Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
77/Pdt.G.S/2025/PN Sby Albert Atmianto PT Sun Life Financial Indonesia Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 77/Pdt.G.S/2025/PN Sby
Tanggal Surat Senin, 21 Jul. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Albert Atmianto
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT Sun Life Financial Indonesia
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 300.000.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan perbuatan Tergugat telah melakukan Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum  Tergugat untuk membayarkan premi / biaya asuransi yang pernah saya bayarkan termasuk hak – hak yang dilanggar oleh pihak asuransi selama sengketa ini berlangsung termasuk kerugian imateril berupa akomodasi dan transportasi termasuk biaya konsultasi hukum yang merupakan faktor beban biaya tambahan saya.
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya  perkara  yang  timbul. Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak