Petitum |
- DALAM PROVISI
- Menerima dan mengabulkan tuntutan provisi PELAWAN untuk seluruhnya;
- Menyatakan pelaksanaan eksekusi atas obyek perkara berdasarkan Penetapan Nomor: 32/Pdt.Eks/2025/PN.Sby ditunda sampai dengan putusan dalam perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkrach van gewijsde).
- DALAM POKOK PERKARA
- Mengabulkan Gugatan Perlawanan dari Pelawan untuk seluruhnya;
- Menyatakan Pelawan merupakan Pelawan yang sah dan benar;
- Menyatakan Terlawan, Turut Terlawan I, Turut Terlawan II dan Turut Terlawan III telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
- Menyatakan tidak sah Akta No.04 tanggal 3 Pebruari 2010 Perjanjian Pengikatan Jual Beli, antara Terlawan dengan Turut Terlawan I, Turut Terlawan II dan Turut Terlawan III.
- Menyatakan Terlawan bukan pemilik yang sah atas bangunan rumah atau Ruko diatas tanah berdasarkan Izin Pemakaian Tanah Dinas Pengelolaan Tanah dan Rumah Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surabaya Nomor : 118.45/3010 P/436.4.22/2003, tanggal 12 Desembar 2003, nama Pemegang Izin Tengku Aseng, seluas 100 M?2; yang terletak di Jalan Bratang Jaya 59 Blok A/010, Kelurahan Barata Jaya, Kecamatan Gubeng, Kotamadya Daerah Tingkat II Surabaya
- Menyatakan sah jual beli antara Pelawan dengan Turut Terlawan I, Terlawan II dan Terlawan III atas rumah tinggal atau Ruko berdiri diatas tanah Pemerintah Kota Surabaya, berdasarkan Izin Pemakaian Tanah Dinas Pengelolaan Tanah dan Rumah Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surabaya Nomor : 118.45/3010 P/436.4.22/2003, tanggal 12 Desembar 2003, nama Pemegang Izin Tengku Aseng, seluas 100 M?2; yang terletak di Jalan Bratang Jaya 59 Blok A/010, Kelurahan Barata Jaya, Kecamatan Gubeng, Kotamadya Daerah Tingkat II Surabaya seharga Rp.250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) dengan memperhitungkan pembayaran yang telah dilakukan oleh Pelawan kepada Turut Terlawan I, Turut Terlawan II dan Turut Terlawan III sejumlah 86.950.000,- (delapan puluh enam juta sembilan ratus lima puluh ribu Rupiah).
- Menyatakan sah Pelawan sebagai pemilik Obyek Sengketa terletak di Jalan di Jalan Bratang Jaya 59 Blok A/010, Kelurahan Barata Jaya, Kecamatan Gubeng, Kotamadya Daerah Tingkat II Surabaya, dengan batas-batas tanah :
- Sebelah Utara : Ruko Komplek Pertokoan Jalan Bratang Jaya Blok B/10
- Sebelah Timur : Ruko Komplek Pertokoan Jalan Bratang Jaya Blok A/11
- Sebelah Selatan : Jalan Komplek Pertokoan Blok A
- Sebelah Barat : Ruko Komplek Pertokoan Jalan Bratang Jaya Blok A/9
- Menghukum Terlawan menyerahkan dokumen asli surat Izin Pemakain Tanah dari Dinas Pengelolan Tanah Dan Rumah Daerah Kotamdya Daerah Tingkat II Surabaya, atas nama TENGKU ASENG, seluas 100 M?2; beralamat Jalan Bratang Jaya No.59 Blok A/010 Kota Surabaya kepada Pelawan, bila tidak diserahkan, Pelawan berhak mengurus alas hak atas tanah Obyek sengketa berdasarkan putusan ini.
- Menghukum dan merintahkan Turut Terlawan I, II dan III untuk melanjutkan jual beli obyek sengketa tersebut dengan Pelawan, bila tidak maka Mengijinkan Pelawan mengurus balik nama Sebidang tanah Izin Pemakain Tanah dari Dinas Pengelolan Tanah Dan Rumah Daerah Kotamdya Daerah Tingkat II Surabaya, atas nama TENGKU ASENG, seluas 100 M?2; beralamat Jalan Bratang Jaya No.59 Blok A/010 Kota Surabaya, di Kantor Dinas Pertanahan dan Perumahan Kota Surabaya pengurusan Tanah Surat Ijo.
- Menyatakan Putusan Nomor : 32/Pdt.Eks/2025/PN.Sby jo Nomor : 782/PDT.G/2012/PN.Sby jo Nomor : 376/PDT/2013/PT. Sby jo Nomor : 1660 K/Pdt/2014 jo Nomor : 301 PK/Pdt/2019, tidak dapat dijalankan karena TIDAK DAPAT DIEKSEKUSI (NON EXECUTABLE).
- Menghukum Terlawan membayar biaya perkara.
|