Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1110/Pdt.G/2025/PN Sby PT Intiland Grande Aris Birawa (atau Aris Birawa Dihardjo) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1110/Pdt.G/2025/PN Sby
Tanggal Surat Selasa, 30 Sep. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Intiland Grande
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1LARDI, SH., MHPT Intiland Grande
Tergugat
NoNama
1Aris Birawa (atau Aris Birawa Dihardjo)
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1PT. BANK MANDIRI (Persero), Tbk., Cabang Surabaya
2Irawati Nyoto, S.H., Notaris di Surabaya
3Sri Wahyu Jatmikowati, S.H., M.H., Notaris di Surabaya
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan tindakan wanprestasi/ingkar janji kepada Penggugat ;
  3. Menyatakan sah demi hukum Akta Subrogasi Nomor 33 tanggal 15 April 2021 yang dibuat dihadapan Sri Wahyu Jatmikowati, Sarjana Hukum, Magister Hukum, Notaris di Surabaya (Turut Tergugat III) antara Penggugat dengan Turut Tergugat I berkaitan dengan pembayaran / pelunasan untuk pengambilalihan hutang debitur  atas nama Aris Birawa (Tergugat) ditetapkan sebesar Rp. 3.777.800.000,00 (tiga miliar tujuh ratus tujuh puluh tujuh juta delapan ratus ribu rupiah)  ;
  4. Menyatakan sah demi hukum Perjanjian/Pengikatan Jual Beli Rumah Tinggal Nomor : 194/A-059/KTRK/GN/2014 tertanggal 20 Februari 2014 antara Penggugat dengan Aris Birawa (Tergugat) ;
  5. Menyatakan Tergugat telah membatalkan transaksi atas pembelian 1 (satu) unit rumah yang terletak di Komplek Graha Natura, Kav A-59, Tipe Andhara, dengan luas tanah ± 375 m2 dan luas bangunan ± 285 m2, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Kota Surabaya;
  6. Menyatakan uang yang telah disetor oleh Tergugat kepada Penggugat sebesar : Rp. 4.394.186.100,- (empat milyar tiga ratus sembilan puluh empat juta seratus delapan puluh enam ribu seratus rupiah) tidak dapat ditarik kembali dan sepenuhnya menjadi milik Penggugat ;
  7. Memerintahkan kepada Tergugat dan/atau siapapun juga yang menempati objek sengketa atau siapapun juga yang mendapatkan hak darinya untuk segera mengosongkan dan menyerahkan kepada Penggugat atas sebidang tanah dan bangunan rumah yang terletak di Komplek Graha Natura, Kav A-59, Tipe Andhara, dengan luas tanah ± 375 m2 dan luas bangunan ± 285 m2, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Kota Surabaya dan jika perlu dengan bantuan aparat keamanan Negara yakni Kepolisian Republik Indonesia;
  8. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa/dwangsom sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) hingga Tergugat  memenuhi isi Putusan;
  9. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakkan oleh Pengadilan Negeri Surabaya terhadap :
    • Sebidang tanah dan bangunan rumah yang terletak di Komplek Graha Natura, Kav A-59, Tipe Andhara, dengan luas tanah ± 375 m2 dan luas bangunan ± 285 m2, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Kota Surabaya.
  10. Memerintahkan kepada Tergugat dan Para Turut Tergugat (i.c. Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III,) untuk tunduk dan patuh terhadap Putusan ini;
  11. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu/serta merta (uitvoerbaar bij vooraad) walaupun ada upaya hukum verzet, banding, dan kasasi;
  12. Menghukum kepada Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak