| Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan Gugatan Perlawanan (Partij Verzet) Pelawan untuk seluruhnya.
- Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang Benar dan Beritikad Baik (Goeie Trouw) ;
- Menyatakan hukum bahwa perbuatan Terlawan I yang telah melelang obyek sengketa milik Pelawan melalui perantara Terlawan II dengan nilai limit yang tidak sesuai, yang seharusnya ditetapkan berdasarkan penilaian (appraisal) yang wajar dan terkini, yang mana nilai limit Obyek Sengketa adalah sebesar Rp. 1.560.000.000,- (Satu Milyar Lima Ratus Enam Puluh Juta Rupiah) atau di atas Rp.1.000.000.000,- (satu milyah rupiah),dan lelang tersebut juga dilaksanakan tanpa menggunakan appraisal (jasa penilai independen), dikategorikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad);
- Menyatakan Risalah Lelang yang yang dikeluarkan oleh Terlawan II cacat hukum, tidak sah, dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan Permohonan Eksekusi dan Panggilan Teguran (Aanmaning) Nomor: 51/Pdt.Eks.RL/2026/PN Sby adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menghukum Para Turut Terlawan untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini ;
- Menghukum Para Terlawan untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
|