Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
857/Pid.Sus/2026/PN Sby ANGELO EMANUEL FLAVIO SEAC, S.H. ANGGA ANDIKA HANDARU BIN SUHADI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 857/Pid.Sus/2026/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 20 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-3225/M.5.43/Enz.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ANGELO EMANUEL FLAVIO SEAC, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANGGA ANDIKA HANDARU BIN SUHADI[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1DADANG BUANA, S.HANGGA ANDIKA HANDARU BIN SUHADI
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

----- Bahwa ia Terdakwa ANGGA ANDIKA HANDARU BIN SUHADI pada hari Selasa tanggal 17 Februari 2026 sekitar pukul 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di tahun 2026 bertempat di Kos Its My Dream yang beralamat di Jl. Kuwukan IV Kel. Lontar Kec. Sambikerep Surabaya atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: ---------------------------

  • Bahwa bermula pada hari Senin tanggal 16 Februari 2026 sekira pukul 11.00 WIB Terdakwa menghubungi Sdr. BOS MUDA di nomor 087816783851 dengan tujuan memesan Narkotika jenis Sabu sebanyak ± 5 gram. Selanjutnya Sdr. BOS MUDA menyampaikan kepada Terdakwa untuk mengambil Narkotika jenis Sabu tersebut di Rumah Makan. Kemudian sekira pukul 13.00 WIB Terdakwa bertemu dengan oleh Sdr. BOS MUDA dan menerima Narkotika jenis Sabu sebanyak ± 5 gram seharga Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) secara langsung di Rumah Makan Tunggal yang beralamat Jl. H. Moh Noer Ds. Morkepek Kec. Labang Kab. Bangkalan dan melakukan pembayaran secara tunai kepada Sdr. BOS MUDA.
  • Bahwa setelah menerima Narkotika jenis Sabu sebanyak 1 (satu) klip plastik dengan berat ± 5 gram, Terdakwa membawanya pulang ke rumah Kos Terdakwa di Kos Its My Dream yang beralamat di Jl. Kuwukan IV Kel. Lontar Kec. Sambikerep Surabaya dan membagi Narkotika jenis Sabu tersebut menjadi 8 (delapan) klip plastic siap edar.
  • Bahwa Terdakwa berhasil mengedarkan Narkotika dengan Sabu tersebut dengan rincian yakni :
    • Pada hari Senin tanggal 16 Februari 2026 sekira pukul 19.00 WIB Terdakwa menitipkan Narkotika jenis Sabu kepada Saksi MUHAMMAD ABDILLAH AKBAR sebanyak 12 (dua belas) klip plastik seberat ± 1,5 (satu koma lima) gram dengan cara diberikan secara langsung ketika Saksi MUHAMMAD ABDILLAH AKBAR berada di Kos Terdakwa di Kos Its My Dream yang beralamat di Jl. Kuwukan IV Kel. Lontar Kec. Sambikerep Surabaya;
    • Pada hari Selasa tanggal 17 Februari 2026 sekira pukul 06.00 WIB kepada Sdr. SONY sebanyak 1 (satu) klip seharga Rp. 550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah) dengan cara diantar secara langsung oleh Terdakwa di depan SPBU Wonorejo yang beralamat di Jl. Wonorejo Kel. Manukan Kulon Kec. Tandes Surabaya.
  • Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa membeli dan menerima Narkotika jenis sabu tersebut untuk dijual kembali dan mendapat keuntungan berupa uang sebanyak Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu) sampai dengan Rp. 400.000,- (empat ratus ribu) serta Terdakwa mendapat keuntungan menggunakan Narkotika jenis Sabu secara Cuma – Cuma.
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 17 Februari 2026 sekira pukul 11.00 WIB Petugas Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak yakni Saksi IBNU WIYATNO bersama dengan Saksi WAHYU DARMAWAN berhasil menangkap Terdakwa di dalam kamar Kos Its My Dream yang beralamat di Jl. Kuwukan IV Kel. Lontar Kec. Sambikerep Surabaya. Setelah dilakukan introgasi dan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah Kantong warna Merah bertuliskan Honda yang didalamnya terdapat 7 (tujuh) buah klip plastik yang berisi Narkotika jenis Sabu sebanyak ± 4,117 (empat koma seratus tujuh belas); 1 (satu) bendel klip kosong; 1 (satu) buah sekrop dari Sedotan plastik warna Putih; 1 (satu) timbangan elektrik kecil warna Hitam. Ditemukan juga 1 (satu) unit Handphone merk Vivo Y18 warna Hitam dengan nomor WA : 0895339394361 dengan IMEI I : 868124077392610 dan IMEI 2 : 868124077392602. Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak guna proses lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Laboratorium Forensik Polisi Daerah Jawa Timur No.Lab: 01538/NNF/2026 tanggal 27 Februari 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh IMAM MUKTI S.Si, Apt., M.Si selaku Kabidlabfor Polda Jatim dengan rincian :

Barang Bukti yang diterima :

    • 04120/2025/NNF.- : berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat Netto ± 1,071gram;
    • 04121/2025/NNF.- : berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat Netto ± 0,942 gram;
    • 28318/2025/NNF.- : berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat Netto ± 0,430 gram;
    • 28319/2025/NNF.- : berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat Netto ± 0,450 gram;
    • 28320/2025/NNF.- : berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat Netto ± 0,412 gram;
    • 28321/2025/NNF.- : berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat Netto ± 0,416 gram;
    • 28322/2025/NNF.- : berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat Netto ± 0,414 gram;

Dengan Total ± 4,135 (empat koma satu tiga lima) gram

Kesimpulan :

Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :

= 0412/2026/NNF.- S.d 04126/2026/NNF.-: seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang – undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika

  • Bahwa perbuatan Terdakwa dalam menjual, membeli, menerima atau menyerahkan narkotika Golongan I tersebut dilakukan tanpa izin dari pihak yang berwenang serta tidak digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi maupun tidak digunakan sebagai reagensia diagnostik atau reagensia laboratorium.

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana diubah dengan dengan Undang-Undang No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. -------------------------------------------------------------------------------------------

 

-------------------------------------- ATAU --------------------------------------

KEDUA

----- Bahwa ia Terdakwa ANGGA ANDIKA HANDARU BIN SUHADI pada hari Selasa tanggal 17 Februari 2026 sekitar pukul 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di tahun 2026 bertempat di Kos Its My Dream yang beralamat di Jl. Kuwukan IV Kel. Lontar Kec. Sambikerep Surabaya atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan “tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: -------

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 17 Februari 2026 sekira pukul 11.00 WIB Petugas Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak yakni Saksi IBNU WIYATNO bersama dengan Saksi WAHYU DARMAWAN berhasil menangkap Terdakwa di dalam kamar Kos Its My Dream yang beralamat di Jl. Kuwukan IV Kel. Lontar Kec. Sambikerep Surabaya. Setelah dilakukan introgasi dan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah Kantong warna Merah bertuliskan Honda yang didalamnya terdapat 7 (tujuh) buah klip plastik yang berisi Narkotika jenis Sabu sebanyak ± 4,117 (empat koma seratus tujuh belas); 1 (satu) bendel klip kosong; 1 (satu) buah sekrop dari Sedotan plastik warna Putih; 1 (satu) timbangan elektrik kecil warna Hitam. Ditemukan juga 1 (satu) unit Handphone merk Vivo Y18 warna Hitam dengan nomor WA : 0895339394361 dengan IMEI I : 868124077392610 dan IMEI 2 : 868124077392602. Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak guna proses lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Laboratorium Forensik Polisi Daerah Jawa Timur No.Lab: 01538/NNF/2026 tanggal 27 Februari 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh IMAM MUKTI S.Si, Apt., M.Si selaku Kabidlabfor Polda Jatim dengan rincian :

Barang Bukti yang diterima :

    • 04120/2025/NNF.- : berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat Netto ± 1,071gram;
    • 04121/2025/NNF.- : berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat Netto ± 0,942 gram;
    • 28318/2025/NNF.- : berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat Netto ± 0,430 gram;
    • 28319/2025/NNF.- : berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat Netto ± 0,450 gram;
    • 28320/2025/NNF.- : berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat Netto ± 0,412 gram;
    • 28321/2025/NNF.- : berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat Netto ± 0,416 gram;
    • 28322/2025/NNF.- : berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat Netto ± 0,414 gram;

Dengan Total ± 4,135 (empat koma satu tiga lima) gram

Kesimpulan :

Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :

= 0412/2026/NNF.- S.d 04126/2026/NNF.-: seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang – undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika

  • Bahwa perbuatan Terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I tersebut dilakukan tanpa izin dari pihak yang berwenang serta tidak digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi maupun tidak digunakan sebagai reagensia diagnostik atau reagensia laboratorium.

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------ 

Pihak Dipublikasikan Ya