| Dakwaan |
SURAT DAKWAAN
NO.REG. PERK : PDM – 1791/M.5.43/Eku.2/05/2026
- IDENTITAS TERDAKWA :
TERDAKWA I
|
Nama Lengkap
|
:
|
BERNARD SPIRANGGA WILLIAM T Anak Dari FERI ROBINSON TANONE
|
|
Tempat Lahir
|
:
|
Surabaya
|
|
Umur / Tanggal Lahir
|
:
|
34 Tahun / 01 Desember 1992
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kabangsaan/Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Jl. Banyu urip wetan 4-C/17 RT/RW 007/007 Kel.Banyu Urip, Kec. Sawahan, Kota Surabaya (KTP)
Jl. Manyar Sabrangan 9-B No. 1A Kec. Mulyorejo, Kota Surabaya (Domisili)
|
|
Agama
|
:
|
Kristen
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Supir
|
|
Pendidikan
|
:
|
SMA
|
|
Nomor Identitas
|
:
|
3578060112920001
|
- PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :
|
|
:
|
Ditangkap oleh petugas Polres Pelabuhan Tanjung Perak pada tanggal 26 Februari 2026.
|
- Penahanan Rutan Oleh Penyidik
|
:
|
Ditahan Dalam Perkara Lain
|
- Perpanjangan Penuntut Umum
|
:
|
Ditahan Dalam Perkara Lain
|
|
|
:
|
Ditahan Dalam Perkara Lain
|
- DAKWAAN :
KESATU
--------- Bahwa Terdakwa BERNARD SPIRANGGA WILLIAM Anak Dari FERI ROBINSON TANOE pada hari Jumat tangal 20 Februari 2026 sekitar pukul 09.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2026 di garasi PT. Darat Mas Sedulur yang beralokasi di Jl. Kalianak Barat No 66 Asemrowo, Kota Surabaya, Jawa Timur, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan perbuatan “Setiap orang yang menggunakankesempatan bermain judi yang diadakan tanpa izin” perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------
- Bahwa bermula pada hari Kamis tanggal 26 Februari 2026 sekitar pukul 02.00 WIB di garasi PT. Darat Mas Sedulur yang beralokasi di Jl. Kalianak Barat No 66 Asemrowo, Kota Surabaya, Jawa Timur dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa BERNARD SPIRANGGA WILLIAM Anak Dari FERI ROBINSON TANONE sehubungan dengan tindak pidana perjudian online slot dengan jenis Gate of Olympus oleh Saksi DJOHAN JAYA dan SAKSI PUTRA FEBRIAN yang merupakan pihak Kepolisian Resor Tanjung Perak yang juga pada saat itu hendak menangkap Terdakwa yang memang terlibat tindak pidana lain berupa Penggelapan dan atau Pencurian.
- Bahwa pada saat dilakukan interogasi terhadap Terdakwa BERNARD SPIRANGGA WILLIAM Anak Dari FERI ROBINSON TANONE, mengakui dirinya telah bermain judi online slot dengan jenis Gate of Olympus pada website www.jayaslot.com menggunakan 1 (satu) unit Handphone dengan merk Samsung A04S berwarna merah muda dengan nomor IMEI: 1:358080741012272 dan IMEI 2: 358106231012272
- Bahwa Terdakwa BERNARD SPIRANGGA WILLIAM Anak Dari FERI ROBINSON TANONE menerangkan dirinya bermain judi online slot dengan jenis Gate of Olympus pada website www.jayaslot.com tersebut pada hari Jumat tanggal 20 Februari 2026 skitar pukul 09.00 WIB, sewaktu bekerja menjadi Sopir dan menunggu muatan di pabrik daerah Pacet Mojokerto.
- Bahwa selanjutnya Terdakwa BERNARD SPIRANGGA WILLIAM Anak Dari FERI ROBINSON TANONE menjelaskan dirinya bermain judi online slot dengan jenis Gate of Olympus pada website www.jayaslot.com dengan cara sebagai berikut:
- Log in pada website www.jayaslot.com menggunakan UID: 9413631 dan username “Ranggatanone”
- Melakukan top up atau deposit sebanyak 2 (dua) kali menggunakan rekening milik Terdakwa dengan nomor rekening 7880914787 atas nama Bernard Spirangga William T ke Virtual accout QRIS BCA atas nama “TEMAJA ABDDUL HARRIS MOBILE” dan “GENERA STORE” sebagaimana tertera pada website tersebut, dengan rincian detail sebagai berikut:
- Pada tanggal 18 Februari 2026 sekira pukul 13.43 WIB sebesar Rp. 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah)
- Pada tanggal 20 Februari 2026 sekira pukul 04.08 WIB sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah)
- Setelah berhasil top up atau deposit, Terdakwa selanjutnya memilih room yang berada dalam situs tersebut dan klik “Slot Jenis Gates of Olympus”
- Slanjutnya di dalam room tersebut Terdakwa memasang taruhan sebesar Rp. 200,- (dua ratus rupiah) dan memencet tombol klik yang nantinya terdapat terdapat pola gambar berbentuk segi lima, segitiga, oval, dan bundar dengan berbagai warna yang apabila dalam 6 kolom tersebut terdapat 3 gambar scater, maka mendapat jackpot (dengan 10 kali putaran dengan system diatur oleh bandar) bonus yang berlipat.
- Apabila uang yang ditaruhkan mengalami kemeangan maka akan masuk secara otomatis ke dalam saldo deposit, dan sebaliknya apabila kalah maka saldo tersebut akan berkurang.
- Bahwa selanjutnya Terdakwa BERNARD SPIRANGGA WILLIAM Anak Dari FERI ROBINSON TANONE menjelaskan dirinya dalam bermain judi online slot dengan jenis Gate of Olympus pada website www.jayaslot.com tersebut telah mengalami kekalahan sehingga saldonya tersisa Rp. 0,- (nol rupiah).
- Bahwa Terdakwa BERNARD SPIRANGGA WILLIAM Anak Dari FERI ROBINSON TANONE bermain judi online slot dengan jenis Gate of Olympus pada website www.jayaslot.com dengan maksud untuk mendapat keuntungan dan mengisi waktu luang yang dilakukan dengan bergantung pada unsur keberuntungan.
- Bahwa Terdakwa BERNARD SPIRANGGA WILLIAM Anak Dari FERI ROBINSON TANONE dalam bermain judi online slot dengan jenis Gate of Olympus pada website www.jayaslot.com tersebut dilakukan tanpa memperoleh izin dari pihak yang berwenang.
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 427 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ---------------------
ATAU
KEDUA
--------- Bahwa Terdakwa BERNARD SPIRANGGA WILLIAM Anak Dari FERI ROBINSON TANONE pada hari Jumat tangal 20 Februari 2026 sekitar pukul 09.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2026 di garasi PT. Darat Mas Sedulur yang beralokasi di Jl. Kalianak Barat No 66 Asemrowo, Kota Surabaya, Jawa Timur, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan perbuatan “Setiap orang yang tanpa izin menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai pencaharian” perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------
- Bahwa bermula pada hari Kamis tanggal 26 Februari 2026 sekitar pukul 02.00 WIB di garasi PT. Darat Mas Sedulur yang beralokasi di Jl. Kalianak Barat No 66 Asemrowo, Kota Surabaya, Jawa Timur dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa BERNARD SPIRANGGA WILLIAM Anak Dari FERI ROBINSON TANONE sehubungan dengan tindak pidana perjudian online slot dengan jenis Gate of Olympus oleh Saksi DJOHAN JAYA dan SAKSI PUTRA FEBRIAN yang merupakan pihak Kepolisian Resor Tanjung Perak yang juga pada saat itu hendak menangkap Terdakwa yang memang terlibat tindak pidana lain berupa Penggelapan dan atau Pencurian.
- Bahwa pada saat dilakukan interogasi terhadap Terdakwa BERNARD SPIRANGGA WILLIAM Anak Dari FERI ROBINSON TANONE, mengakui dirinya telah bermain judi online slot dengan jenis Gate of Olympus pada website www.jayaslot.com menggunakan 1 (satu) unit Handphone dengan merk Samsung A04S berwarna merah muda dengan nomor IMEI: 1:358080741012272 dan IMEI 2: 358106231012272
- Bahwa Terdakwa BERNARD SPIRANGGA WILLIAM Anak Dari FERI ROBINSON TANONE menerangkan dirinya bermain judi online slot dengan jenis Gate of Olympus pada website www.jayaslot.com tersebut pada hari Jumat tanggal 20 Februari 2026 skitar pukul 09.00 WIB, sewaktu bekerja menjadi Sopir dan menunggu muatan di pabrik daerah Pacet Mojokerto.
- Bahwa selanjutnya Terdakwa BERNARD SPIRANGGA WILLIAM Anak Dari FERI ROBINSON TANONE menjelaskan dirinya bermain judi online slot dengan jenis Gate of Olympus pada website www.jayaslot.com dengan cara sebagai berikut:
- Log in pada website www.jayaslot.com menggunakan UID: 9413631 dan username “Ranggatanone”
- Melakukan top up atau deposit sebanyak 2 (dua) kali menggunakan rekening milik Terdakwa dengan nomor rekening 7880914787 atas nama Bernard Spirangga William T ke Virtual accout QRIS BCA atas nama “TEMAJA ABDDUL HARRIS MOBILE” dan “GENERA STORE” sebagaimana tertera pada website tersebut, dengan rincian detail sebagai berikut:
- Pada tanggal 18 Februari 2026 sekira pukul 13.43 WIB sebesar Rp. 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah)
- Pada tanggal 20 Februari 2026 sekira pukul 04.08 WIB sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah)
- Setelah berhasil top up atau deposit, Terdakwa selanjutnya memilih room yang berada dalam situs tersebut dan klik “Slot Jenis Gates of Olympus”
- Slanjutnya di dalam room tersebut Terdakwa memasang taruhan sebesar Rp. 200,- (dua ratus rupiah) dan memencet tombol klik yang nantinya terdapat terdapat pola gambar berbentuk segi lima, segitiga, oval, dan bundar dengan berbagai warna yang apabila dalam 6 kolom tersebut terdapat 3 gambar scater, maka mendapat jackpot (dengan 10 kali putaran dengan system diatur oleh bandar) bonus yang berlipat.
- Apabila uang yang ditaruhkan mengalami kemeangan maka akan masuk secara otomatis ke dalam saldo deposit, dan sebaliknya apabila kalah maka saldo tersebut akan berkurang.
- Bahwa selanjutnya Terdakwa BERNARD SPIRANGGA WILLIAM Anak Dari FERI ROBINSON TANONE menjelaskan dirinya dalam bermain judi online slot dengan jenis Gate of Olympus pada website www.jayaslot.com tersebut telah mengalami kekalahan sehingga saldonya tersisa Rp. 0,- (nol rupiah).
- Bahwa Terdakwa BERNARD SPIRANGGA WILLIAM Anak Dari FERI ROBINSON TANONE bermain judi online slot dengan jenis Gate of Olympus pada website www.jayaslot.com dengan maksud untuk mendapat keuntungan dan mengisi waktu luang yang dilakukan dengan bergantung pada unsur keberuntungan.
- Bahwa Terdakwa BERNARD SPIRANGGA WILLIAM Anak Dari FERI ROBINSON TANONE dalam bermain judi online slot dengan jenis Gate of Olympus pada website www.jayaslot.com tersebut dilakukan tanpa memperoleh izin dari pihak yang berwenang.
- Bahwa Terdakwa BERNARD SPIRANGGA WILLIAM Anak Dari FERI ROBINSON TANONE telah bermain judi online dengan jenis Gate of Olympus sejak awal Bulan Februari 2026.
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 426 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana |