Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
100/Pid.Sus-TPK/2026/PN Sby 1.MUSTIKA ARIN RAKHMAWATI, S.H.
2.ANANTO TRI SUDIBYO, S.H., MH
3.Misbahul Amin, S.H., M.H.
4.Yoga Adhyatma SH
5.Mia Arum Yuliyani, S.H.
MOHAMAD INSAN'NUR CHAKIM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 09 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 100/Pid.Sus-TPK/2026/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 08 Sep. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2861/M.5.25/Ft.1/09/2026
Penuntut Umum
NoNama
1MUSTIKA ARIN RAKHMAWATI, S.H.
2ANANTO TRI SUDIBYO, S.H., MH
3Misbahul Amin, S.H., M.H.
4Yoga Adhyatma SH
5Mia Arum Yuliyani, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOHAMAD INSAN'NUR CHAKIM[Penahanan]
Advokat
Dakwaan

DAKWAAN:

KESATU

----------- Bahwa Terdakwa MOHAMAD INSAN’NUR CHAKIM selaku Mantri dan Pejabat Kredit Lini (PKL) Pemrakarsa pada Bank BRI Unit Keboan Cabang Jombang Tahun 2021 sampai dengan Tahun 2024 yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Nomor: 186/KW-IX/HCP/05/2021 tentang Pengangkatan Pekerja Dalam Dinas Tetap Kantor Wilayah PT Bank Rakyat Indonesia (persero) Tbk. tertanggal 10 Mei 2021, bersama-sama dengan Saksi SULIYADI (dilakukan Penuntutan secara terpisah) dan Saksi MAHFUD ROHANI Als GUS MAHFUD (dilakukan Penuntutan secara terpisah) pada hari Jumat tanggal 20 Agustus 2021 sampai dengan hari Sabtu tanggal 28 September 2024 atau pada waktu tertentu antara Bulan Agustus 2021 sampai dengan Bulan September 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada Tahun 2021 sampai dengan Tahun 2024, bertempat di Kantor Bank BRI Unit Keboan di Jalan Raya Keboan Kecamatan Ngusikan, Kabupaten Jombang, Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, telah melakukan Sendiri Tindak Pidana, turut serta melakukan Tindak Pidana yaitu secara melawan hukum telah mengajukan kredit yang tidak didukung dengan bukti-bukti yang sah dan tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya berupa debitur tidak pernah mengajukan Form Permohonan Pinjam serta beberapa debitur tidak pernah mengajukan Surat Keterangan Usaha (SKU) sebagai lampiran permohonan kredit; tidak melakukan analisis dan evaluasi pengajuan kredit yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku berupa Terdakwa merekayasa formulir analisis dan evaluasi pengajuan kredit pada kolom jenis usaha dan Repayment Capacity debitur, Terdakwa tidak melakukan wawancara atas kebenaran usaha serta meyakini pendapat omzet debitur, Terdakwa menggunakan dokumentasi foto pada dokumen BRISpot dengan menggunakan foto lama dan foto usaha yang tidak sebenarnya; Terdakwa mengetahui pinjaman kredit yang cair tidak digunakan untuk usaha sebagaimana permohonan namun diberikan kepada pihak lain yang tidak sesuai dengan perjanjian kredit bertentangan dengan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat Pasal 1 Angka 1 dan Angka 10, Surat Edaran Direksi PT BRI (Persero) Tbk. Nomor SE.29-DIR/KRD/05/2019 tanggal 16 Mei 2019 tentang KUPEDES, Surat Edaran Direksi PT BRI (Persero) Tbk. Nomor SE.08-DIR/KRD/01/2020 tanggal 31 Januari 2020 tentang Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro, Surat Edaran Direksi PT BRI (Persero) Tbk. Nomor SE.08a-DIR/KRD/01/2020 tanggal 30 September 2020 tentang Revisi Atas Ketentuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro, Nomor SE.48-DIR/HCS/09/2020 tanggal 28 September 2020 tentang Peraturan Disiplin, Surat Direktur PT BRI (Persero) Tbk. Nomor B.11-DIR/MBD/01/2023 tanggal 3 Januari 2023 tentang KUPEDES Rakyat s.d. 100 Juta, Surat Edaran Direksi PT BRI (Persero) Tbk. Nomor SE.07-DIR/KRD/03/2023 tanggal 06 Maret 2023 tentang Kredit Usaha Rakyat (KUR), melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yaitu yaitu Saksi MAHFUD ROHANI Als GUS MAHFUD atau suatu korporasi, yang merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara 

 ATAU

KEDUA

----------- Bahwa Terdakwa MOHAMAD INSAN’NUR CHAKIM selaku Mantri dan Pejabat Kredit Lini (PKL) Pemrakarsa pada Bank BRI Unit Keboan Cabang Jombang Tahun 2021 sampai dengan Tahun 2024 yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Nomor: 186/KW-IX/HCP/05/2021 tentang Pengangkatan Pekerja Dalam Dinas Tetap Kantor Wilayah PT Bank Rakyat Indonesia (persero) Tbk. tertanggal 10 Mei 2021, bersama-sama dengan Saksi SULIYADI (dilakukan Penuntutan secara terpisah) dan Saksi MAHFUD ROHANI Als GUS MAHFUD (dilakukan Penuntutan secara terpisah) pada hari Jumat tanggal 20 Agustus 2021 sampai dengan hari Sabtu tanggal 28 September 2024 atau pada waktu tertentu antara Bulan Agustus 2021 sampai dengan Bulan September 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada Tahun 2021 sampai dengan Tahun 2024, bertempat di Kantor Bank BRI Unit Keboan di Jalan Raya Keboan Kecamatan Ngusikan, Kabupaten Jombang, Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, telah melakukan Sendiri Tindak Pidana, turut serta melakukan Tindak Pidana, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu menguntungkan Saksi MAHFUD ROHANI Als GUS MAHFUD dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan Terdakwa MOHAMAD INSAN’NUR CHAKIM selaku Mantri dan Pejabat Kredit Lini (PKL) Pemrakarsa pada Bank BRI Unit Keboan Cabang Jombang, telah mengajukan kredit yang tidak didukung dengan bukti-bukti yang sah dan tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya berupa debitur tidak pernah mengajukan Form Permohonan Pinjam serta beberapa debitur tidak pernah mengajukan Surat Keterangan Usaha (SKU) sebagai lampiran permohonan kredit; tidak melakukan analisis dan evaluasi pengajuan kredit yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku berupa Terdakwa merekayasa formulir analisis dan evaluasi pengajuan kredit pada kolom jenis usaha dan Repayment Capacity debitur, Terdakwa tidak melakukan wawancara atas kebenaran usaha serta meyakini pendapat omzet debitur, Terdakwa menggunakan dokumentasi foto pada dokumen BRISpot dengan menggunakan foto lama dan foto usaha yang tidak sebenarnya; Terdakwa mengetahui pinjaman kredit yang cair tidak digunakan untuk usaha sebagaimana permohonan namun diberikan kepada pihak lain yang tidak sesuai dengan perjanjian kredit bertentangan dengan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat Pasal 1 Angka 1 dan Angka 10, Surat Edaran Direksi PT BRI (Persero) Tbk. Nomor SE.29-DIR/KRD/05/2019 tanggal 16 Mei 2019 tentang KUPEDES, Surat Edaran Direksi PT BRI (Persero) Tbk. Nomor SE.08-DIR/KRD/01/2020 tanggal 31 Januari 2020 tentang Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro, Surat Edaran Direksi PT BRI (Persero) Tbk. Nomor SE.08a-DIR/KRD/01/2020 tanggal 30 September 2020 tentang Revisi Atas Ketentuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro, Nomor SE.48-DIR/HCS/09/2020 tanggal 28 September 2020 tentang Peraturan Disiplin, Surat Direktur PT BRI (Persero) Tbk. Nomor B.11-DIR/MBD/01/2023 tanggal 3 Januari 2023 tentang KUPEDES Rakyat s.d. 100 Juta, Surat Edaran Direksi PT BRI (Persero) Tbk. Nomor SE.07-DIR/KRD/03/2023 tanggal 06 Maret 2023 tentang Kredit Usaha Rakyat (KUR), yang merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara kurang lebih sebesar Rp. 1.568.207.290,- (satu milyar lima ratus enam puluh delapan Juta dua ratus tujuh ribu dua ratus sembilan puluh rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah sebagaimana tercantum dalam Laporan Perhitungan Kerugian Negara BPKP Nomor: PE.03.03/SR-310/PW13/5.1/2026 tanggal 02 Juni 2026.

Pihak Dipublikasikan Ya