Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
279/Pdt.G/2019/PN Sby 1.Achmad Sucahyo
2.Iik Ordiani
3.Fajar Syamsyudin
4.Imam Khoeri
5.Kasnur
6.Moch. Machsun
7.Selamet Moelyono
8.Sumadi
9.Sumari
10.Wiwing Wibowo
11.Ismail
12.Moch Jachja
13.Supriyatin
14.Syafril Riza, ST
15.Edi Warsito
Slamet Wahyudi Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Mar. 2019
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 279/Pdt.G/2019/PN Sby
Tanggal Surat Rabu, 20 Mar. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Achmad Sucahyo
2Iik Ordiani
3Fajar Syamsyudin
4Imam Khoeri
5Kasnur
6Moch. Machsun
7Selamet Moelyono
8Sumadi
9Sumari
10Wiwing Wibowo
11Ismail
12Moch Jachja
13Supriyatin
14Syafril Riza, ST
15Edi Warsito
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Sahrur Romadhona, SH., MHAchmad Sucahyo
2Sahrur Romadhona, SH., MHIik Ordiani
3Sahrur Romadhona, SH., MHFajar Syamsyudin
4Sahrur Romadhona, SH., MHImam Khoeri
5Sahrur Romadhona, SH., MHKasnur
6Sahrur Romadhona, SH., MHMoch. Machsun
7Sahrur Romadhona, SH., MHSelamet Moelyono
8Sahrur Romadhona, SH., MHSumadi
9Sahrur Romadhona, SH., MHSumari
10Sahrur Romadhona, SH., MHWiwing Wibowo
11Sahrur Romadhona, SH., MHIsmail
12Sahrur Romadhona, SH., MHMoch Jachja
13Sahrur Romadhona, SH., MHSupriyatin
14Sahrur Romadhona, SH., MHSyafril Riza, ST
15Sahrur Romadhona, SH., MHEdi Warsito
Tergugat
NoNama
1Slamet Wahyudi
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan jual beli tanah kavling antara Para Penggugat dengan Tergugat terkait tanah kavling yang terletak di Pulo tengah Keputih-Sukolilo Surabaya sebagaimana yang terdapat pada Petok d No. 1429 Persil 86 kelas dt III seluas ± 1.240 m2 (kav. 59) dan tanah kavling yang terletak di Bulak Kali Tinjang Surabaya adalah TIDAK SAH DAN BATAL DEMI HUKUM;
  3. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang merugikan Para Penggugat atas jual beli tanah kavling di Pulo Tengah Keputih Sukolilo Surabaya dan tanah kavling di Bulak Kali Tinjang Surabaya;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Para Penggugat secara tunai, sekaligus dan seketika sebesar : kerugian materiil sebesar Rp. 1.117.000.000,- (satu miliar seratus tujuh belas juta rupiah) dan immateriil sebesar Rp. 750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah);
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa kepada Para Penggugat sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) setiap hari apabila Tergugat tidak memenuhi dan melaksanakan isi putusan, terhitung sejak putusan ini dibacakan;
  6. Menyatakan sah dan berharga atas sita jaminan yang telah diletakkan terhadap benda tidak bergerak milik Tergugat;
  1. Sebidang tanah, setempat terletak dan dikenal di Pulo Tengah Keputih Sukolilo Surabaya sebagaimana terdapat dalam hak milik yasan persil 86 kelas dt III, Petok d No. 278 seluas ± 2.330m2 (kav. 12);
  2. Sebidang tanah, setempat terletak dan dikenal di Pulo Tengah Keputih Sukolilo Surabaya sebagaimana hak milik yasan Persil 86 kelas dt III, Petok d No. 1429 seluas ± 1.240 m2 (kav. 59);

7. Memerintahkan kepada Tergugat untuk menyerahkan seluruh surat-surat yang terkait dengan sebidang tanah sebagaimana yang terdapat dalam hak milik yasan Persil 86 kelas dt III, Petok d No. 1429 seluas ± 1.240 m2 (kav. 59) dan sebidang tanah sebagaimana yang terdapat dalam hak milik yasan persil 86 kelas dt III, Petok d No. 278 seluas ± 2.330m2 (kav. 12) kepada kuasa hukum Para Penggugat ;

8. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun Tergugat mengajukan upaya hukum banding, keberatan serta upaya hukum lainnya;

9. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak