Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
718/Pid.B/2026/PN Sby 1.LUJENG ANDAYANI, SH
2.NI PUTU PARWATI, SH
NAUFAL DWI PRASETYA HANDIKA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 24 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 718/Pid.B/2026/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 22 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B. 2863/M.5.10.3/Eoh.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1LUJENG ANDAYANI, SH
2NI PUTU PARWATI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NAUFAL DWI PRASETYA HANDIKA[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

-

Bahwa  terdakwa NAUFAL DWI PRASETYA HANDIKA, baik bertindak sendiri maupun bersama-sama dengan FERI Als MAS PRUT (DPO) , pada hari Jumat tanggal 14 November 2025 sekitar pukul 05.00 Wib atau setidak-tidaknya sekitar waktu atau setidak tidaknya masih dalam bulan November ditahun 2025 itu bertempat di  Jl. Raya Kuwukan No.2 Sambikerep Kota Surabaya atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya  , secara bersama-sama dan bersekutu, mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang didahului, disertai, atau diikuti dengan kekerasan atau Ancaman Kekerasan terhadap orang , dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian atau dalam hal tertangkap tangan, untuk   dirinya sendiri atau orang lain untuk tetap menguasai barang yang dicurinya, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut ;

Bahwa awalnya Terdakwa bersama FERI alias MAS FRUT ( DPO) mencari sasaran pencurian dengan duduk-duduk di pinggir jalan daerah Bringin Kota Surabaya ;

Bahwa ketika anak korban MUHAMMAD RASYA ADITYA NURFADILLA (17 th / 22 Juni 2008) pulang kerja dari menjaga angkringan di daerah Bringin Kota Surabaya , lalu dihentikan oleh Terdakwa  NAUFAL DWI PRASETYA HANDIKA dengan  melambaikan tangan ke anak korban MUHAMMAD RASYA ADITYA NURFADILLA  (17 th / 22 Juni 2008)  yang sedang mengendarai  sepeda motor Yamaha BJM A/T warna Putih tahun 2023 Nopol W 2941 FE   , lalu Terdakwa bersama FERI alias MAS FRUT (DPO)   menumpang  anak korban ke daerah Manukan dengan posisi boncengan 3 (tiga) yaitu  anak korban yang menyetir , Terdakwa  duduk di tengah dan  Feri Als MAS PRUT (DPO) duduk di belakang:

Bahwa pada saat  di tengah perjalanan di daerah Tengger Kandangan, Terdakwa NAUFAL DWI PRASETYA HANDIKA meminta untuk gantian  menyetir dan  anak korban menyetujui , lalu Terdakwa yang menyetir , dengan posisi Terdakwa duduk di depan sebagai pengemudi, anak korban duduk di Tengah , dan Feri als Mas Prut (dpo) duduk di belakang ;

Bahwa di tengah perjalanan   daerah Kuwukan, Terdakwa   meminta  anak  korban untuk turun dari sepeda motor , namun  anak korban MUHAMMAD RASYA ADITYA NURFADILLA  (17 th / 22 Juni 2008)   tidak mau, dan Terdakwa mengancam anak korban  dengan obeng  gagang berwarna hijau tua., lalu  akhirnya terjadi pertengkaran,   Terdakwa  menusukkan obeng ke perut, leher, paha dan tangan  anak korban yang  mengakibatkan  luka-luka  terkena  obeng , lalu karena kesakitan , anak korban lari  dan   FERI Als MAS PRUT (dpo) membawa sepeda motor ke rumah Terdakwa NAUFAL DWI PRASETYA HANDIKA di Manukan Lor 2-J/14 Rt 004 Rw 011 Kel. Manukan Kulon Kec. Tandes Kota Surabaya.

Bahwa selanjutnya 1 (satu) Unit sepeda motor Yamaha BJM A/T warna Putih tahun 2023 Nopol W 2941 FE Noka MH3SEK610PJ012637 Nosin E34KE0012637 di jual oleh Terdakwa ke MUHYI (dpo)  sebesar Rp.5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah) di Probolinggo;

Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, anak korban MUHAMMAD RASYA ADITYA NURFADILLA (17 tahun / 22 Juni 2008)  mengalami kerugian sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta Rupiah).

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal  479 ayat 2 huruf d UU no.1 Tahun 2023 tentang KUHP.

 

Dan

Kedua

Bahwa  terdakwa NAUFAL DWI PRASETYA HANDIKA, baik bertindak sendiri maupun Bersama-sama dengan FERI Als MAS PRUT (DPO) , pada hari Jumat tanggal 14 November 2025 sekitar pukul 05.00 Wib atau setidak-tidaknya sekitar waktu itu bertempat di  Jl. Raya Kuwukan No.2 Sambikerep Kota Surabaya atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya  , setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap anak  perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut ;

Bahwa awalnya Terdakwa bersama FERI alias MAS FRUT ( DPO) mencari sasaran pencurian dengan duduk-duduk di pinggir jalan daerah Bringin Kota Surabaya ;

Bahwa ketika anak korban MUHAMMAD RASYA ADITYA NURFADILLA (17 th / 22 Juni 2008) sedang mengendarai sepeda motor Yamaha BJM A/T warna Putih tahun 2023 Nopol W 2941 FE Noka MH3SEK610PJ012637 Nosin E34KE0012637 pulang  dari menjaga angkringan di daerah Bringin Kota Surabaya, dihentikan oleh Terdakwa  NAUFAL DWI PRASETYA HANDIKA  dengan melambaikan tangan, lalu anak korban MUHAMMAD RASYA ADITYA NURFADILLA (17 th / 22 Juni 2008)  berhenti   , lalu Terdakwa bersama FERI alias MAS FRUT (DPO)   menumpang anak korban ke daerah Manukan dengan posisi boncengan 3 (tiga) yaitu anak korban yang menyetir , terdakwa  duduk di tengah dan Feri Als MAS PRUT (DPO) duduk di belakang ;

Bahwa pada saat  di tengah perjalanan  daerah Tengger Kandangan, Terdakwa NAUFAL DWI PRASETYA HANDIKA meminta untuk gantian  menyetir dan anak korban menyetujui , lalu Terdakwa yang menyetir , dengan posisi Terdakwa di depan, anak korban duduk ditengah dan FERI als. MAS PRUT (dpo) duduk di belakang ;

Bahwa di tengah perjalanan   daerah Kuwukan, Terdakwa  berhenti  dan meminta anak korban untuk turun dari sepeda motor , namun  anak korban    tidak mau, selanjutnya Terdakwa mengancam  anak korban  menggunakan obeng dengan gagang berwarna hijau tua., dan  akhirnya terjadi pertengkaran, dan Terdakwa   menusukkan obeng ke perut, leher, paha dan tangan anak  korban yang  mengakibatkan  luka-luka  terkena  obeng , lalu karena kesakitan , anak korban lari  meninggalkan sepeda motor miliknya , dan akhirnya  sepeda motor Yamaha BJM A/T warna Putih tahun 2023 Nopol W 2941 FE Noka MH3SEK610PJ012637 Nosin E34KE0012637 dibawa oleh  FERI Als MAS PRUT (dpo) ke rumah Terdakwa NAUFAL DWI PRASETYA HANDIKA yang beralamat Manukan Lor 2-J/14 Rt 004 Rw 011 Kel. Manukan Kulon Kec. Tandes Kota Surabaya.

Bahwa  1 (satu) Unit sepeda motor Yamaha BJM A/T warna Putih tahun 2023 Nopol W 2941 FE Noka MH3SEK610PJ012637 Nosin E34KE0012637 di jual oleh Terdakwa ke MUHYI (dpo)  sebesar Rp.5.500.000,-.di Probolinggo;

Bahwa setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal  80 ayat (1)  jo pasal 76 C UU No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Pihak Dipublikasikan Ya