Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
725/Pdt.Bth/2025/PN Sby 1.Siyanah
2.Miati
3.Moch. Suep
4.Susanti
5.Edwin Bastian Kurnia
6.Indah Rizky Kurnia
7.Nyoman Astri Widasari
Susi Indrawati Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 07 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 725/Pdt.Bth/2025/PN Sby
Tanggal Surat Rabu, 02 Jul. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Siyanah
2Miati
3Moch. Suep
4Susanti
5Edwin Bastian Kurnia
6Indah Rizky Kurnia
7Nyoman Astri Widasari
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Bram Condro Oetomo, S.T., S.H.Siyanah
2Bram Condro Oetomo, S.T., S.H.Miati
3Bram Condro Oetomo, S.T., S.H.Moch. Suep
4Bram Condro Oetomo, S.T., S.H.Susanti
5Bram Condro Oetomo, S.T., S.H.Edwin Bastian Kurnia
6Bram Condro Oetomo, S.T., S.H.Indah Rizky Kurnia
7Bram Condro Oetomo, S.T., S.H.Nyoman Astri Widasari
Tergugat
NoNama
1Susi Indrawati
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Para Pelawan secara keseluruhan;
  2. Menyatakan Tidak Bisa di Eksekusi (Non Executable) terhadap Penetapan Eksekusi Nomor : 29/Pdt.Eks/2025/PN.Sby;
  3. Menyatakan Batal Demi Hukum Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor: 933/Pdt.G/2022/PN.Sby tanggal 14 Juni 2023 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor : 530/PDT/2023/PT.Sby tanggal 07 September 2023;
  4. Menghukum Terlawan untuk membayar ganti rugi materiil sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) kepada Para Pelawan;
  5. Meletakkan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag)  terhadap Rumah Terlawan demi kepastian ganti rugi terhadap Para Pelawan;
  6. Menghukum Terlawan untuk membayar biaya-biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak