| Kuasa Hukum Penggugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | Sahrur Romadhona, SH., MH | Achmad Sucahyo | | 2 | Sahrur Romadhona, SH., MH | Iik Ordiani | | 3 | Sahrur Romadhona, SH., MH | Fajar Syamsyudin | | 4 | Sahrur Romadhona, SH., MH | Imam Khoeri | | 5 | Sahrur Romadhona, SH., MH | Kasnur | | 6 | Sahrur Romadhona, SH., MH | Moch. Machsun | | 7 | Sahrur Romadhona, SH., MH | Selamet Moelyono | | 8 | Sahrur Romadhona, SH., MH | Sumadi | | 9 | Sahrur Romadhona, SH., MH | Sumari | | 10 | Sahrur Romadhona, SH., MH | Wiwing Wibowo | | 11 | Sahrur Romadhona, SH., MH | Ismail | | 12 | Sahrur Romadhona, SH., MH | Moch Jachja | | 13 | Sahrur Romadhona, SH., MH | Supriyatin | | 14 | Sahrur Romadhona, SH., MH | Syafril Riza, ST | | 15 | Sahrur Romadhona, SH., MH | Edi Warsito |
|
| Petitum |
PRIMAIR
- Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan jual beli tanah kavling antara Para Penggugat dengan Tergugat terkait tanah kavling yang terletak di Pulo tengah Keputih-Sukolilo Surabaya sebagaimana yang terdapat pada Petok d No. 1429 Persil 86 kelas dt III seluas ± 1.240 m2 (kav. 59) dan tanah kavling yang terletak di Bulak Kali Tinjang Surabaya adalah TIDAK SAH DAN BATAL DEMI HUKUM;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang merugikan Para Penggugat atas jual beli tanah kavling di Pulo Tengah Keputih Sukolilo Surabaya dan tanah kavling di Bulak Kali Tinjang Surabaya;
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Para Penggugat secara tunai, sekaligus dan seketika sebesar : kerugian materiil sebesar Rp. 1.117.000.000,- (satu miliar seratus tujuh belas juta rupiah) dan immateriil sebesar Rp. 750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa kepada Para Penggugat sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) setiap hari apabila Tergugat tidak memenuhi dan melaksanakan isi putusan, terhitung sejak putusan ini dibacakan;
- Menyatakan sah dan berharga atas sita jaminan yang telah diletakkan terhadap benda tidak bergerak milik Tergugat;
- Sebidang tanah, setempat terletak dan dikenal di Pulo Tengah Keputih Sukolilo Surabaya sebagaimana terdapat dalam hak milik yasan persil 86 kelas dt III, Petok d No. 278 seluas ± 2.330m2 (kav. 12);
- Sebidang tanah, setempat terletak dan dikenal di Pulo Tengah Keputih Sukolilo Surabaya sebagaimana hak milik yasan Persil 86 kelas dt III, Petok d No. 1429 seluas ± 1.240 m2 (kav. 59);
7. Memerintahkan kepada Tergugat untuk menyerahkan seluruh surat-surat yang terkait dengan sebidang tanah sebagaimana yang terdapat dalam hak milik yasan Persil 86 kelas dt III, Petok d No. 1429 seluas ± 1.240 m2 (kav. 59) dan sebidang tanah sebagaimana yang terdapat dalam hak milik yasan persil 86 kelas dt III, Petok d No. 278 seluas ± 2.330m2 (kav. 12) kepada kuasa hukum Para Penggugat ;
8. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun Tergugat mengajukan upaya hukum banding, keberatan serta upaya hukum lainnya;
9. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini. |