Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Perlawanan PARA PELAWAN untuk seluruhnya ;
- Menyatakan Gugatan Perlawanan yang diajukan oleh PARA PELAWAN merupakan perlawanan yang tepat dan beralasan ;
- Mencabut peletakkan sita jaminan (conservatoir beslaag) atas Obyek Sita Jaminan yang berupa :
Sebidang tanah Hak Guna Bangunan Nomor: 01491/Desa Cangkir, diuraikan dalam Surat Ukur: tanggal 14/01/2016, Nomor: 00450/0203/2016, luas: 19.448 m2, Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) : 12.09.02.03.01050, sertipikat diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Gresik tanggal 16-Feb-2016 yang pada saat ini terdaftar atas nama PT. WIRALOGAM (in casu PELAWAN I) berkedudukan di Surabaya, terletak di Propinsi Jawa Timur, Kabupaten Gresik, Kecamatan Driyorejo, Desa Cangkir, setempat dikenal dengan Jalan Raya Tenaru ;
- Menyatakan batal dan tidak mengikat demi hukum Penetapan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor : 83/Pdt.EKS/2024 tanggal 22 Oktober 2024 ;
- Memerintahkan TERLAWAN dan TURUT TERLAWAN untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan ini ;
- Menghukum TERLAWAN untuk membayar biaya perkara ;
|