Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
48/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Sby Yeremias Bouk PT. JAYA METAL SURABAYA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 17 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 48/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Sby
Tanggal Surat Senin, 16 Jun. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Yeremias Bouk
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1EDU TAMBUNAN, SH.Yeremias Bouk
Tergugat
NoNama
1PT. JAYA METAL SURABAYA
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan  Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan dibidang ketenagakerjaan;
  3. Menyatakan hubungan kerja antara  Tergugat dengan  Penggugat putus  terhitung sejak putusan dibacakan;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayarkan hak-hak  Penggugat secara tunai sekaligus dengan perincian sebagai berikut :
  • Uang pesangon, 1 x 9 x Rp. 4.725.479,-                       =Rp. 42.529.311,-
  • Uang Penghargaan masa kerja, 1 x 3 x Rp. 4.725.479,-   =Rp. 14.176.437,-
  • Uang penggantian hak/uang cuti
      tahun 2024  Rp. 4.725.479 : 25 x 5 hari                         =Rp.      945.095,-
  • Upah selama tidak dipekerjakan mulai bulan Mei s/d.

Oktober 2024, 6 x Rp. 4.725.479                                  = Rp. 28.352.874,- +

JUMLAH                            = Rp. 86.003.717,-

  1. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas harta kekayaan Tergugat yaitu  sebidang tanah dan bangunan diatasnya serta barang-barang bergerak  dan barang-barang tidak bergerak yang ada didalamnya terletak di Provinsi Jawa Timur, Kota Surabaya setempat dikenal Jalan Margomulyo Blok 66 Kav. 2, Greges - Asemrowo Surabaya - Jawa Timur;
  2. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak