Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1579/Pid.B/2025/PN Sby DAMANG ANUBOWO SE SH MH IWAN SANTOSO Bin SUJADIK Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 15 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 1579/Pid.B/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 14 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan 3878 / M.5.10.3 / Eoh.2 / 07 / 2025
Penuntut Umum
NoNama
1DAMANG ANUBOWO SE SH MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IWAN SANTOSO Bin SUJADIK[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR

KEJAKSAAN NEGERI SURABAYA

JL. Raya Sukomanunggal Jaya No.1 Kota Surabaya 60188

Telp. (031) 7382298 Fax. (031) 7382298 https://www.kejari-surabaya.go.id

 

“UNTUK KEADILAN”

P-29

       

 

SURAT DAKWAAN

No.Reg.Perkara : PDM –  3878/ Eoh .2/ 07 /2025

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

Nama

:

IWAN SANTOSO Bin SUJADIK        

Tempat lahir

:

Surabaya      

Umur / Tgl. Lahir

:

32 tahun /  3 Februari 1993

Jenis Kelamin

:

Laki-laki    

Kebangsaan / Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tenpat Tinggal

:

Kedung baruk 65 A RT 002 RW 004 Kel Kedung Baruk Kec. Rungkut Surabaya Domisili Jl. Keputran Kel Keputran Surabaya

Agama

:

Islam 

Pekerjaan

:

Swasta   

Pendidikan

:

SD (tidak tamat)      

 

  1. PENAHANAN  :

 

Penyidik

:

Ditahan dalam perkara lain

Penuntut Umum

:

Ditahan dalam perkara lain

 

  1. DAKWAAN

Bahwa terdakwa IWAN SANTOSO Bin SUJADIK pada hari Rabu tanggal 08 Agustus

2024 sekitar jam 05.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2024 bertempat di halaman Perumahan Jl. Gununganyar Tambak Kav. 29 Kel. Gununganyar Tambak Kec. Gununganyar Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, terdakwa pulang berkunjung dari rumah kerabat terdakwa di daerah Rusunawa Gununganyar Surabaya. Saat melintas di Jalan Gununganyar Tambak Kav. 29 Kel. Gununganyar dengan mengendarai sepeda motor Honda beat nopol L-3825-CM terdakwa melihat di halaman rumah saksi RIFA’I terdapat burung murai yang berada di dalam sangkar kemudian terdakwa berhenti dan timbul niat untuk mengambil burung tersebut kemudian terdakwa mengambil burung murai tersebut beserta sangkarnya dan segera di bawa oleh terdakwa yang dipegang dengan tangan kiri sedangkan tangan kanan memegang stang sepeda motor dan rencananya akan dijual oleh terdakwa ke Pasar Kupang Surabaya namun perbuatan terdakwa dapat diketahui oleh warga sekitar dan dilakukan pengejaran sehingga terdakwa terjatuh. Bahwa perbuatan terdakwa kemudian dilaporkan ke kantor Polsek Gununganyar.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi RIFA’I mengalami kerugian ±                 Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah)

 

Perbuatan terdakwa  sebagaimana diatur dan  diancam pidana dalam pasal 362 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya