Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
3001/Pdt.P/2026/PN Sby MARI SOESILO, S.E., M.H. Perkara Dicabut
Tanggal Pendaftaran Senin, 05 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 3001/Pdt.P/2026/PN Sby
Tanggal Surat Senin, 21 Sep. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1MARI SOESILO, S.E., M.H.
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
  2. Memberi Ijin kepada PEMOHON untuk mengganti nama PEMOHON dari nama MARI SOESILO diganti menjadi KANJENG RADEN AYU DEWI MARIATI;
  3. Memerintahkan kepada kepala Kantor Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya untuk melakukan pencatatan pinggir atas Penggantian / Perubahan Nama Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor 520/1956 yang dikeluarkan yang dikeluarkan oleh Tjatatan Sipil Kediri  tertanggal 30 Mei 1968 tersebut dalam buku register yang diperuntukkan untuk itu.
  4. Membebankan biaya perkara ini menurut hukum.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak