| Dakwaan |
PERTAMA :
--------- Bahwa ia terdakwa BACHTIAR LINGGA APRIANTO pada hari Minggu tanggal 31 Agustus 2025 atau pada suatu waktu dalam bulan Agustus Tahun 2025 atau pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di di Pergudangan Margomulyo 51 Surabaya atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana, yang penguasaannya terhadap barang tersebut karena ada hubungan kerja, karena profesinya, atau karena mendapat upah untuk penguasaan barang tersebut, perbuatan terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa Terdakwa BACHTIAR LINGGA APRIANTO bekerja di PT PERWINDA TRANSCOTAMA sebagai sopir sejak bulan Agustus tahun 2025 dengan sistem borongan dengan upah sebesar Rp 505.000,- (lima ratus lima ribu rupiah) setiap kali memperoleh orderan, uang tersebut termasuk biaya solar, ongkos di jalan, makan sopir selama perjalanan, bongkar muat.
- Bahwa Terdakwa sebagai sopir mempunyai tugas dan tanggungjawab memuat barang sesuai dengan surat perintah kemudian mengantar barang sesuai dengan alamat yang dituju dengan lengkap, baik dan selamat, serta menjaga dan merawat kendaraan.
- Bahwa Terdakwa dalam menjalankan tugas dan wewenangnya sebagai sopir, pada bulan Agustus tahun 2025 tepatnya pada hari Minggu tanggal 31 Agustus 2025 sekira jam 10.00 wib Terdakwa mendapat tugas untuk memuat barang di PT Karya Indah Alam Sejahtera (PT KIAS) di daerah Gresik dengan Surat Jalan KIAS-EXP-2508-348-131 tanggal 30 Agustus 2025 dengan kendaaran truck Nopol P-8050-UG Truk Hino Trailer warna hijau dengan nomor container FCIU5772012 Nomor Seal FJ23877956 dimana sebelumnya pada hari Sabtu tanggal 30 Agustus 2025 Terdakwa mengambil container di Depo GTS Greges Jaya Surabaya sekira jam 13.00 wib, kemudian truk dan container tersebut Terdakwa parkir di garasi Truk PT Perwinda Transcotama.
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 31 Agustus 2025 sekira jam 16.00 wib dengan Surat Jalan tersebut Terdakwa ke PT KIAS untuk muat barang, sekira jam 19.00 wib Terdakwa memuat barang berupa PALM OIL sebanyak 26360 kg (1110 jerigen) sesuai dengan Surat hasil timbangan PT KIAS yang selesai dimuat sekira jam 22.00 wib, selanjutnya Terdakwa menunggu Sdr. USMAN yang sebelumnya telah Terdakwa hubungi terlebih dahulu di depan pabrik PT KIAS, lalu ketika Sdr. USMAN datang selanjutnya Terdakwa bersama-sama dengan Sdr. USMAN berangkat menuju Pergudangan Margomulyo 51 Surabaya dimana Sdr. USMAN mengendarai truk sendiri, sesampainya di pergudangan margomulyo 51 Surabaya sekira jam 23.00 wib, selanjutnya Terdakwa langsung memarkir truk kontainer dengan cara adu ekor dengan truck coltdiesel warna kuning yang dikendarai oleh Sdr. USMAN, sementara Terdakwa tetap berada di dalam Head truck sesuai perintah Sdr. USMAN, Terdakwa mempersilahkan Sdr. USMAN beserta beberapa orang lainnya yang tidak Terdakwa kenal untuk mengambil muatan berupa Palm Oil yang ada di dalam truk container yang terdakwa kemudikan, Terdakwa berhenti selama kurang lebih 45menit, setelah selesai kemudian Terdakwa menerima uang tunai sebesar Rp 8.000.000,- (delapan juta rupiah) dari Sdr. USMAN sebagai upah telah memberikan sebagian isi muatan container kepada Sdr. USMAN. Setelah itu Terdakwa melanjutkan perjalanan tiba di Depo SBU Tanjung Mas Surabaya sekira jam 01.00 wib lalu Terdakwa kembali lagi ke Garasi truck Jl Pergudangan Surimulya Blok ii No 1-5 Kelurahan Tambaksari Oso Kecamatan Asemrowo Surabaya.
- Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut mengakibatkan adanya selisih hasil timbangan Surat Timbangan PT KIAS sebesar 26360 (1110 jerigen) dengan Surat Timbangan Peti Terminal Petikemas Teluk Lamong Surabaya sebesar 24680 (1045 jerigen) sehingga terdapat selisih sebesar 1680kg (65 jerigen) yang hilang dengan total kerugian sebesar Rp 26.889.605,20 (dua puluh enam juta delapan ratus delapan puluh sembilan ribu enam ratus lima dua puluh sen rupiah) sehingga PT KIAS mengklaim kerugian tersebut ke PT PERWINDA TRANSCOTAMA sebagaimana Surat Klaim tanggal 10 Desember 2025.
- Bahwa perbuatan Terdakwa mengakibatkan PT PERWINDA TRANSCOTAMA menderita kerugian sebesar Rp 26.889.605,20 (dua puluh enam juta delapan ratus delapan puluh sembilan ribu enam ratus lima dua puluh sen rupiah).
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 488 UU RI No 1 Tahun 2023 tentang KUHP-----------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA :
--------- Bahwa ia terdakwa BACHTIAR LINGGA APRIANTO pada hari Minggu tanggal 31 Agustus 2025 atau pada suatu waktu dalam bulan Agustus Tahun 2025 atau pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di di Pergudangan Margomulyo 51 Surabaya atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil, yang dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu, perbuatan terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa Terdakwa sebagai sopir PT PERWINDA TRANSCOTAMA, pada bulan Agustus tahun 2025 tepatnya pada hari Minggu tanggal 31 Agustus 2025 sekira jam 10.00 wib Terdakwa mendapat tugas untuk memuat barang di PT Karya Indah Alam Sejahtera (PT KIAS) di daerah Gresik dengan Surat Jalan KIAS-EXP-2508-348-131 tanggal 30 Agustus 2025 dengan kendaaran truck Nopol P-8050-UG Truk Hino Trailer warna hijau dengan nomor container FCIU5772012 Nomor Seal FJ23877956 dimana sebelumnya pada hari Sabtu tanggal 30 Agustus 2025 Terdakwa mengambil container di Depo GTS Greges Jaya Surabaya sekira jam 13.00 wib, kemudian truk dan container tersebut Terdakwa parkir di garasi Truk PT Perwinda Transcotama.
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 31 Agustus 2025 sekira jam 16.00 wib dengan Surat Jalan tersebut Terdakwa ke PT KIAS untuk muat barang, sekira jam 19.00 wib Terdakwa memuat barang berupa PALM OIL sebanyak 26360 kg (1110 jerigen) sesuai dengan Surat hasil timbangan PT KIAS yang selesai dimuat sekira jam 22.00 wib, selanjutnya Terdakwa menunggu Sdr. USMAN yang sebelumnya telah Terdakwa hubungi terlebih dahulu di depan pabrik PT KIAS, lalu ketika Sdr. USMAN datang selanjutnya Terdakwa bersama-sama dengan Sdr. USMAN berangkat menuju Pergudangan Margomulyo 51 Surabaya dimana Sdr. USMAN mengendarai truk sendiri, sesampainya di pergudangan margomulyo 51 Surabaya sekira jam 23.00 wib, selanjutnya Terdakwa langsung memarkir truk kontainer dengan cara adu ekor dengan truck coltdiesel warna kuning yang dikendarai oleh Sdr. USMAN, sementara Terdakwa tetap berada di dalam Head truck sesuai perintah Sdr. USMAN, Terdakwa mempersilahkan Sdr. USMAN beserta beberapa orang lainnya yang tidak Terdakwa kenal untuk mengambil muatan berupa Palm Oil yang ada di dalam truk container yang terdakwa kemudikan dengan cara membongkar segel container lalu mengambil sebagian muatan kontainer, Terdakwa berhenti selama kurang lebih 45menit, setelah selesai kemudian Terdakwa menerima uang tunai sebesar Rp 8.000.000,- (delapan juta rupiah) dari Sdr. USMAN sebagai upah telah memberikan sebagian isi muatan container kepada Sdr. USMAN. Setelah itu Terdakwa melanjutkan perjalanan tiba di Depo SBU Tanjung Mas Surabaya sekira jam 01.00 wib lalu Terdakwa kembali lagi ke Garasi truck Jl Pergudangan Surimulya Blok ii No 1-5 Kelurahan Tambaksari Oso Kecamatan Asemrowo Surabaya.
- Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut mengakibatkan adanya selisih hasil timbangan Surat Timbangan PT KIAS sebesar 26360 (1110 jerigen) dengan Surat Timbangan Peti Terminal Petikemas Teluk Lamong Surabaya sebesar 24680 (1045 jerigen) sehingga terdapat selisih sebesar 1680kg (65 jerigen) yang hilang dengan total kerugian sebesar Rp 26.889.605,20 (dua puluh enam juta delapan ratus delapan puluh sembilan ribu enam ratus lima dua puluh sen rupiah) sehingga PT KIAS mengklaim kerugian tersebut ke PT PERWINDA TRANSCOTAMA sebagaimana Surat Klaim tanggal 10 Desember 2025.
- Bahwa perbuatan Terdakwa mengakibatkan PT PERWINDA TRANSCOTAMA menderita kerugian sebesar Rp 26.889.605,20 (dua puluh enam juta delapan ratus delapan puluh sembilan ribu enam ratus lima dua puluh sen rupiah).
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g UU RI No 1 Tahun 2023 tentang KUHP ----------------------------- |