| Tanggal Pendaftaran |
Senin, 27 Jul. 2026 |
| Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
| Nomor Perkara |
847/Pdt.G/2026/PN Sby |
| Tanggal Surat |
Kamis, 23 Jul. 2026 |
| Nomor Surat |
|
| Penggugat |
| No | Nama | | 1 | MUNASIH binti NITI RANTAM | | 2 | EDO DEWANTORO bin MUHAMMAD ASKARI | | 3 | RIO YUDAYANTO bin MUHAMMAD ASKARI |
|
| Kuasa Hukum Penggugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | Ariyanti Lady Sakinata, S.H | MUNASIH binti NITI RANTAM | | 2 | Ariyanti Lady Sakinata, S.H | EDO DEWANTORO bin MUHAMMAD ASKARI | | 3 | Ariyanti Lady Sakinata, S.H | RIO YUDAYANTO bin MUHAMMAD ASKARI |
|
| Tergugat |
|
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
| Turut Tergugat |
| No | Nama | | 1 | PT. Bank Tabungan Negara, Tbk Cabang Bangkalan atau disingkat dengan Bank BTN Cabang Bangkalan | | 2 | Badan Pertanahan Nasional Surabaya 1 atau disingkat BPN Surabaya 1 |
|
| Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
| Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan bukti surat yang dimiliki dan diajukan oleh Para Penggugat dalam perkara ini yaitu:
- Surat Pernyataan Bersama tanggal 16 Februari 2003 perihal kesepakatan jual beli rumah dengan cara alih kredit yang antara Bapak Muhammad Askari (dalam surat tertulis ASKARI) dengan Tergugat;
- Kwitansi pembayaran pembelian rumah dengan cara alih kredit tanggal 20 April 2003;
- Formulir penyetoran pembayaran angsuran KPR kepada Turut Tergugat I tanggal 5 Mei 2003;
- Formulir penyetoran pelunasan angsuran KPR kepada Turut Tergugat I tanggal 2 Februari 2015;
- Surat Turut Tergugat I No. S/17/KC BKL/III/2018 tanggal 29 Maret 2018 perihal pengambilan Dokumen Agunan Kredit;
- Surat pernyataan Penggugat I tanggal 22 Juni 2026 yang diketahui oleh Ketua RT 003, Ketua RW 004 dan Kelurahan Sumberrejo dengan nomor register : 470/301/436.9.17.4/2026 tanggal 23 Juni 2026;
- Surat Keterangan Kelurahan Kendangsari Nomor: 470/179/436.9.28.1/2026 tanggal 6 Juli 2026;
Adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;
- Menyatakan jual beli dengan cara alih kredit antara Bapak Muhammad Askari (almarhum) dengan Tergugat atas sebidang tanah dan bangunan rumah tinggal yang Terletak di Perumahan Griya Surabaya Asri (GSA) Blok A-10/19, Kelurahan Sumberrejo, Kecamatan Pakal, Kota Surabaya, luas 72 m?2; dengan bukti kepemilikan berupa Sertifikat hak Guna Bangunan Nomor 57/Sumberrejo atas nama Rony Yudianto serta memiliki Nomor Objek Pajak (NOP) : 35.78.191.010.004-0877.0 adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;
- Meyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan pembayaran angsuran KPR oleh Para Penggugat kepada Turut Tergugat I adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;
- Menyatakan bahwa Para Penggugat merupakan pemilik sah atas :
- Sebidang tanah dan bangunan rumah tinggal yang Terletak di Perumahan Griya Surabaya Asri (GSA) Blok A-10/19, Kelurahan Sumberrejo, Kecamatan Pakal, Kota Surabaya, luas 72 m?2; dengan bukti kepemilikan berupa Sertifikat hak Guna Bangunan Nomor 57/Sumberrejo atas nama Rony Yudianto serta memiliki Nomor Objek Pajak (NOP) : 35.78.191.010.004-0877.0
- Menghukum Tergugat secara suka rela memberikan tanda tangan dan/atau kuasa untuk pengambilan dan penerimaan seluruh dokumen agunan dari Turut Tergugat I atau jika Tergugat tidak dapat melaksanakan isi putusan a quo paling lambat 7 (tujuh) hari sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) maka salinan putusan a quo dapat menjadi payung hukum dan dasar hukum Para Penggugat untuk melakukan pengambilan dan penerimaan seluruh dokumen agunan kredit dari Turut Tergugat 1;
- Menghukum Tergugat secara suka rela memberikan tanda tangan dan/atau kuasa melakukan peralihan hak atas sebidang tanah dan bangunan dengan bukti kepemilikan sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 57/Sumberrejo atas nama Tergugat atau jika Tergugat tidak dapat melaksanakan isi putusan a quo paling lambat 7 (tujuh) hari sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) maka salinan putusan a quo dapat menjadi payung hukum dan dasar hukum Para Penggugat untuk melakukan peralihan hak atas sebidang tanah dan bangunan dengan bukti kepemilikan sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 57/Sumberrejo atas nama Tergugat kepada Turut Tergugat II;
- Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum terhadap putusan ini;
- Menyatakan Tergugat tidak dapat diketahui keberadaannya;
- Menyatakan Para Penggugat adalah pihak yang mempunyai itikad baik dan wajib dilindungi oleh hukum;
- Menghukum Bank BTN Cabang Bangkalan selaku Turut Tergugat 1 untuk patuh dan tunduk dalam putusan ini;
- Menghukum Kantor Badan Pertanahan Nasional Surabaya 1 selaku Turut Tergugat II untuk patuh dan tunduk dalam putusan ini;
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
|
| Pihak Dipublikasikan |
Ya |
| Prodeo |
Tidak |