| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan PEMOHON;
- Menyatakan bahwa nama PEMOHON yang bernama:
- RM. SOEDARMADI yang tertulis pada dokumen Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kutipan Akta Kelahiran, Kartu Keluarga (KK), Kartu Identitas Pensiun (Veteran), dan Kartu Indonesia Sehat (KIS) milik PEMOHON; dan
- SOEDARMADI yang tertulis pada dokumen Surat Nikah, Kartu Identitas Pensiun (TNI AL), Kartu Peserta Asuransi Kesehatan, dan Surat Keputusan tentang Pemberian Hak Pensiun milik PEMOHON.
Sebenarnya adalah NAMA SATU ORANG YANG SAMA, dan menyatakan nama yang digunakan selanjutnya adalah RM. SOEDARMADI yang tertulis pada dokumen Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kutipan Akta Kelahiran, Kartu Keluarga (KK), Kartu Identitas Pensiun (Veteran), dan Kartu Indonesia Sehat (KIS) milik PEMOHON; dan
- Membebankan biaya permohonan ini kepada PEMOHON.
|