Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2138/Pid.B/2025/PN Sby Galih Riana Putra Intaran, S.H SULAIMAN bin (Alm) SANA'I Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 2138/Pid.B/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 18 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B.5192/M.5.10.3/EOH.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Galih Riana Putra Intaran, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SULAIMAN bin (Alm) SANA'I[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

------- Bahwa ia Terdakwa SULAIMAN Bin (alm) SANA’I, Bersama-sama dengan Sdr. AHAY (selanjutnya masuk dalam DPO), pada hari Kamis tanggal 17 Juli 2025, sekiranya pukul 17.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam bulan Juli atau setidak-tidaknya masih ditahun dua ribu dua puluh lima, bertempat di Jl. Kalianyar 21 AB Surabaya tepatnya (di Parkiran Alfamart) atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakai jabatan palsu , yang mana perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu sebagaimana tersebut diatas, bermula dari Ide Terdakwa untuk melakukan pencurian, kemudian Terdakwa lalu mengajak Sdr. AHAY (DPO), selanjutnya setelah bersepakat Terdakwa kemudian menyiapkan 1 (satu) buah alat berupa Kunci T (yang sudah di modif) yang nantinya digunakan untuk merusak kunci kontak target curiannya, kemudian setelah bersepakat dan menyiapkan alat, Terdakwa bersama Sdr. AHAY (DPO) lalu bergegas mencari target curiannya dengan mengendarai sepeda motor Honda Supra, kemudian pada tempat sebagaimana tersebut diatas, Terdakwa lalu melihat sepeda motor Honda Beat dengan Nopol L-5237-FO warna hitam sedang terparkir di halaman parkir sebuah Alfamart, selanjutnya Terdakwa dan Sdr. AHAY kemudian membagi tugas yang mana Sdr. AHAY bertugas untuk mengawasi keadaan sekitar dengan tetap berada diatas sepeda motornya, selanjutnya Terdakwa lalu bergegas mendekati sepeda motor Honda Beat Nopol L-5237-FO warna hitam tersebut dan kemudian mengeluarkan Kunci T yang telah di siapkannya, selanjutnya Terdakwa lalu merusak Kunci Kontak sepeda motor Honda Beat Nopol L-5237-FO tersebut, setelah berhasil merusaknya, Terdakwa lalu menyalakan dan memutar arah kendaraan sepeda motor Honda Beat Nopol L-5237-FO tersebut, kemudian ketika Terdakwa hendak membawa kabur sepeda motor tersebut, Saksi MU’AD DIR ROSI selaku pemilik sepeda motor Honda Beat Nopol L-5237-FO tersebut keluar dari dalam alfamart dan kemudian meneriaki Terdakwa dengan berkata ”MALING-MALING-MALING”, selanjutnya Terdakwa yang panik karena ketahuan lalu meninggalkan sepeda motor Honda Beat Nopol L-5237-FO tersebut dan bergegas berlari menuju ke Sdr. AHAY (DPO), selanjutnya Saksi MU’AD DIR ROSI turut mengejar Terdakwa dan berhasil mengamankan Terdakwa sebelum Terdakwa melarikan diri dengan Sdr. AHAY (DPO) ;
  • Bahwa Terdakwa tidak ada meminta ijin dari Saksi MU’AD DIR ROSI selaku pemilik dari sepeda motor Honda Beat Nopol L-5237-FO dalam hal mengambil sepeda motor tersebut dengan cara merusak ;

 

--------- Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP. -----------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya