Petitum |
- Menerima dan mengabulkan verzet atau perlawanan PELAWAN untuk seluruhnya;
- Membatalkan Putusan Verstek No.1/Pdt.Sus-PHI/2020/PN.Sby tertanggal 23 Maret 2020;
- Menyatakan bahwa PELAWAN adalah PELAWAN yang benar;
- Menyatakan bahwa perlawanan yang diajukan oleh PELAWAN terhadap Putusan Verstek No.1/Pdt.Sus-PHI/2020/PN.Sby tertanggal 23 Maret 2020 adalah tepat dan beralasan menurut hukum;
- Menyatakan bahwa PARA TERLAWAN terbukti melakukan kesalahan, karena sudah melanggar Akta Perdamaian Nomor No.33/Pdt.Sus-PHI/2018/PN.Sby tertanggal 6 Agustus 2018, karena telah menutup dan menghentikan operasional pabrik PELAWAN sejak bulan Agustus 2018 sampai dengan saat ini, dan karenanya PARA TERLAWAN tidak berhak atas pembayaran upah sejak bulan Agustus 2018 sampai dengan diterbitkannya putusan atas perkara a quo:
- Menyatakan bahwa PARA TERLAWAN terbukti secara sah telah melakukan kesalahan, karena sudah melanggar Pasal 142 ayat (2) UU Ketenagakerjaan yang terkait dengan akibat hukum mogok kerja tidak sah;
- Menyatakan putus hubungan kerja antara PELAWAN dan PARA TERLAWAN sejak bulan Agustus 2019, karena PARA TERLAWAN terbukti sudah melanggar Pasal 6 dan Pasal 7 Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kepmenakertrans) No.Kep-232/Men/2003 Tahun 2003, sehingga PARA TERLAWAN dikualifikasikan telah mangkir dan karenanya tidak berhak atas pembayaran uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan;
- Menghukum PARA TERLAWAN untuk membayar kerugian yang sudah diderita oleh PELAWAN yaitu sebesar Rp762.861.300; dan
- Menghukum PARA TERLAWAN untuk membayar setiap dan semua biaya perkara yang timbul dari perkara ini.
|