Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2442/Pid.B/2025/PN Sby NI PUTU WIMAR MAHARANI, S.H. MUHAMMAD YASIR BIN MISRUKI (ALM) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 2442/Pid.B/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 27 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-6932/M.5.43/Eoh.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1NI PUTU WIMAR MAHARANI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD YASIR BIN MISRUKI (ALM)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. Dakwaan :

PERTAMA

------- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD YASIR BIN MISRUKI (ALM) pada hari Rabu 02 Juli 2025 sekira pukul 04.00 WIB atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam bulan Juli Tahun 2025 atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di dalam garasi rumah yang beralamat Jl. Bulak Banteng Baru Kenanga Gg. 2 No. 82, Ds. Kel. Sidotopo Wetan, Kec. Kenjeran, Kota Surabaya atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambilnya, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 02 Juli 2025 sekira pukul 04.00 WIB, Terdakwa MUHAMMAD YASIR BIN MISRUKI (ALM), membuka pintu garasi yang terkunci selot dari kayu di rumah yang beralamat di Jl. Bulak Banteng Baru Kenanga Gg. 2 No. 82 Kota Surabaya dengan cara meraba lewat lubang dan membuka selot kayu tersebut;
  • Bahwa setelah berhasil masuk ke dalam garasi, Terdakwa yang telah menyiapkan 1 (satu) buah gunting (masuk dalam Daftar Pencarian Barang (DPB)) melihat 1 (satu) sepeda motor Honda Beat warna Merah Putih No. Pol L-2095-TI, atas nama MUJAWI, Alamat Endrosono 6/11-A Surabaya, type D1B02N12L2 AT, tahun/cylinder 2016/108 cc, Nomor Rangka: MH1JM2113GK010025, Nomor Mesin: JM21E1009403, No. BPKB: M-08787605 milik Saksi MOH. ATIQU ROHMAN yang terkunci setir (selanjutnya disebut sepeda motor Honda Beat warna Merah Putih No. Pol L-2095-TI), selanjutnya dengan gunting tersebut, Terdakwa membuka kabel yang ada di dekat kontak lalu menyambungnya agar sepeda motor Honda Beat warna Merah Putih No. Pol L-2095-TI bisa dinyalakan;
  • Bahwa selain membuka kabel yang ada di dekat kontak lalu menyambungnya, Terdakwa juga menendang stang setir sepeda motor Honda Beat warna Merah Putih No. Pol L-2095-TI agar kuncir setirnya dapat terbuka dan setelah berhasil menyalakan sepeda motor Honda Beat warna Merah Putih No. Pol L-2095-TI tersebut, Terdakwa membawanya untuk dijual;
  • Bahwa Terdakwa berhasil menjual sepeda motor Honda Beat warna Merah Putih No. Pol L-2095-TI kepada Sdr. HANI (masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)) di daerah Kwanyar Bangkalan dengan harga Rp 3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah).
  • Bahwa perbuatan Terdakwa tidak mendapat izin dari Saksi MOH. ATIQU ROHMAN dan mengakibatkan Saksi MOH. ATIQU ROHMAN mengalami kerugian materiil kurang lebih sebesar Rp. 11.000.000,00 (sebelas juta rupiah).

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP.------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

------- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD YASIR BIN MISRUKI (ALM) pada hari Rabu 02 Juli 2025 sekira pukul 04.00 WIB atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam bulan Juli Tahun 2025 atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Jl. Bulak Banteng Baru Kenanga Gg. 2 No. 82, Ds. Kel. Sidotopo Wetan, Kec. Kenjeran, Kota Surabaya atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambilnya, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 02 Juli 2025 sekira pukul 04.00          WIB, Terdakwa MUHAMMAD YASIR BIN MISRUKI (ALM), membuka pintu garasi yang terkunci selot dari kayu di Jl. Bulak Banteng Baru Kenanga Gg. 2 No. 82 Kota Surabaya dengan cara meraba lewat lubang dan membuka selot kayu tersebut;
  • Bahwa setelah berhasil masuk ke dalam garasi, Terdakwa yang telah menyiapkan 1 (satu) buah gunting (masuk dalam Daftar Pencarian Barang (DPB)) melihat 1 (satu) sepeda motor Honda Beat warna Merah Putih No. Pol L-2095-TI, atas nama MUJAWI, Alamat Endrosono 6/11-A Surabaya, type D1B02N12L2 AT, tahun/cylinder 2016/108 cc, Nomor Rangka: MH1JM2113GK010025, Nomor Mesin: JM21E1009403, No. BPKB: M-08787605 milik Saksi MOH. ATIQU ROHMAN yang terkunci setir (selanjutnya disebut sepeda motor Honda Beat warna Merah Putih No. Pol L-2095-TI), selanjutnya dengan gunting tersebut, Terdakwa membuka kabel yang ada di dekat kontak lalu menyambungnya agar sepeda motor Honda Beat warna Merah Putih No. Pol L-2095-TI bisa dinyalakan;
  • Bahwa selain membuka kabel yang ada di dekat kontak lalu menyambungnya, Terdakwa juga menendang stang setir sepeda motor Honda Beat warna Merah Putih No. Pol L-2095-TI agar kuncir setirnya dapat terbuka dan setelah berhasil menyalakan sepeda motor Honda Beat warna Merah Putih No. Pol L-2095-TI tersebut, Terdakwa membawanya untuk dijual;
  • Bahwa Terdakwa berhasil menjual sepeda motor Honda Beat warna Merah Putih No. Pol L-2095-TI kepada Sdr. HANI (masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)) di daerah Kwanyar Bangkalan dengan harga Rp 3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah).
  • Bahwa perbuatan Terdakwa tidak mendapat izin dari Saksi MOH. ATIQU ROHMAN dan mengakibatkan Saksi MOH. ATIQU ROHMAN mengalami kerugian materiil kurang lebih sebesar Rp. 11.000.000,00 (sebelas juta rupiah).

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya