Petitum |
- Menghukum TERGUGAT I untuk membayar kembali hasil pelelangan hak tanggungan atas tanah obyek sengketa milik PENGGUGAT kepada TERGUGAT II sebagai pemenang lelang sebesar Rp. 270.000.000,- (dua ratus tujuh puluh juta rupiah);
- Menghukum TERGUGAT I untuk membayar kerugian materiil kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 47.000.000,- (empat puluh tujuh juta rupiah ) dan kerugian imateriil sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
-
|
KERUGIAN MATERIIL
|
-
|
-
|
Uang cicilan kredit PENGGUGAT yang disetor ke rekening lain BRI Cab Kapas Krampung sesuai arahan pihak TERGUGAT I, dan didebet tergugat I tanpa sepengetahuan PENGGUGAT.
|
Rp. 47.000.000,-
|
-
|
Harga rumah PENGGUGAT yang dilelang berdasarkan appraisal independent.
|
Rp. 900.000.000,-
|
-
|
KERUGIAN IMMATERIL
|
-
|
-
|
Lelang eksekusi yang dilakukan TERGUGAT I mengakibatkan isteri PENGGUGAT mengalami depresi dan sakit-sakitan.
|
Rp. 500.000.000,-
|
- Menghukum TERGUGAT II dan TURUT TERGUGAT I untuk tunduk dan patuh terhadap putusan a quo ;
- Menghukum TERGUGAT I, membayar uang paksa (dwangsom) kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 1.500.000,- setiap hari keterlambatannya melaksanakan putusan dalam perkara a quo;
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu, walaupun ada upaya hukum berupa verset, banding maupun kasasi (uitvoerbaar bij voorraad) ;
- Menghukum TERGUGAT I, membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
|