Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
619/Pdt.G/2025/PN Sby CHARLES GONAWAN DEDDY WONOKUSUMA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 619/Pdt.G/2025/PN Sby
Tanggal Surat Selasa, 03 Jun. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1CHARLES GONAWAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1R. TEGUH SANTOSO, S.H.CHARLES GONAWAN
Tergugat
NoNama
1DEDDY WONOKUSUMA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Erna Sandrawati
2PT. Pakuwon Jati, Tbk.
3Dewi Kartini
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang telah diperintahkan dan diletakkan oleh Juru Sita Pengadilan Surabaya, berupa:
  3. Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor: 7296/Kelurahan manukan Wetan, surat ukur tanggal 17 Mei 2018 Nomor: 1563/manukan Wetan/2018, luas 1442 M2,  berdasarkan pengikatan jual beli kavling tanah siap bangun di Grand Pakuwon-Surabaya Barat antara TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT II yang dibuat dibawah tangan tanggal 15 Februari 2016 Nomor: 0013/PJ-GP/2/2016, bertalian dengan Akta Perjanjian Tambahan tanggal 1 Juli 2022 yang dibuat dihadapan Maria Tjandra, S.H., M.Kn. Notaris di Kota Surabaya, yang saat ini sertifikat sebagaimana dimaksud berada di tangan atau dalam penguasaan TURUT TERGUGAT II;
  4. Barang tidak bergerak (Objek Jual Beli dalam Akta Perjanjian) berupa: Sebidang Tanah dan bangunan rumah yang berdiri di atasnya,  terletak di Kota Surabaya, Kecamatan Tandes Kelurahan Manukan Wetan, setempat dikenal sebagai Perumahan Grand Pakuwon, Lokasi North Victoria, Kaveling JB 07 – 020, sebagaimana Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor: 7296/Kelurahan Manukan Wetan seluas 144 m2 (seratus empat puluh empat meter persegi) , surat ukur tanggal 17 Mei 2018 Nomor: 1563/manukan Wetan/2018, luas 1442 M2;
  5. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat jual beli antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT sebagaimana dalam Akta Perjanjian Nomor: 74 tanggal 15 September 2023, dibuat dihadapan MARIA TJANDRA. S.H., M.Kn. Notaris di Surabaya;
  6. Menyatakan PENGGUGAT telah pembayaran kepada TERGUGAT, yaitu:  uang muka senilai Rp. 1.025.000.000,- (satu milyar dua puluh lima juta rupiah), dan Pembayaran Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) Rp. 5.874.120 (lima juta delapan ratus tujuh puluh empat ribu seratus dua puluh rupiah) dan Kas bon TERGUGAT sebesar Rp. 23.468.364 (dua puluh juta empat raus enampuluh delapan ribu tiga ratus enam puluh empat rupiah);
  7. Menyatakan PENGGUGAT adalah Pembeli yang beritikad baik yang berhak mendapatkan perlindungan hukum;
  8. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Wanprestasi (inkar janji);
  9. Menghukum TERGUGAT untuk tetap bertanggung jawab membayar/ mengembalikan uang PENGGUGAT yang diserahkan kepada TERGUGAT sebesar Rp. 1.054.342.484,- (satu milyar lima puluh empat juta tiga ratus empat puluh dua ribu empat puluh delapan puluh empat rupiah, dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari setelah putusan perkara a quo berkekuatan hukum tetap;
  10. Menghukum TERGUGAT kerugian sebesar: Rp. 1.353.529.865,- (satu milyar tiga ratus lima puluh tiga juta lima ratus dua puluh sembilan ribu delapan ratus enam puluh lima rupiah), dengan rincian sebagai berikut:
  • Kerugian Materiil sebesar: Rp. 853.529.865,- (delapan ratus lima puluh tiga juta lima ratus dua puluh sembilan ribu delapan ratus enam puluh lima rupiah);
  • Kerugian Immateriil sebesar: Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah);

dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari setelah putusan perkara a quo berkekuatan hukum tetap;

  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan memenuhi isi putusan a quo;
  2. Menghukum TERGUGAT, TURUT TERGUGAT I, TURUT TERGUGAT II, dan TURUT TERGUGAT III untuk tunduk dan menjalankan putusan perkara gugatan a quo yang berkekuatan hukum tetap;
  3. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) sekalipun ada permohonan verzet, banding, kasasi atau upaya hukum lainnya;
  4. Menghukum TERGUGAT, TURUT TERGUGAT I, TURUT TERGUGAT II dan TURUT TERGUGAT III membayar secara tanggung renteng segala biaya perkara yang timbul dalam gugatan perkara a quo;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak