Dakwaan |
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
KEJAKSAAN NEGERI SURABAYA
Jl. Raya Sukomanunggal Jaya No.1 Surabaya 60188
Telp. (031) 7382299 Fax. (031) 7382298 https://www.kejari-surabaya.go.id
“ UNTUK KEADILAN “ P- 29
SURAT DAKWAAN
No. Reg. Perk. : PDM – 3837 /Eoh.2/06/2025
- IDENTITAS TERDAKWA :
Nama Lengkap
Tempat Lahir
Umur/tanggal lahir
Jenis kelamin
Kebangsaan
Tempat tinggal
Agama
Pekerjaan
Pendidikan
|
:
:
:
:
:
:
:
:
:
|
KHOIRUL ANAM AlS. ANAM Bin SATULI
Surabaya
29 tahun / 23 Juli 1996
Laki-laki
Indonesia
Jl. Sidotopo Sekolahan XII No 74 Surabaya
Islam
-
SMP
|
II. PENAHANAN :
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 15 April 2025 sampai dengan tanggal 04 Mei 2025
|
- Perpanjangan Jaksa Penuntut Umum
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 05 Mei 2025 sampai dengan tanggal 13 Juni 2025
|
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 12 Juni 2025 sampai dengan tanggal 01 Juli 2025
|
III. DAKWAAN :
------------ Bahwa terdakwa KHOIRUL ANAM AlS. ANAM Bin SATULI dan Sdr.SULAM (Daftar Pencarian Orang) pada hari Senin tanggal 14 April 2025 sekira pukul 19.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2025, atau setidaknya dalam tahun 2025, bertempat di depan rumah kost J?. Simo Kwagean No. 11 Surabaya, atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: --------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana seperti tersebut diatas, terdakwa berboncengan sepeda motor dengan Sdr.SULAM yang sudah mempunyai niat untuk mengambil sepeda motor milik orang lain secara melawan hukum dengan berbekal 1 (satu) buah kunci pas, 1 (satu) buah kunci magnet dan 2 (dua) buah mata kunci leter T, saat itu melihat 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Streat warna hitam tahun 2023 Nopol L-2259-CAM milik saksi SARAH YUNIAR FIANTI sedang terparkir dihalaman, selanjutnya terdakwa dan Sdr.SULAM berhenti disekitar tempat tersebut dengan sambil melihat keadaan disekitar, setelah dirasa aman kemudian terdakwa turun dari sepeda motor lalu mendekat ke tempat sepeda motor Honda Beat Streat warna hitam tahun 2023 Nopol L-2259-CAM milik saksi SARAH YUNIAR FIANTI, sedangkan Sdr. SULAM tetap berada diatas sepeda motornya untuk mengawasi keadaan di sekitar tempat tersebut agar terdakwa lancar dalam melaksanakan perbuatannya, setelah itu terdakwa segera merusak kunci stir dengan cara membuka tutup kontak menggunakan magnet dan merusak kunci kontak dengan menggunana mata kunci pipih dan kunci pas milik terdakwa, kemudian kunci tersebut diputar dengan paksa hingga mesin sepeda motor Honda Beat Streat warna hitam Nopol L-2259-CAM milik saksi SARAH YUNIAR FIANTI berhasil menyala, setelah itu tanpa sepengetahauan dari milik saksi SARAH YUNIAR FIANTI, terdakwa langsung membawa pergi sepeda motor Honda Beat Streat warna hitam tahun 2023 Nopol L-2259-CAM milik saksi SARAH YUNIAR FIANTI diikuti oleh Sdr. SULAM yang berada didepan terdakwa, namun saat terdakwa melintas di Jl. Petemon Timur No 94 Surabaya, terdakwa berhasil diamankan oleh warga setempat lalu diserahkan ke Polesek Sawahan sedangkan sdr. SULAM berhasil melarikan diri.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi SARAH YUNIAR FIANTI mengalami kerugian materi kurang lebih sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah), atau setidak-tidaknya lebih dari Rp.250,- (dua ratus lima puluh rupiah);
------- Perbuatan terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4, ke-5 KUHP |