Petitum |
- Mengabulkan permohonan PEMOHON.\
- Memberi ijin kepada PEMOHON untuk mencatatkan kematian IBU PEMOHON atas nama MASRIATUN, Lahir di Surabaya pada tanggal 30 Juni 1952 dan meninggal dunia di Surabaya pada tanggal 05 Desember 1998, jam 21.50 WIB di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya.
- Memerintahkan PEMOHON untuk melaporkan Penetapan Pencatatan Kematian tersebut dalam waktu 30 hari setelah diterimanya Salinan Penetapan ini kepada Kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya untuk menerbitkan Kutipan Akta Kematian atas nama MASRIATUN, Lahir di Surabaya pada tanggal 05 Desember 1998 dan meninggal dunia di Surabaya pada tanggal 05 Desember 1998, jam 21.50 WIB di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya dalam Register Pencatatan Kematian tahun yang sedang berjalan yang diperuntukkan untuk itu.Â
- Membebankan biaya permohonan kepada PEMOHON.
|