| Dakwaan |
DAKWAAN :
PERTAMA :
------ Bahwa terdakwa MOCH. SAFRILA BIN ALI SUWARNO pada hari Jum’at tanggal 01 Agustus 2025 sekitar pukul 12.30 Wib atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2025 bertempat di dalam Post Parkir Grand City Mall Jl. Walikota Mustajab No.01 Surabaya, atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, “dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2), perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, terdakwa telah melakukan perjudian online jenis slot dengan menggunakan taruhan uang sebagai taruhannya melalui HP milik terdakwa, adapun terdakwa dalam melakukan perjudian onine tersebut awalnya terdakwa membuka situs perjudian slot ningrat4D dengan menggunakan HP merk Xiaomi type POCO F7 warna silver beserta simcardnya, sebelum terdakwa login terdakwa mentransfer uang sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dengan menggunakan rekening dana milik terdakwa melalui Qris sebagai deposit untuk uang taruhan yang tertera pada situs perjudian slot ningrat4D milik bandar an. DIAN MOBIL E, setelah terdakwa transfer akan tertera pada pada situs tersebut disetujui, setelah itu terdakwa login dengan menggunakan akun email Gragas dengan Username : Gragas dan pasword: Aprill00@ kemudian terdakwa memilih jenis permainan judi yaitu PG Dragons Tresure Quest dimana dalam permainan judi online tersebut terdakwa mempertaruhkan sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) yang sebelumnya di deposit, dalam putaran slot dalam sekali putaran untuk sekali spin maka slot akan berputar 150 putaran kali dengan taruhan sebesar Rp. 400,- (empat ratus rupiah), dalam permainan situs perjudian slot ningrat4D tersebut jika dalam putaran slot tersebut terdakwa mendapatkan gambar Peti mas (harta karun) yang sama dalam posisi empat baris sejajar maka terdakwa akan mendapat point/nilai sesuai dengan taruhan uang yang terdakwa pasang yang mana point tersebut bisa terdakwa tarik (Withdraw) dalam bentuk uang tunai yang dapat ditarnsfer ke rekening dana milk terdakwa tetapi sebaliknya jika dalam slot tersebut terdakwa tidak mendapatkan gambar Peti mas (harta karun) yang sama dalam posisi empat baris jajar maka uang taruhan yang terdakwa pasang akan hilang/hangus dan terdakwa kalah dalam permainan judi tersebut;
- Bahwa terdakwa menggunakan HP merk Xiaomi type POCO F7 warna silver beserta simcardnya milik terdakwa selain untuk keperluan pribadi digunakan juga oleh terdakwa sebagai sarana untuk membuat akses informasi elektronik yang menawarkan perjudian online, sehingga akibatnya terdakwa ditangkap dan diamankan guna mempertangung jawabkan perbuatannya secara hukum.
-----Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana diatur dalam pasal 45 ayat (3) Jo. Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Transaksi Elektronik.-----------
ATAU
KEDUA:
------ Bahwa terdakwa MOCH. SAFRILA BIN ALI SUWARNO pada hari Jum’at tanggal 01 Agustus 2025 sekitar pukul 12.30 Wib atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2025 bertempat di dalam Post Parkir Grand City Mall Jl. Walikota Mustajab No.01 Surabaya, atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, “menggunakan kesempatan untuk main judi, yang diadakan dengan melanggar ketentuan-ketentuan tersebut pasal 303”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :----
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, terdakwa telah melakukan perjudian online jenis slot dengan menggunakan taruhan uang sebagai taruhannya melalui HP milik terdakwa, adapun terdakwa dalam melakukan perjudian onine tersebut awalnya terdakwa membuka situs perjudian slot ningrat4D dengan menggunakan HP merk Xiaomi type POCO F7 warna silver beserta simcardnya, sebelum terdakwa login terdakwa mentransfer uang sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dengan menggunakan rekening dana milik terdakwa melalui Qris sebagai deposit untuk uang taruhan yang tertera pada situs perjudian slot ningrat4D milik bandar an. DIAN MOBIL E, setelah terdakwa transfer akan tertera pada pada situs tersebut disetujui, setelah itu terdakwa login dengan menggunakan akun email Gragas dengan Username : Gragas dan pasword: Aprill00@ kemudian terdakwa memilih jenis permainan judi yaitu PG Dragons Tresure Quest dimana dalam permainan judi online tersebut terdakwa mempertaruhkan sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) yang sebelumnya di deposit, dalam putaran slot dalam sekali putaran untuk sekali spin maka slot akan berputar 150 putaran kali dengan taruhan sebesar Rp. 400,- (empat ratus rupiah), dalam permainan situs perjudian slot ningrat4D tersebut jika dalam putaran slot tersebut terdakwa mendapatkan gambar Peti mas (harta karun) yang sama dalam posisi empat baris sejajar maka terdakwa akan mendapat point/nilai sesuai dengan taruhan uang yang terdakwa pasang yang mana point tersebut bisa terdakwa tarik (Withdraw) dalam bentuk uang tunai yang dapat ditarnsfer ke rekening dana milk terdakwa tetapi sebaliknya jika dalam slot tersebut terdakwa tidak mendapatkan gambar Peti mas (harta karun) yang sama dalam posisi empat baris jajar maka uang taruhan yang terdakwa pasang akan hilang/hangus dan terdakwa kalah dalam permainan judi tersebut;
- Bahwa terdakwa menggunakan HP merk Xiaomi type POCO F7 warna silver beserta simcardnya milik terdakwa selain untuk keperluan pribadi digunakan juga oleh terdakwa sebagai sarana untuk membuat akses informasi elektronik yang menawarkan perjudian online, sehingga akibatnya terdakwa ditangkap dan diamankan guna mempertangung jawabkan perbuatannya secara hukum.
-----Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana diatur dalam pasal 303 bis ayat (1) ke-1 KUHP.------------------------------------------- |