Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1706/Pid.B/2025/PN Sby Fathol Rasyid, SH CHRISTIEN SULISTYOWATI anak perempuan dari TJANDRA HADI SOEPRAPTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 24 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 1706/Pid.B/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 22 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-3852/M.5.10.3/Eoh.2/ 07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Fathol Rasyid, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1CHRISTIEN SULISTYOWATI anak perempuan dari TJANDRA HADI SOEPRAPTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN 

KESATU

---------- Bahwa  terdakwa CHRISTIEN SULISTYOWATI Anak perempuan dari TJANDRA HADI SOEPRAPTO     pada hari Selasa tanggal 10 Dsember 2024 sampai dengan hari Sabtu tanggal 14 Desember 2024 atau setidak – tidaknya  pada waktu lain dalam bulan Desember 2024 atau setidak – tidaknya dalam tahun 2024 bertempat di Jl. Karang Empat Timur I No. 10 – Surabaya   atau setidak – tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “ dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan “ yang dilakukan oleh  terdakwa dengan cara–cara sebagai berikut :  -----------------------------------------------------------------------------------------------

Pada awalnya terdakwa bekerja sebagai sales free line dengan tugas menjualkan barang-barang milik orang lain. Kemudian terdakwa menghubungi dan mengatakan kepada OEN KING KOK (korban) sebagai pemilik CV. Hardware yang mempunyai usaha dibidang distributor penjualan alat-alat bahan bangunan seperti batu potong, sepatu boot, kasutan, gembok, rantai kapal, gerobak pasir dan lainnya dan mengatakan bahwa terdakwa akan menjualkan barang-barang milik OEN KING KOK dimana saat itu disetujui oleh OEN KING KOK dengan ketentuan bahwa bafrang yang akan dijual oleh terdakwa maka dalam jangka selama 90 hari atau 3(tiga) bulan maka terdakwa harus menyerahkan uang hasil penjualan barang barang tersebut kepada OEN KING KOK. Lalu dalam kurun waktu Selasa tanggal 10 Dsember 2024 sampai dengan hari Sabtu tanggal 14 Desember 2024 terdakwa menerima barang dari OEN KING KOK (sesuai permintaan terdakwa) yang akan dijualkan oleh terdakwa yaitu : Nota atas nama AMELIA SETYOWATI SUJAYA barang titipan yang di pesan oleh sales freeline bernama CHRISTEIN SUSLISTYOWATI yaitu sebanyak 16 Nota periode Desember 2024 sbb :

No

No. Nota 

Jumlah dan Jenis barang

Harga

Total Netto

1

2412/pjl/00658 (10/12/2024)

30.000 pcs batu potong wd 4x1,2

2.700

   81.000.000

2

2412/pjl/00721 (10/12/2024)

2.200 pcs batu gerinda wd 4X6

5.500

   12.100.000

3

2412/plj/00980 (12/12/2024)

30 pcs ban gerobak hidup merah murah sss/polos/yustar gdb

96 pcs gembok pendek blaster frt 40mm

72 pcs gembok pendek blaster frt 50mm

72 pcs gembok pendek blaster frt 60mm

96 pcs gembok panjang blaster frt 40 mm

5.500

 

6.800

 

8.500

 

10.200

 

 7.200

        165.000

 

         652.800

 

         612.000

 

         734.400

 

         691.200

 

      4.340.400

4

2412/pjl/00981

(18/12/2024 )

48 pcs lem botol smart choice clear

 13.500

         648.000

 

5

2412/pjl/00984

(14/12/2024)

20 pg sepatu boat wanly full black42 gdb

 31.000

         620.000

6

2412/pjl/01207

(17/12/2024)

3.000 pcs batu potong wd 4X1,2

   2.700

      8.100.000

7

2412/pjl/01265

(17/12/2024

20 set gerobak pasir slim hijau hulk toredo 14.5kl gdb

385.000

      7.700.000

8

2412/pjl/01377

(19/12/2024)

48 pcs lem botol smart choice black

 13.500

  648.000

9

2412/pnp/02617

(14/12/2024)

9 lsn skop crocodile gg kayu papak kuning gdb murah

310.000

2.790.000

10

2412/pnp/02622

(14/12/2024)

48 set kunci tanggung mcm biktik jagung sngp m8098-07

 40.000

1.920.000

11

2412/pnp/02624

(14/12/2024)

100 pcs sikat mangkok king kuning 3

60 lsn engsel tipis gurita gp3

20 set gerobak pasir pvc merah vpr 10 kg gdb

20 psg sepatu boat wanly full black 41 gdb

  5.000

 

 28.500

 

275.000

 

 31.000

   500.000

 

1.710.000

 

5.500.000

 

  620.000

 8.330.000

12 

2412/pnp/02626

(14/12/2024)

20 pcs sepatu boat oliq bawah kuning atas black 40 gdb

1 krg rantai kapal (45kg ) ¼ sky/ysk/vpr/polos/texas

1 krg rantai kapal (45 kg) 5/16/sky/ysk/holi/polos gbd

1 lsn skop crocodile gg kayyu lancip kuning gdb murah

33.000

 

800.000

 

800.000

 

310.000

   660.000

 

   800.000

 

   800.000

 

   310.000

 

 2.570.000

13

2412/pnp/02656

(14/12/2024

60 set gerobak pasir merah terra 9.5 kg gdb

225.000

13.500.000

 

14

2412/pnp/02657

(14/12/2024

10 lsn gembok pendek blaster ysk 30.mm

10 lsn gembok panjang blaster ysk 30.mm

59.400

 

63.000

     594.000

 

    630.000

 

 1.224.000

15

2412/pnp/02659

(14/12/2024)

20 psg sepatu boat oliq bawah kuning atas balck 43 gdb

33.000

    660.000

16

2412/pnp/02660

(14/12/2024)

100 lsn engsel tipis ef gp 2 1/2

21.000

 2.100.000

           total

  150.820.400

 

Semestinya terdakwa harus menyerahkan semua uang hasil penjualan barang-barang milik  OEN KING KOK yang merupakan pemilik CV. Hardware yang mempunyai usaha dibidang distributor penjualan alat-alat bahan bangunan seperti batu potong, sepatu boot, kasutan, gembok, rantai kapal, gerobak pasir dan lainnya karena terdakwa hanya menjualkan barang-barang tersebut dan terdakwa sudah memperoleh keuntungan dengan cara menaikkan harga  penjualan barang tersebut tetapi uang hasil penjualan barang tersebut oleh terdakwa dipakai untuk kepentingan pribadi terdakwa sendiri tanpa seijin pemiliknya dan juga dipakai untuk menutup tagihan nota-nota yang sudah jatuh tempo.  ----------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Akibat perbuatan terdakwa, OEN KING KOK (kotrban) menderita kerugian sebesar Rp. 150.820.400,- (seratus lima puluh juta delapan ratus dua puluh ribu empat ratus rupuah) ---------------

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 372  KUHP.  ----------------

 

 

ATAU

KEDUA

 

---------- Bahwa  terdakwa CHRISTIEN SULISTYOWATI Anak perempuan dari TJANDRA HADI SOEPRAPTO     pada hari Selasa tanggal 10 Dsember 2024 sampai dengan hari Sabtu tanggal 14 Desember 2024 atau setidak – tidaknya  pada waktu lain dalam bulan Desember 2024 atau setidak – tidaknya dalam tahun 2024 bertempat di Jl. Karang Empat Timur I No. 10 – Surabaya   atau setidak – tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, baik dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu, baik dengan akal dan tipu muslihat, maupun dengan karangan perkataan – perkataan bohong, membujuk orang supaya memberikan sesuatu barang, membuat atau menghapuskan piutang “ yang dilakukan oleh  terdakwa dengan cara – cara sebagai berikut :  ------------------

Pada awalnya terdakwa bekerja sebagai sales free line dengan tugas menjualkan barang-barang milik orang lain. Kemudian terdakwa menghubungi dan mengatakan kepada OEN KING KOK (korban) sebagai pemilik CV. Hardware yang mempunyai usaha dibidang distributor penjualan alat-alat bahan bangunan seperti batu potong, sepatu boot, kasutan, gembok, rantai kapal, gerobak pasir dan lainnya dan mengatakan bahwa terdakwa akan menjualkan barang-barang milik OEN KING KOK dimana saat itu disetujui oleh OEN KING KOK dengan ketentuan bahwa bafrang yang akan dijual oleh terdakwa maka dalammjangka selama 90 hari atau 3(tiga) bulan maka terdakwa harus menyerahkan uang hasil penjualan barang barang tersebut kepada OEN KING KOK. Lalu dalam kurun waktu Selasa tanggal 10 Dsember 2024 sampai dengan hari Sabtu tanggal 14 Desember 2024 terdakwa menerima barang dari OEN KING KOK (sesuai permintaan terdakwa) yang akan dijualkan oleh terdakwa yaitu :  Nota atas nama AMELIA SETYOWATI SUJAYA barang titipan yang di pesan oleh sales freeline bernama CHRISTEIN SUSLISTYOWATI yaitu sebanyak 16 Nota periode Desember 2024 sbb :

No

No. Nota 

Jumlah dan Jenis barang

Harga

Total Netto

1

2412/pjl/00658 (10/12/2024)

30.000 pcs batu potong wd 4x1,2

2.700

   81.000.000

2

2412/pjl/00721 (10/12/2024)

2.200 pcs batu gerinda wd 4X6

5.500

   12.100.000

3

2412/plj/00980 (12/12/2024)

30 pcs ban gerobak hidup merah murah sss/polos/yustar gdb

96 pcs gembok pendek blaster frt 40mm

72 pcs gembok pendek blaster frt 50mm

72 pcs gembok pendek blaster frt 60mm

96 pcs gembok panjang blaster frt 40 mm

5.500

 

6.800

 

8.500

 

10.200

 

 7.200

        165.000

 

         652.800

 

         612.000

 

         734.400

 

         691.200

 

      4.340.400

4

2412/pjl/00981

(18/12/2024 )

48 pcs lem botol smart choice clear

 13.500

        648.000

 

5

2412/pjl/00984

(14/12/2024)

20 pg sepatu boat wanly full black42 gdb

 31.000

        620.000

6

2412/pjl/01207

(17/12/2024)

3.000 pcs batu potong wd 4X1,2

   2.700

     8.100.000

7

2412/pjl/01265

(17/12/2024

20 set gerobak pasir slim hijau hulk toredo 14.5kl gdb

385.000

     7.700.000

8

2412/pjl/01377

(19/12/2024)

48 pcs lem botol smart choice black

 13.500

  648.000

9

2412/pnp/02617

(14/12/2024)

9 lsn skop crocodile gg kayu papak kuning gdb murah

310.000

2.790.000

10

2412/pnp/02622

(14/12/2024)

48 set kunci tanggung mcm biktik jagung sngp m8098-07

 40.000

1.920.000

11

2412/pnp/02624

(14/12/2024)

100 pcs sikat mangkok king kuning 3

60 lsn engsel tipis gurita gp3

20 set gerobak pasir pvc merah vpr 10 kg gdb

20 psg sepatu boat wanly full black 41 gdb

  5.000

 

 28.500

 

275.000

 

 31.000

   500.000

 

1.710.000

 

5.500.000

 

  620.000

 

 8.330.000

12 

2412/pnp/02626

(14/12/2024)

20 pcs sepatu boat oliq bawah kuning atas black 40 gdb

1 krg rantai kapal (45kg ) ¼ sky/ysk/vpr/polos/texas

1 krg rantai kapal (45 kg) 5/16/sky/ysk/holi/polos gbd

1 lsn skop crocodile gg kayyu lancip kuning gdb murah

33.000

 

 

800.000

 

800.000

 

 

310.000

   660.000

 

 

   800.000

 

   800.000

 

 

   310.000

 

 2.570.000

13

2412/pnp/02656

(14/12/2024

60 set gerobak pasir merah terra 9.5 kg gdb

225.000

13.500.000

 

14

2412/pnp/02657

(14/12/2024

10 lsn gembok pendek blaster ysk 30.mm

10 lsn gembok panjang blaster ysk 30.mm

59.400

 

63.000

     594.000

 

    630.000

 

 1.224.000

15

2412/pnp/02659

(14/12/2024)

20 psg sepatu boat oliq bawah kuning atas balck 43 gdb

33.000

    660.000

16

2412/pnp/02660

(14/12/2024)

100 lsn engsel tipis ef gp 2 1/2

21.000

 2.100.000

           total

    150.820.400

 

Semestinya terdakwa harus menyerahkan semua uang hasil penjualan barang-barang milik  OEN KING KOK yang merupakan pemilik CV. Hardware yang mempunyai usaha dibidang distributor penjualan alat-alat bahan bangunan seperti batu potong, sepatu boot, kasutan, gembok, rantai kapal, gerobak pasir dan lainnya karena terdakwa hanya menjualkan barang-barang tersebut dan terdakwa sudah memperoleh keuntungan dengan cara menaikkan harga  penjualan barang tersebut tetapi uang hasil penjualan barang tersebut oleh terdakwa dipakai untuk kepentingan pribadi terdakwa sendiri tanpa seijin pemiliknya dan juga dipakai untuk menutup tagihan nota-nota yang sudah jatuh tempo.  ----------------------------------------------------------------------------------------------------------

Bahwa perkataan – perkataan yang diucapkan oleh terdakwa kepada saksi OEN KING KOK bahwa ia terdakwa akan menyerahkan uang hasi penjualan barang – barang (bahan / barang bangunan kepada OEN KING KOK dalam kurun waktu selama 3(tiga)  bulan hanyalah perkataan – perkataan bohong dari terdakwa saja agar bisa mendapatkan barang dari OEN KING KOK (korban) karena setelah terdakwa mendapatkan barang / bahan bangunan dari OEN KING KOK   lalu tedakwa menjual kembali barang-barang tersebut dengan harga yang lebih tinggi agar bisa mendapatkan untung tetapi sampai batas waktu / jatuh tempo selama 3(tiga) bulan uang hasil penjualan (harga pokok) tidak diserahkan kepada OEN KING KOK (korban) tetapi dipakai  untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari terdakwa.   ----------------------------------------------------------------------------------------

Akibat perbuatan terdakwa, OEN KING KOK (kotrban) menderita kerugian sebesar Rp. 150.820.400,- (seratus lima puluh juta delapan ratus dua puluh ribu empat ratus rupuah) ---------------

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378  KUHP.  ----------------

Pihak Dipublikasikan Ya