Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya
|
Menyatakan SAH Perjanjian Pembiayaan Nomor : 1622120240502641 tanggal 16 Mei 2024 berikut Syarat-Syarat dan Ketentuan Perjanjian Pembiayaan (“Perjanjian Pembiayaan”)
|
Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan Cidera Janji (Wanprestasi) terhadap Perjanjian Pembiayaan Nomor : 1622120240502641 tanggal 16 Mei 2024 berikut Syarat-Syarat dan Ketentuan Perjanjian Pembiayaan (“Perjanjian Pembiayaan”)
|
Menyatakan SAH Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W15.00403267.AH.05.01 TAHUN 2024.
|
Menghukum dan memerintahkan kepada Tergugat untuk menyerahkan 1 (satu) unit kendaraan bermotor merk : DAIHATSU SIGRA X 1.2 M/T, Nomor Rangka: MHKS6GJ3JHJ013333, Nomor Mesin: 3NRH199299, Tahun: 2017, Nomor Polisi: L1496XO (“Objek Jaminan atau Kendaraan Bermotor”) sebagaimana tercantum dalam Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (“BPKB”) kepada PENGGUGAT
|
Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada PENGGUGAT dengan rincian sebagai berikut:
|
a
|
Kerugian Materiil
|
= Rp. 130.131.950,-
|
b
|
Kerugian Imateriil
|
= Rp. 10,000,000,-.
|
Total
|
______________________________ (+)
|
|
|
|
= Rp. 140.131.950,-
|
|
|
Menyatakan SAH dan berharganya sita jaminan terhadap 1 (satu) kendaraan bermotor merk : DAIHATSU SIGRA X 1.2 M/T, Nomor Rangka: MHKS6GJ3JHJ013333, Nomor Mesin: 3NRH199299, Tahun: 2017, Nomor Polisi: L1496XO (“Objek Jaminan atau Kendaraan Bermotor”)
|
Menghukum Tergugat untuk membayar Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya apabila Tergugat lalai memenuhi isi putusan ini.
|
Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorrad), meskipun ada upaya hukum lain.
|
Menghukum Tergugat membayar biaya Perkara yang timbul dalam perkara ini
|