Dakwaan |
DAKWAAN
------- Bahwa ia Terdakwa I DIMAS SAPUTRA Bin GANIS, Bersama-sama dengan Terdakwa II FERY EKO SANTOSO Bin ISMA’IL (Alm), Terdakwa III KODIR Bin DONO, Terdakwa IV ABD. ROHIM Bin HAMARI (Alm), dan Terdakwa V ALWI IMRON Bin MUNASIK pada hari Kamis, tanggal 20 Februari 2025, sekitar pukul 01.00 WIB, bertempat di Parkiran yang beralamat di Jl. Irian Barat, Kota Surabaya, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari atau setidak-tidaknya masih ditahun dua ribu dua puluh lima, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan tindak pidana dengan sengaja membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan”, yang mana perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa bermula dari Sdr. Gandung Puji Karianto (saksi tersangka dari perkara lain) yang meminta tolong kepada Terdakwa I untuk menjual sebuah 1 unit mobil jenis truck warna kuning tahun 2001 dengan Nopol: S-9423-US, Noka: MHMFE349EIR020239, Nosin: 4D34150241 yang merupakan hasil curian milik Sdr. Suparlan (saksi korban). Lalu, Terdakwa I dan Terdakwa II dijemput oleh Sdr. Gandung Puji Karianto (saksi tersangka dari perkara lain) dengan menggunakan 1 unit mobil jenis truck warna kuning tahun 2001 dengan Nopol: S-9423-US, Noka: MHMFE349EIR020239, Nosin: 4D34150241 berangkat menuju ke rumah Terdakwa III yang beralamat di Dsn. Pakem Bawah, Kel. Alaskembang, Kec. Bumeh, Kab. Bangkalan untuk dibantu menjualkan hasil curian tersebut.
- Bahwa pada tanggal 21 Februari 2025, Terdakwa III menghubungi Terdakwa IV dan memberitahu jika ada mobil jenis truck warna kuning tahun 2001 dengan Nopol: S-9423-US, Noka: MHMFE349EIR020239, Nosin: 4D34150241 hasil curian yang akan dijual dan Terdakwa III meminta tolong kepada Terdakwa IV untuk mencarikan pembeli. Lalu pada pukul 12.00 WIB, Terdakwa IV mendatangi rumah Terdakwa III untuk menemui Terdakwa I, Terdakwa II, dan Terdakwa III serta untuk melihat kondisi mobil jenis truck warna kuning tahun 2001 dengan Nopol: S-9423-US, Noka: MHMFE349EIR020239, Nosin: 4D34150241.
- Bahwa Terdakwa IV langsung pulang dan menemui Terdakwa V untuk menceritakan bahwa ada mobil jenis truck warna kuning tahun 2001 dengan Nopol: S-9423-US, Noka: MHMFE349EIR020239, Nosin: 4D34150241 hasil curian yang akan dijual dan meminta tolong untuk dicarikan pembeli dan Terdakwa V berjanji akan dicarikan pembeli. Lalu Terdakwa V menghubungi Sdr. ARIF (DPO) bahwa ada mobil jenis truck warna kuning tahun 2001 dengan Nopol: S-9423-US, Noka: MHMFE349EIR020239, Nosin: 4D34150241 hasil curian yang akan dijual, lalu Sdr. ARIF (DPO) mengatakan akan mencarikan pembeli.
- Bahwa pada tanggal 22 Februari 2025 pukul 15.00 WIB, Sdr. ARIF (DPO) menghubungi Terdakwa V untuk memberitahu bahwa ada pembeli yang berminat untuk membeli mobil jenis truck warna kuning tahun 2001 dengan Nopol: S-9423-US, Noka: MHMFE349EIR020239, Nosin: 4D34150241 tersebut. Pada pukul 17.00 di hari yang sama, Terdakwa V langsung menghubungi Terdakwa IV untuk memberitahu jika ada yang mau membeli truck tersebut dengan harga Rp. 15.000.000,-.
- Bahwa pada tanggal 23 Februari 2025 pukul 20.00 WIB, Terdakwa IV menghampiri Terdakwa V untuk berangkat bersama menemui Sdr. ARIF (DPO) dan Sdr. ARIF (DPO) langsung mengajak Terdakwa IV dan Terdakwa V untuk menemui Sdr. PENDIK (DPO) yang merupakan pembeli di Kampung Naro’an, Bangkalan.
- Bahwa Sdr. ARIF (DPO), Terdakwa IV, dan Terdakwa V mengajak Sdr. PENDIK (DPO) untuk melihat kondisi mobil jenis truck warna kuning tahun 2001 dengan Nopol: S-9423-US, Noka: MHMFE349EIR020239, Nosin: 4D34150241 yang terparkir di seberang jalan rumah Terdakwa III. Kemudian, Sdr. PENDIK (DPO) langsung sepakat untuk membeli mobil jenis truck warna kuning tahun 2001 dengan Nopol: S-9423-US, Noka: MHMFE349EIR020239, Nosin: 4D34150241 dengan harga Rp. 15.000.000,- dan uang langsung diberikan kepda Sdr. ARIF (DPO).
- Bahwa Sdr. ARIF (DPO) memberikan uang dengan jumlah Rp 15.000.000,- tersebut kepada Terdakwa IV. Lalu, Terdakwa IV membagi uang dengan jumlah Rp. 8.500.00,- kepada Terdakwa III, kemudian Terdakwa III membagi keuntungan dengan rincian sebagai berikut:
- Terdakwa I dengan jumlah Rp. 2.600.000,-
- Terdakwa II dengan jumlah Rp. 500.000,-
- Terdakwa III dengan jumlah Rp. 1.100.000,-
- Terdakwa IV dengan jumlah Rp. 300.000,-
- Sdr. Gandung Puji Karianto (saksi tersangka dari perkara lain) dengan jumlah Rp. 400.000,-
- Sisa uang dengan jumlah Rp. 3.600.000,- digunakan untuk makan sehari-hari dan diberikan kepada tetangga yang mendengar.
- Bahwa Terdakwa IV membagikan sisa keuntungan dengan jumlah Rp. 6.500.000,- dengan rincian sebagai berikut:
- Terdakwa V dengan jumlah Rp. 1.000.000,-
- Terdakwa IV dengan jumlah Rp. 2.500.000,-
- Sdr. ARIF (DPO) dengan jumlah Rp. 3.000.000,-
--------- Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. ---------------------------------------------------------- |