Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
972/Pdt.G/2026/PN Sby Moch Hozai 1.PT. Bank Negara Indonesia (BNI) Kantor Cabang Utama Tanjung Perak
2.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surabaya
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 972/Pdt.G/2026/PN Sby
Tanggal Surat Selasa, 18 Agu. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Moch Hozai
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1H. Moch Sueb, S. Ag, S. HMoch Hozai
Tergugat
NoNama
1PT. Bank Negara Indonesia (BNI) Kantor Cabang Utama Tanjung Perak
2Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surabaya
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan perbuatan Tergugat I telah menjual lelang atas obyek milik Penggugat melalui perataraan Tergugat II  dengan limit Rp. 448.860.000,- ( empat ratus empat puluh delapan juta  delapan ratus enam puluh ribu rupiah ) dengan jaminan se9suai SHM No. 00899 dengan luas tanah 70 M2 an. MOCH HOZAI yang terletak di Jl. Setro Baru Utara X/81 RT/RW. 008/004, Kelurahan Setro, Kecamatan Tambaksari, Kota Surabaya dibawah harga pasar/harga umum adalah dapat dikategorikan perbuatan melawan hukum;
  3. Menghukum Tergugat I dan II duntuk membatalkan hasil lelang pada tanggal 19 Agsutsus 2026  atas obyek bidang tanah dan bangunan yang berdiri diatasnya sesuai SHM No. 00899 dengan luas tanah 70 M2 an. MOCH HOZAI yang terletak di Jl. Setro Baru Utara X/81 RT/RW. 008/004, Kelurahan Setro, Kecamatan Tambaksari, Kota Surabaya;
  4. Menghukum Tergugat I, Tergugat II . untuk membayar kerugian Materiil sebesar Rp. 1.000.000.000,- (lima milyar rupiah)  immaterial Penggugat sebesar Rp.100.000.000,-(Seratus jutarupiah) secara tanggung renteng, tunai dan seketika;
  5. Menghukum, Tergugat I, Tergugat II  untuk membayar uang paksa sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dihitung perhari apabila tidak melaksanakan putusan ini setelah perkara ini dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap;
  6. Menghukum Tergugat IdanTergugat IIuntuk membayar beaya perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak