| Dakwaan |
SURAT DAKWAAN
No. Reg. Perkara : PDM – 2726 / M.5.10 / Eoh.2 / 05 / 2026
- Identitas terdakwa :
|
Nama lengkap
Tempat lahir
Umur / Tanggal lahir
Jenis Kelamin
Kebangsaan / Kewarganegaraan
Tempat tinggal
Agama
Pekerjaan
Pendidikan
|
:
:
:
:
:
:
:
:
:
|
ANDRI NURVIAWAN Bin SUGITONO.
Surabaya.
34 tahun / 7 Nopember 1991.
Laki-laki.
Indonesia.
Jl. Krampung Gg. 2 / 16, RT. 4, RW. 3, Kel. Ploso, Kec. Tambaksari Surabaya ;
Islam.
Karyawan Swasta.
SMK.
|
- Penahanan :
- Terdakwa di tahan di RUTAN :
- Penyidik sejak tanggal 22 Maret 2026 sampai dengan tanggal 10 April 2026.
- Penyidik Perpanjangan penahanan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 11 April 2026 sampai dengan tanggal 20 Mei 2026.
- Penuntut Umum sejak tanggal 20 Mei 2026 sampai dengan tanggal 08 Juni 2026.
- Dakwaan :-
------------Bahwa terdakwa ANDRI NURVIAWAN Bin SUGITONO bersama-sama dengan FERY Alias KADAL dan BAYU GIBRAN (keduanya DPO) pada hari Sabtu, tanggal 21 Maret 2026 sekira jam 15.47 WIB, atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di bekas Hotel WETA Jalan Genteng Kali No. 3-11 Surabaya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, secara bersama-sama dan bersekutu, dengan cara diantaranya sebagai berikut : -----------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, awalnya terdakwa ANDRI NURVIAWAN Bin SUGITONO bersama-sama dengan FERY Alias KADAL dan BAYU GIBRAN (keduanya DPO) berboncengan tiga naik sepeda motor berangkat ke daerah Jalan Genteng Kali Surabaya. Kemudian ketika sampai di Hotel Weta Jalan Genteng Kali No. 3-11 Surabaya, kemudian FERY Alias KADAL dan BAYU GIBRAN turun lalu masuk kedalam gedung bekas Hotel Weta melalui lubang kecil pintu teralis yang ditutupi pot besar, hanya dengan menggeser pot besar lalu masuk dengan membawa alat berupa gergaji besi dan 3 (tiga) buah tang dan Cutter untuk mengambil gulungan kabel listrik tanpa seijin pemiliknya, sedangan terdakwa menunggu diluar sampai FERY Alias KADAL dan BAYU GIBRAN keluar lagi dengan membawa hasil kejahatannya serta untuk mengawasi keadaan sekitar. Beberapa saat kemudian FERY Alias KADAL dan BAYU GIBRAN keluar dari lubang kecil teralis dengan membawa satu gulungan kabel listrik. Bahwa kemudian terdakwa berhasil ditangkap petugas Polri dari Polsek Genteng Kali Surabaya, sedangkan FERY Alias KADAL dan BAYU GIBRAN langsung masuk lagi kedalam gedung melalui lubang teralis dan akhirnya berhasil melarikan diri ;
- Bahwa maksud dan tujuan terdakwa ANDRI NURVIAWAN Bin SUGITONO bersama-sama dengan FERY Alias KADAL dan BAYU GIBRAN mengambil satu gulungan kabel listrik tersebut nantinya untuk dijual kembali ;
- Bahwa nilai atau harga satu gulungan kabel listrik milik saksi korban RINTO CAHYO SOETJIPTO yang diambil terdakwa bersama-sama dengan bersama-sama dengan FERY Alias KADAL dan BAYU GIBRAN tanpa seijin pemiliknya tersebut sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah);
----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP. ------------------------------------------------
|
Surabaya, 21 Mei 2026
Penuntut Umum
Wanto Hariyono, S.H.
Jaksa Madya NIP. 19791210 200501 1 009
|
|