Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2201/Pid.B/2025/PN Sby HASANUDIN TANDILOLO, SH 1.ALWIN HANDONO Bin WARTOYO (Alm)
2.MOH. KHOIRUL AMNUM Bin NITIREJO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 01 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 2201/Pid.B/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 22 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan 5216/M.5.10.3/Eoh.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1HASANUDIN TANDILOLO, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ALWIN HANDONO Bin WARTOYO (Alm)[Penahanan]
2MOH. KHOIRUL AMNUM Bin NITIREJO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

                                                     No.Reg.Perkara : PDM – 5662 /Eoh.2/09/2025

 

 

  1. Identitas Terdakwa :

 

I

Nama Lengkap

:

ALWIN HANDONO BIN WARTOYO (ALM)

 

Tempat lahir

:

Surabaya

 

Umur/tanggal lahir

:

36 Tahun / 26 Mei 1989

 

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

 

Kebangsaan/Kewarganegaraan

:

Indonesia

 

Tempat Tinggal

:

Jl. Balas RT.002 RW.001 Kel. Balas Kelumprik Kec. Wiyung Kota Surabaya

 

A g a m a

:

Islam

 

Pekerjaan

:

Swasta

 

Pendidikan

:

SMK

 
       

II

 

Nama Lengkap

:

MOH KHOIRUL AMNUM BIN NITIREJO

 

Tempat lahir

:

Surabaya

 

Umur/tanggal lahir

:

32 Tahun / 23 Februari 1993

 

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

 

Kebangsaan/Kewarganegaraan

:

Indonesia

 

Tempat Tinggal

:

Jl. Balas RT.001 RW.001 Kel. Balas Klumprik Kec. Wiyung Kota Surabaya

 

A g a m a

:

Islam

 

Pekerjaan

:

Swasta

 

Pendidikan

:

SMP

 

 

 

 

  1. Penahanan :

 

-

Penyidik

:

Rutan, 22 Juli 2025 s/d 10 Agustus 2025

-

Perpanjangan Penuntut Umum

:

Rutan, 11 Agustus 2025 s/d 19 September 2025

-

Penuntut Umum

:

Rutan,  16 September 2025 s/d 05 Oktober 2025

 

 

  1. D a k w a a n :

 

PERTAMA

 

-------- Bahwa Terdakwa I ALWIN HANDOKO BIN WARTOYO (ALM) bersama-sama Terdakwa II MOH KHOIRUL AMNUM BIN NITIREJO pada hari Sabtu tanggal 06 Juli 2025 sekira pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu itu dalam bulan Juli di tahun 2025 bertempat di dalam Gudang Belakang Kantor Taman Hutan Kota Jl. Balas Klumpik Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau Sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersekutu yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa mulanya pada hari Sabtu tanggal 06 Juli 2025 malam Terdakwa I ALWIN HANDOKO BIN WARTOYO (ALM) sedang nongkrong di Warung Kopi Tribun Jl. Balas Klumprik Surabaya dan bertemu dengan Terdakwa II MOH KHOIRUL AMNUM BIN NITIREJO, keduanya berbicara dan saling menanyakan terkait pekerjaan karena posisi sedang tidak berkerja dan berkeluh kesah tidak punya uang, sehingga timbul niat dari Terdakwa I untuk mengambil barang di gudang belakang kantor di Taman Hutan Kota Balas Klumprik, karena Terdakwa I pernah berkerja sebagai karyawan operasional Taman Hutan Kota Balas Klumprik jadi mengetahui jika larut malam siatuasinya sepi karena jam operasional sudah tutup, kemudian Terdakwa I juga menyebutkan bahwa ada barang berupa 2 Chainsaw, Mesin Las Inverter, Bor dan Gerinda, sehingga Terdakwa II menyetujui ajakan Terdakwa I untuk mengambil barang yang ada di Gudang Belakang Kantor Taman Hutan Kota Jl. Balas Klumpik Surabaya.
  • Bahwa sekira pukul 22.00 WIB Terdakwa I dan Terdakwa II berangkat jalan kaki dari Warung Kopi Tribun menuju Taman Hutan Kota Jl. Balas Klumpik Surabaya, setelah sampai di lokasi keduanya melihat situasi dan tidak ada satpam yang berjaga, sehingga Terdakwa I langsung mencari karung sebagai tempat barang nantinya dan Terdakwa II mencari besi sebagai alat membuka gembok dan menemukan potongan besi ulir sepanjang 40 cm untuk membuka pintu masuk, setelah pintu bisa dibuka Terdakwa I pergi mengawasi situasi di samping portal, sedangkan Terdakwa II bertugas masuk ke dalam Gudang Belakang Kantor Taman Hutan Kota Jl. Balas Klumpik Surabaya dan hanya menemukan 1 (satu) Chainsaw ST1HL MS 250, 1 (satu) Chainsaw ST8HL MS 170, dan 1 (satu) Mesin Las Inverter 220 A MMAi 220 DC ARC Welding Merk Daiden yang dimasukkan ke dalam karung, lalu 3 barang tersebut diserahkan kepada Terdakwa I yang berada di samping portal. Karena bor dan gerinda tidak ditemukan oleh Terdakwa II, selanjutnya Terdakwa I bertugas masuk ke dalam gudang mengambil 1 (satu) Gerinda Tangan Makita 9558HNG dan 1 (satu) Bor Tangan Merk Mactec 10 NM, setelah berhasil mengambil 5 barang tersebut kemudian pintu ditutup dan gembok yang sudah rusak dipasang Kembali. Lalu Terdakwa I keluar menuju Warkop untuk meminjam sepeda motor, dan keduanyapun pergi. Dalam perjalanan Terdakwa I dan Terdakwa II bertemu dengan Saksi AGUNG DWI SUTRISNO yang sedang nongkrong di depan rumahnya dan langsung dipanggil, ketiganya akhirnya berbicara dan Terdakwa I bersama Terdakwa II meminta tolong agar dibantu menjualkan barangbarang berupa 2 (dua) Chainsaw, 1 (satu) Mesin Las Inverte, 1 (satu) Gerinda Tangan, dan 1 (satu) Bor Tangan dengan harga Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah), sembari menunjukkan barang tersebut yang tersimpan di dalam karung dan mengaku bahwa barang tersebut milik temannya yang sedang membutuhkan uang karena kerja tidak dibayar.
  • Bahwa selanjutnya Saksi AGUNG DWI SUTRISNO menghubungi Saksi OKY HERY ATMOKO BIN WAKIJO melalui WhatsApp manawarkan 5 (lima) barang tersebut dan mengirim gambarnya. Akhinya Saksi OKY HERY ATMOKO BIN WAKIJO setuju membeli dan keduanya membuat janji bertemu di depan rumah Saksi OKY HERY ATMOKO BIN WAKIJO Jl. Warugunung Gg. Surya Surabaya, kemudian Saksi AGUNG DWI SUTRISNO berangkat bersama Terdakwa II untuk melakukan transaksi. Lalu Saksi OKY HERY ATMOKO BIN WAKIJO bernegosiasi dengan Terdakwa II hingga akhirnya sepakat dijual dengan harga Rp.1.300.000, (satu juta tiga ratus ribu rupiah).
  • Bahwa uang hasil penjualan tersebut dibagibagi, yaitu Terdakwa II mendapat bagian sebesar Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah), Terdakwa I mendapat bagian sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah), Saksi AGUNG DWI SUTRISNO mendapat bagian sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah), dan sisanya Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) digunakan untuk membayar di Warung Kopi.
  • Bahwa akibat perbuatan Para Terdakwa tersebut DINAS KETAHANAN PANGAN DAN PERTANIAN KOTA SURABAYA mengalami kerugian sekira Rp.10.000.000, (sepuluh juta rupiah).

 

----------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 dan Ke-5 KUHP ---------------------------------------------------------------------------

                                                                  

 

Surabaya,  22  September 2025

PENUNTUT UMUM

 

 

HASANUDDIN TANDILOLO, S.H.

 Jaksa Madya NIP. 197010271996031001

Pihak Dipublikasikan Ya