Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
151/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby CAHYA SANKARA UDIANA, S.H MUNAKIP Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 151/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 14 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan NOMOR : B –4129/M.5.40 /Ft.1/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1CAHYA SANKARA UDIANA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUNAKIP[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

PRIMAIR

Perbuatan Terdakwa sebagaimana terurai di atas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 ayat Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP ; Bahwa ia Terdakwa MUNAKIP selaku Kepala Desa Peleyan Tahun Anggaran 2020 sampai dengan Tahun Anggaran 2021 yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Bupati Situbondo Nomor : 188/431/P/004.2/2019 tanggal 26 Desember 2019 tentang Pemberhentian Kepala Desa dan Penjabat (Pj) Kepala Desa serta Pengesahan dan Pengangkatan Kepala Desa Terpilih di Kabupaten Situbondo, pada waktu yang tidak dapat ditentukan secara pasti pada bulan April tahun 2022 sampai dengan bulan Desember tahun 2022 atau setidak-tidaknya masih dalam kurun waktu Tahun 2022, bertempat di Kantor Desa Peleyan Kecamatan Panarukan Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara Tindak Pidana Korupsi berdasarkan ketentuan Pasal 35 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, melakukan beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut yang dimulai pada Bulan Januari 2022 sampai dengan Bulan Desember 2022.

SUBSIDAIR

Perbuatan Terdakwa sebagaimana terurai di atas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang- Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP ; Bahwa ia Terdakwa MUNAKIP selaku Kepala Desa Peleyan Tahun Anggaran 2020 sampai dengan Tahun Anggaran 2021 yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Bupati Situbondo Nomor : 188/431/P/004.2/2019 tanggal 26 Desember 2019 tentang Pemberhentian Kepala Desa dan Penjabat (Pj) Kepala Desa serta Pengesahan dan Pengangkatan Kepala Desa Terpilih di Kabupaten Situbondo, pada waktu yang tidak dapat ditentukan secara pasti pada bulan April tahun 2022 sampai dengan bulan Desember tahun 2022 atau setidak-tidaknya masih dalam kurun waktu Tahun 2022, bertempat di Kantor Desa Peleyan Kecamatan Panarukan Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya, 

Pihak Dipublikasikan Ya