006 Kel. Darmo Kec. Wonokromo Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan itu dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, terdakwa bersama dengan Jo Ahmadsyah (DPO) telah mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Supra Fit New warna orange hitam tahun 2006 Nopol: L-6812-CS tanpa seijin atau sepengetahuan dari pemiliknya yaitu saksi Pajiyo (suami dari tante terdakwa yang bernama Suhariyanti) dengan cara awalnya pada hari Rabu tanggal 05 Maret 2025 sekira pukul 02.00 Wib terdakwa berangkat dari warung kopi Mbah Gondrong Jl. Klumprik PDAM No.59, Balas Klumprik, Kec. Wiyung Kota Surabaya bersama dengan Jo Ahmadsyah berboncengan menggunakan sepeda motor Honda Vario 125 warna hitam milik Jo Ahmadsyah menuju ke rumah Jl. Cisedane 31-A RT/RW:008/006 Kel. Darmo Kec. Wonokromo Kota Surabaya, sesampainya di rumah tersebut terdakwa turun lalu masuk ke dalam teras rumah dengan cara membuka kunci gembok pagar menggunakan kunci duplikat (serep), kemudian mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Supra Fit New warna orange hitam tahun 2006 Nopol: L-6812-CS yang diparkir di teras rumah dengan posisi kunci sepeda motor masih menancap di rumah kunci lalu mengeluarkan sepeda motor dari teras rumah, sedangkan Jo Ahmadsyah menunggu di luar rumah dengan mengendarai sepeda motor miliknya sambil mengawasi situasi sekitar;
  • Bahwa setelah terdakwa berhasil mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Supra Fit New warna orange hitam tahun 2006 Nopol: L-6812-CS, terdakwa membawa pergi sepeda motor tersebut ke warung kopi Mbah Gondrong Jl. Klumprik PDAM No.59, Balas Klumprik, Kec. Wiyung Kota Surabaya dengan disusul oleh Jo Ahmadsyah yang saat itu mengendarai sepeda motor Honda Vario miliknya, sesampainya di warung kopi Mbah Gondrong, Jo Ahmadsyah meninggalkan sepeda motor Honda Vario miliknya lalu berangkat bersama dengan terdakwa berboncengan menggunakan sepeda motor Honda Supra Fit New warna orange hitam tahun 2006 Nopol: L-6812-CS ke Madura untuk menjual sepeda motor tersebut kepada seseorang melalui perantara teman Jo Ahmadsyah dan sepeda motor laku sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), dari hasil penjualan tersebut terdakwa mendapatkan bagian sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) sedangkan Jo Ahmadsyah dan temannya mendapatkan bagian masing-masing sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah);
  • Bahwa maksud dan tujuan terdakwa bersama dengan Jo Ahmadsyah mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Supra Fit New warna orange hitam tahun 2006 Nopol: L-6812-CS milik saksi Pajiyo adalah untuk dimiliki lalu dijual, dan uang hasil penjualan tersebut dipergunakan untuk kebutuhan sehari-hari;
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa bersama dengan Jo Ahmadsyah (DPO) saksi PAJIYO mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah)

----- Perbuatan terdakwa diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke- 3, ke- 4 dan ke- 5 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya