Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1193/Pdt.P/2025/PN Sby RUSTAM EFENDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 1193/Pdt.P/2025/PN Sby
Tanggal Surat Rabu, 11 Jun. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1RUSTAM EFENDI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan PEMOHON.
  2. Memberikan izin kepada PEMOHON untuk mengurus Nama  PEMOHON dan Data Lahir pada Akte Kelahiran milik PEMOHON yang tertulis RUSTAN EFENDI lahir di Kabupaten Enrekang tahun 1964 yang dikeluarkan oleh Catatan Sipil Kabupaten Enrekang yang seharusnya benar adalah RUSTAM EFENDI lahir di Enrekang pada tanggal 31 Desember 1964 sesuai dengan dokumen Pemberian Kenaikan Pangkat Pengabdian, Pemberhentian, dan Pemberian Pensiun Pegawai Negeri Sipil Yang Mencapai Batas Usia Pensiun Menteri Hukum milik PEMOHON;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mendaftarkan perubahan Akta Kelahiran milik Pemohon kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya untuk melakukan perbaikan Nama dan Data Lahir PEMOHON pada Akte Kelahiran PEMOHON Nomor Seribu Seratus Delapan Belas yang telah dikeluarkan Oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya; dan
  4. Membebankan biaya permohonan kepada PEMOHON.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak