Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1098/Pdt.G/2025/PN Sby Sahroni 1.PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) TBK. Kantor Cabang Surabaya Kapas Krampung
2.IMAM ABDUL AZIZ
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 1098/Pdt.G/2025/PN Sby
Tanggal Surat Rabu, 24 Sep. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Sahroni
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Rudy Yoesi Prasetyo, S.H.Sahroni
Tergugat
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) TBK. Kantor Cabang Surabaya Kapas Krampung
2IMAM ABDUL AZIZ
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) SURABAYA
2KEMENTERIAN AGRARIA dan TATA RUANG/BADAN PERTANAHAN NASIONAL SURABAYA II
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

 

  1. Menghukum TERGUGAT I untuk membayar kembali hasil pelelangan hak tanggungan atas tanah obyek sengketa milik PENGGUGAT kepada TERGUGAT II sebagai pemenang lelang sebesar Rp. 270.000.000,- (dua ratus tujuh puluh juta rupiah);

 

  1. Menghukum TERGUGAT I untuk membayar kerugian materiil kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 47.000.000,- (empat puluh tujuh juta rupiah ) dan kerugian imateriil sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dengan rincian sebagai berikut:

 

 

  1.  

 

KERUGIAN MATERIIL

 

  1.  

 

  1.  

Uang cicilan kredit PENGGUGAT yang disetor ke rekening lain BRI Cab Kapas Krampung sesuai arahan pihak TERGUGAT I, dan didebet tergugat I tanpa sepengetahuan PENGGUGAT.

 

 

 

Rp. 47.000.000,-

  1.  

Harga rumah PENGGUGAT yang dilelang berdasarkan appraisal independent.

 

Rp. 900.000.000,-

 

  1.  

 

KERUGIAN IMMATERIL

 

  1.  

 

  1.  

Lelang eksekusi yang dilakukan TERGUGAT I mengakibatkan isteri PENGGUGAT mengalami depresi dan sakit-sakitan.

Rp. 500.000.000,-

 

  1. Menghukum TERGUGAT II dan TURUT TERGUGAT I untuk tunduk dan patuh terhadap putusan a quo ;

 

  1. Menghukum TERGUGAT I, membayar uang paksa (dwangsom) kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 1.500.000,- setiap hari keterlambatannya melaksanakan putusan dalam perkara a quo;

 

  1. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu, walaupun ada upaya hukum berupa verset, banding maupun kasasi (uitvoerbaar bij voorraad) ;

 

  1. Menghukum TERGUGAT I, membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak