| Dakwaan |
PERTAMA
------- Bahwa ia Terdakwa I ASO ROHMADIN Als. JAROT Als. NADYA Bin MAMAN bersama-sama dengan Terdakwa II ERLANGGA PRASETIO Als. SHINTA Bin DEDY SUNARDI PRAMONO pada hari Selasa tanggal 12 Agustus 2025 sekira pukul 20.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus atau setidak-tidaknya masih ditahun 2025 bertempat diarea Perkebunan kelapa sawit Desa Temajuk Kecamatan Paloh Kabupaten Sambas Provinsi Kalimantan Barat, Pengadilan Negeri Sambas berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya namun berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP karena terdakwa ditahan di Surabaya dan saksi-saksi yang dipanggil juga lebih dekat dengan Pengadilan Negeri Surabaya sehingga Pengadilan Negeri Surabaya berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya “Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) Gram, Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika”. Perbuatan tersebut dilakukan para Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa awalnya pada bulan April 2025 Terdakwa I ASO ROHMADIN Als. JAROT Als. NADYA Bin MAMAN mendatangi rumah Sdr.Dani untuk meminta pekerjaan lalu Sdr.Dani menawarkan pekerjaan untuk mengambil dan mengantarkan narkotika jenis sabu dengan upah sejumlah Rp.30.000.000,- s/d 36.700.000,- selanjutnya 1 minggu kemudian Terdakwa I ASO ROHMADIN Als. JAROT Als. NADYA Bin MAMAN menyetujui penawaran Sdr.Dani lalu Sdr.Dani mengirimkan nomor handphone Terdakwa I ASO ROHMADIN Als. JAROT Als. NADYA Bin MAMAN kepada Sdr.Ziih;
Bahwa pada bulan Juni 2025 Sdr.Ziih menghubungi Terdakwa I ASO ROHMADIN Als. JAROT Als. NADYA Bin MAMAN untuk mendownload aplikasi SIGNAL lalu PIN SIGNAL tersebut diberikan kepada Sdr.Mandor selanjutnya Sdr.Mandor meminta Terdakwa I ASO ROHMADIN Als. JAROT Als. NADYA Bin MAMAN untuk datang ke kantor ekspedisi JNE terdekat menerima paket yang berisi 4 EKTP palsu An.Ahmad Hisyam, Saidan, Budi Riyanto dan Kadam kemudian Sdr.Mandor meminta Terdakwa I ASO ROHMADIN Als. JAROT Als. NADYA Bin MAMAN mendownload aplikasi OKX agar bisa menerima transferan uang sejumlah Rp.6.000.000,- dari Sdr.Mandor;
Dibulan yang sama Terdakwa II ERLANGGA PRASETIO Als. SHINTA Bin DEDY SUNARDI PRAMONO dihubungi oleh Sdr.Mandor menuju kantor JNE di Pulau gadung untuk mengambil 1 pakte yang berisi 4 EKTP An.Robani, Badrul Huda, Hari Kurniawan dan Aris Sutiawan kemudian Sdr.Mandor menghubungi Terdakwa II ERLANGGA PRASETIO Als. SHINTA Bin DEDY SUNARDI PRAMONO mendownload aplikasi OKX untuk menerima trasferan uang sejumlah Rp.7.000.000,- yang digunakan untuk membeli 3 handphone yaitu 1 handphone merk Xiomi 13 warna hitam dengan No.SIM Card +6288-2906-92240 serta IMEI 8658-6507-8044-260 dan 8658-6507-8044-278, 1 handphone merk Nokia warna hitam dengan No.SIM card +6281-4106-82491 dan +6283-8555-3798 serta IMEI 3558-9953-4261-488 dan 3558-9953-4461-484 dan 1 handphone merk INFINIX note 50 warna abu-abu dengan No.SIM Card +6288-9944-57525 dan +6281-3850-75612 No. IMEI 3550-1085-1925-016 dan 3550-1085-9921-058;
Bahwa setelah Terdakwa I ASO ROHMADIN Als. JAROT Als. NADYA Bin MAMAN telah menerima uang Rp.6.000.000,- lalu Sdr.Mandor meminta Terdakwa I ASO ROHMADIN Als. JAROT Als. NADYA Bin MAMAN membeli 1 handphone merk INFINIX Smart 10 tipe X6725C warna Titanium Silver berisikan 2 SIM card XL Axiata 0831-1510-6077 No.IMEI 3558-1719-0268-712 dan 3558-1719-9026-8649 dan SIM card XL Axiata No.0831-2882-1876 dan 1 handphone merk INFINIX smart 9 tipe X6532 warna hitam metalik berisikan 2 SIM card Smarfren 0881-0277-28902 No.IMEI 3509-3287-1765-053 dan 3509-3287-9034-072 dan SIM Card XL Axiata 0838-6870-923;
Bahwa 1 bulan kemudian Sdr.Mandor menghubungi Terdakwa I ASO ROHMADIN Als. JAROT Als. NADYA Bin MAMAN untuk pergi ke parkiran lantai 2 blok B Mall Cito Surabaya untuk membawa 1 unit mobil merk Daihatsu Rocky warna hitam yang telah dipersiapkan selanjutnya setelah Terdakwa I ASO ROHMADIN Als. JAROT Als. NADYA Bin MAMAN berada didalam mobil lalu mengendarai mobil menuju Alfamart untuk mengambil uang tunai sejumlah Rp.3.000.000,- yang sudah dikirim dari Sdr.Mandor yang digunakan untuk pulang ke Bandung;
Bahwa pada pertengahan Juli 2025 Sdr.Mandor meminta Terdakwa I ASO ROHMADIN Als. JAROT Als. NADYA Bin MAMAN berangkat ke Pontianak Provinsi Kalimantan Barat melalui Pelabuhan Tanjung Emas Kota Semarang lalu menuju hotel Borneo Pontianak kamar 214 menemui Terdakwa II ERLANGGA PRASETIO Als. SHINTA Bin DEDY SUNARDI PRAMONO kemudian setelah bertemu dengan Terdakwa II ERLANGGA PRASETIO Als. SHINTA Bin DEDY SUNARDI PRAMONO lalu para Terdakwa menuju rumah kontrakan yang terletak di Jl.Haji Muksin 2 No.10-A Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya Provinsi Kalimantan Barat seharga Rp.15.000.000,- (Lima belas juta rupiah) per/tahun;
Bahwa pada pertengahan bulan Agustus 2025 atas perintah Sdr.Sambo menuju hotel JLO di Kabupaten Sambas Pontianak menginap selama 2 hari selanjutnya pada hari Selasa tanggal 12 Agustus 2025 Terdakwa II ERLANGGA PRASETIO Als. SHINTA Bin DEDY SUNARDI PRAMONO dihubungi oleh Sdr.Mandor untuk pergi ke Jl.Lintas Temajuk Kecamatan paloh Kabupaten Sambas Provinsi Kalimantan Barat selanjutnya sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas para Terdakwa bertemu dengan 3 orang laki-laki membawa 3 ransel yang berisikan narkotika jenis sabu lalu Terdakwa II membuka pintu Tengah mobil agar 3 ransel berisi narkotika jenis sabu tersebut dimasukkan kedalam mobil selanjutnya para Terdakwa pergi meninggalkan Perkebunan sawit namun saat berada di Jl.Lintas Sawit Desa Temanjuk Kecamatan Paloh Kabupaten Sambas Provinsi Kalimantan Barat mobil Rocky yang dikendarai berhenti untuk memindahkan 3 ransel warna hitam tersebut ke bagasi belakang selanjutnya pergi menuju rumah kontrakan;
Bahwa sebelum menuju rumah kontrakan para Terdakwa berhenti di warung kopi yang terletak di Jl.Merdeka Desa Senatab Kecamatan Sajingan Besar Kabupaten Sambas Provinsi Kalimantan Barat kemudian sekitar jam 22.30 Wib saksi Dzikrullah Ahmad Kushadi, saksi Tri Nofrianto, S.H , saksi Septian Andry D.P, saksi Sandi Dikjaya Fitroh dari petugas Kepolisian Polrestabes Surabaya mendatangi para Terdakwa yang saat itu berada didalam mobil Daihatsu Rocky warna hitam kemudian petugas Kepolisian Polrestabes Surabaya melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa I ASO ROHMADIN Als. JAROT Als. NADYA Bin MAMAN ditemukan barang bukti berupa :
- 1 handphone merk INFINIX Smart 10 tipe X6725C warna Titanium Silver berisikan 2 SIM card XL Axiata 0831-1510-6077 No.IMEI 3558-1719-0268-712 dan 3558-1719-9026-8649 dan SIM card XL Axiata No.0831-2882-1876,
- 1 handphone merk INFINIX smart 9 tipe X6532 warna hitam metalik berisikan 2 SIM card Smarfren 0881-0277-28902 No.IMEI 3509-3287-1765-053 dan 3509-3287-9034-072 dan SIM Card XL Axiata 0838-6870-923,
- 1 handphone Nokia warna putih tanpa SIM Card,
- 1 tas warna biru tua berisikan 4 EKTP Aspal dan uang tunai sejumlah Rp.1.150.000,-
- 1 kartu ATM Paspor BCA Blue,
- 2 kartu SIM Card Simpati Telkomsel
- 2 lembar kertas catatan,
- 1 kotak rokok Djisamsu.
Bahwa penggeledahan terhadap Terdakwa II ERLANGGA PRASETIO Als. SHINTA Bin DEDY SUNARDI PRAMONO ditemukan barang bukti berupa :
- 1 handphone merk Xiomi 13 warna hitam dengan No.SIM Card +6288-2906-92240 serta IMEI 8658-6507-8044-260 dan 8658-6507-8044-278
- 1 handphone merk Nokia warna hitam dengan No.SIM card +6281-4106-82491 dan +6283-8555-3798 serta IMEI 3558-9953-4261-488 dan 3558-9953-4461-484
- 1 handphone merk INFINIX note 50 warna abu-abu dengan No.SIM Card +6288-9944-57525 dan +6281-3850-75612 No. IMEI 3550-1085-1925-016 dan 3550-1085-9921-058
- 4 E-KTP Aspal,
- Uang tunai Rp.2.000.000,- ,
- 2 kartu SIMCard (1 kartu Simpati dan 1 kartu XL),
- 1 kartu ATM Paspor Blue BCA nomor 5379-4121-6380-2456
- 1 kartu Commet,
- 1 tas hitam kecil.
Bahwa petugas Kepolisian meminta para Terdakwa untuk menuju rumah kontrakan para Terdakwa yang terletak di Jl.Haji Muksin 2 No.10-A Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya Provinsi Kalimantan Barat lalu sesampainya ditempat tujuan pada hari Rabu tanggal 13 Agustus 2025 jam 07.00 Wib petugas Kepolisian Polrestabes Surabaya melakukan penggeledahan didalam mobil menemukan barang bukti 3 tas ransel warna hitam lalu para Terdakwa membawa tas ransel tersebut kedalam rumah kontrakan kemudian pada saat dibuka 3 tas ransel warna hitam tersebut berisi:
- 44 bungkus plastic teh Cina warna kuning emas yang berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan ± 43,867 gram,
- 8 bungkus Fresh Coffee warna silver berisikan pil yang diduga narkotika jenis Extacy sebanyak 40.328 butir dengan berat ±16.357,040 gram dengan rincian yaitu:
- 1 bungkus Fresh Coffee warna silver berisikan pil yang diduga narkotika jenis Extacy logo Rollroyce warna biru sebanyak 5012 butir dengan berat ±2.347,660 gram,
- 7 bungkus Fresh Coffee warna silver berisikan pil yang diduga narkotika jenis Extacy logo TMT warna orange sebanyak 35.316 butir dengan berat ±14.009,38 gram.
Bahwa setelah melakukan penangkapan terhadap para Terdakwa serta melakukan penyitaan terhadap 1 bungkus teh cina warna orang didalamnya terdapat 44 bungkus plastic teh Cina warna kuning emas yang berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan ± 43,867 gram, 1 bungkus Fresh Coffee warna silver berisikan pil yang diduga narkotika jenis Extacy logo Rollroyce warna biru sebanyak 5012 butir dengan berat ±2.347,660 gram, 7 bungkus Fresh Coffee warna silver berisikan pil yang diduga narkotika jenis Extacy logo TMT warna orange sebanyak 35.316 butir dengan berat ±14.009,38 gram, 8 E-KTP Aspal, 2 kartu ATM Paspor BCA Blue, 1 kartu Commet, 3 tas ransel warna hitam, 1 tas hitam kecil, 1 kotak rokok Djisamsu, uang tunai Rp.3.150.000,- , 1 handphone merk Xiomi 13 warna hitam dengan No.SIM Card +6288-2906-92240 serta IMEI 8658-6507-8044-260 dan 8658-6507-8044-278, 1 handphone merk Nokia warna hitam dengan No.SIM card +6281-4106-82491 dan +6283-8555-3798 serta IMEI 3558-9953-4261-488 dan 3558-9953-4461-484, 1 handphone merk INFINIX note 50 warna abu-abu dengan No.SIM Card +6288-9944-57525 dan +6281-3850-75612 No. IMEI 3550-1085-1925-016 dan 3550-1085-9921-058, 1 handphone merk INFINIX Smart 10 tipe X6725C warna Titanium Silver berisikan 2 SIM card XL Axiata 0831-1510-6077 No.IMEI 3558-1719-0268-712 dan 3558-1719-9026-8649 dan SIM card XL Axiata No.0831-2882-1876, 1 handphone merk INFINIX smart 9 tipe X6532 warna hitam metalik berisikan 2 SIM card Smarfren 0881-0277-28902 No.IMEI 3509-3287-1765-053 dan 3509-3287-9034-072 dan SIM Card XL Axiata 0838-6870-923 dan 1 handphone Nokia warna putih tanpa SIM Card;
Bahwa selanjutnya penyidik Kepolisian Polrestabes Surabaya melakukan penyisihan sesuai dengan Surat Perintah penyisihan Barang Bukti Nomor: sprin-sisih / 05 / VIII / Res.4.2 / 2025 / Satresnarkoba tanggal 13 Agustus 2025 dengan rincian yaitu :
- 1 (satu) kantong plastic klips berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 10,052 (sepuluh koma nol lima dua) gram dikirim ke Labfor Polda Jatim GUNA PEMBUKTIAN DALAM PERSIDANGAN; Sedangkan Sisanya Barang Bukti berupa : 1 (satu) kantong plastic berisikan Kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 954,310 (sembilan ratus lima puluh empat tiga sepuluh ) gram UNTUK DIMUSNAHKAN;
- 1 (satu) kantong plastic klips berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 10,081 (sepuluh koma nol delapan satu) gram dikirim ke Labfor Polda Jatim GUNA PEMBUKTIAN DALAM PERSIDANGAN; Sedangkan Sisanya Barang Bukti berupa : 1 (satu) kantong plastic berisikan Kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 998,440 (sembilan ratus sembilan puluh delapan koma empat empat nol ) gram UNTUK DIMUSNAHKAN;
- 1 (satu) kantong plastic klips berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 10,008 (sepuluh koma nol nol delapan) gram dikirim ke Labfor Polda Jatim GUNA PEMBUKTIAN DALAM PERSIDANGAN; Sedangkan Sisanya Barang Bukti berupa : 1 (satu) kantong plastic berisikan Kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 997,130 (sembilan ratus sembilan puluh tujuh koma satu tiga nol ) gram UNTUK DIMUSNAHKAN;
- 1 (satu) kantong plastic klips berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 10,110 (sepuluh koma satu satu delapan) gram dikirim ke Labfor Polda Jatim GUNA PEMBUKTIAN DALAM PERSIDANGAN; Sedangkan Sisanya Barang Bukti berupa : 1 (satu) kantong plastic berisikan Kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 979,260 (sembilan ratus tujuh puluh sembilan koma dua enam nol ) gram UNTUK DIMUSNAHKAN;
- 1 (satu) kantong plastic klips berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 10,155 (sepuluh koma satu lima lima) gram dikirim ke Labfor Polda Jatim GUNA PEMBUKTIAN DALAM PERSIDANGAN; Sedangkan Sisanya Barang Bukti berupa : 1 (satu) kantong plastic berisikan Kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 998,865 (sembilan ratus sembilan puluh delapan koma delapan enam lima ) gram UNTUK DIMUSNAHKAN;
- 1 (satu) kantong plastic klips berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 10,191 (sepuluh koma satu sembilan satu) gram dikirim ke Labfor Polda Jatim GUNA PEMBUKTIAN DALAM PERSIDANGAN; Sedangkan Sisanya Barang Bukti berupa : 1 (satu) kantong plastic berisikan Kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 997,102 (sembilan ratus sembilan puluh tujuh koma satu nol dua ) gram UNTUK DIMUSNAHKAN;
- 1 (satu) kantong plastic klips berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 10,001 (sepuluh koma nol nol nol satu) gram dikirim ke Labfor Polda Jatim GUNA PEMBUKTIAN DALAM PERSIDANGAN; Sedangkan Sisanya Barang Bukti berupa : 1 (satu) kantong plastic berisikan Kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 995,200 (sembilan ratus sembilan puluh lima koma dua nol nol ) gram UNTUK DIMUSNAHKAN;
- 1 (satu) kantong plastic klips berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 10,193 (sepuluh koma satu sembilan tiga) gram dikirim ke Labfor Polda Jatim GUNA PEMBUKTIAN DALAM PERSIDANGAN N; Sedangkan Sisanya Barang Bukti berupa : 1 (satu) kantong plastic berisikan Kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 998,720 (sembilan ratus sembilan puluh delapan koma tujuh dua nol ) gram UNTUK DIMUSNAHKAN;
- 1 (satu) kantong plastic klips berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 10,032 (sepuluh koma nol tiga dua) gram dikirim ke Labfor Polda Jatim GUNA PEMBUKTIAN DALAM PERSIDANGAN; Sedangkan Sisanya Barang Bukti berupa : 1 (satu) kantong plastic berisikan Kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 999,660 (sembilan ratus sembilan puluh sembilan koma enam enam nol ) gram UNTUK DIMUSNAHKAN;
- 1 (satu) kantong plastic klips berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 10,028 (sepuluh koma nol dua delapan) gram dikirim ke Labfor Polda Jatim GUNA PEMBUKTIAN DALAM PERSIDANGAN; Sedangkan Sisanya Barang Bukti berupa : 1 (satu) kantong plastic berisikan Kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 998,220 (sembilan ratus sembilan puluh delapan koma dua dua nol ) gram UNTUK DIMUSNAHKAN
- 1 (satu) kantong plastic klips berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 10,035 (sepuluh koma nol tiga lima) gram dikirim ke Labfor Polda Jatim GUNA PEMBUKTIAN DALAM PERSIDANGAN; Sedangkan Sisanya Barang Bukti berupa : 1 (satu) kantong plastic berisikan Kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 998,460 (sembilan ratus sembilan puluh delapan koma empat enam nol ) gram UNTUK DIMUSNAHKAN;
- 1 (satu) kantong plastic klips berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 10,001 (sepuluh koma nol nol satu) gram dikirim ke Labfor Polda Jatim GUNA PEMBUKTIAN DALAM PERSIDANGAN; Sedangkan Sisanya Barang Bukti berupa : 1 (satu) kantong plastic berisikan Kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 1001,590 (seribu satu koma lima sembilan nol ) gram UNTUK DIMUSNAHKAN
- 1 (satu) kantong plastic klips berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 10,159 (sepuluh koma satu lima sembilan) gram dikirim ke Labfor Polda Jatim GUNA PEMBUKTIAN DALAM PERSIDANGAN; Sedangkan Sisanya Barang Bukti berupa : 1 (satu) kantong plastic berisikan Kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 1000,001 (seribu koma koma nol nol satu ) gram UNTUK DIMUSNAHKAN;
- 1 (satu) kantong plastic klips berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 10,078 (sepuluh koma nol tujuh delapan) gram dikirim ke Labfor Polda Jatim GUNA PEMBUKTIAN DALAM PERSIDANGAN; Sedangkan Sisanya Barang Bukti berupa : 1 (satu) kantong plastic berisikan Kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 1000,430 (seribu koma empat tiga nol ) gram UNTUK DIMUSNAHKAN
- 1 (satu) kantong plastic klips berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 10,101 (sepuluh koma satu nol satu) gram dikirim ke Labfor Polda Jatim GUNA PEMBUKTIAN DALAM PERSIDANGAN; Sedangkan Sisanya Barang Bukti berupa : 1 (satu) kantong plastic berisikan Kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 999,370 (sembilan ratus sembilan puluh sembilan koma tiga tujuh nol ) gram UNTUK DIMUSNAHKAN;
- 1 (satu) kantong plastic klips berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 10,026 (sepuluh koma nol dua enam) gram dikirim ke Labfor Polda Jatim GUNA PEMBUKTIAN DALAM PERSIDANGAN; Sedangkan Sisanya Barang Bukti berupa : 1 (satu) kantong plastic berisikan Kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 1000,960 (seribu koma sembilan nol enam) gram UNTUK DIMUSNAHKAN;
- 1 (satu) kantong plastic klips berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 10,046 (sepuluh koma nol empat enam) gram dikirim ke Labfor Polda Jatim GUNA PEMBUKTIAN DALAM PERSIDANGAN; Sedangkan Sisanya Barang Bukti berupa : 1 (satu) kantong plastic berisikan Kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 996,590 (sembilan ratus sembilan enam koma lima sembilan nol ) gram UNTUK DIMUSNAHKAN;
- 1 (satu) kantong plastic klips berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 10,062 (sepuluh koma nol enam dua) gram dikirim ke Labfor Polda Jatim GUNA PEMBUKTIAN DALAM PERSIDANGAN; Sedangkan Sisanya Barang Bukti berupa : 1 (satu) kantong plastic berisikan Kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 997,610 (sembilan ratus sembilan puluh tujuh koma enam satu nol ) gram UNTUK DIMUSNAHKAN
- 1 (satu) kantong plastic klips berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 10,047 (sepuluh koma nol empat tujuh) gram dikirim ke Labfor Polda Jatim GUNA PEMBUKTIAN DALAM PERSIDANGAN; Sedangkan Sisanya Barang Bukti berupa : 1 (satu) kantong plastic berisikan Kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 995,890 (sembilan ratus sembilan puluh lima koma delapan sembilan nol ) gram UNTUK DIMUSNAHKAN;
- 1 (satu) kantong plastic klips berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 10,038 (sepuluh koma nol tiga delapan) gram dikirim ke Labfor Polda Jatim GUNA PEMBUKTIAN DALAM PERSIDANGAN; Sedangkan Sisanya Barang Bukti berupa : 1 (satu) kantong plastic berisikan Kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 997,650 (sembilan ratus sembilan puluh tujuh koma enam lima nol ) gram UNTUK DIMUSNAHKAN
- 1 (satu) kantong plastic klips berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 10,084 (sepuluh koma nol delapan empat) gram dikirim ke Labfor Polda Jatim GUNA PEMBUKTIAN DALAM PERSIDANGAN; Sedangkan Sisanya Barang Bukti berupa : 1 (satu) kantong plastic berisikan Kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 998,350 (sembilan ratus sembilan puluh delapan koma tiga lima nol ) gram UNTUK DIMUSNAHKAN;
- 1 (satu) kantong plastic klips berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 10,015 (sepuluh koma nol lima belas) gram dikirim ke Labfor Polda Jatim GUNA PEMBUKTIAN DALAM PERSIDANGAN; Sedangkan Sisanya Barang Bukti berupa : 1 (satu) kantong plastic berisikan Kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 1000,750 (seribu koma tujuh lima nol) gram UNTUK DIMUSNAHKAN
- 1 (satu) kantong plastic klips berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 10,054 (sepuluh koma nol lima empat) gram dikirim ke Labfor Polda Jatim GUNA PEMBUKTIAN DALAM PERSIDANGAN; Sedangkan Sisanya Barang Bukti berupa : 1 (satu) kantong plastic berisikan Kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 997,160 (sembilan ratus sembilan puluh tujuh koma satu enam nol) gram UNTUK DIMUSNAHKAN;
- 1 (satu) kantong plastic klips berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 10,059 (sepuluh koma nol lima sembilan) gram dikirim ke Labfor Polda Jatim GUNA PEMBUKTIAN DALAM PERSIDANGAN; Sedangkan Sisanya Barang Bukti berupa : 1 (satu) kantong plastic berisikan Kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 1000,980 (seribu koma sembilan delapan nol ) gram UNTUK DIMUSNAHKAN
- 1 (satu) kantong plastic klips berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 10,041 (sepuluh koma nol empat satu) gram dikirim ke Labfor Polda Jatim GUNA PEMBUKTIAN DALAM PERSIDANGAN; Sedangkan Sisanya Barang Bukti berupa : 1 (satu) kantong plastic berisikan Kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 997,180 (sembilan ratus sembilan puluh tujuh koma satu delapan nol ) gram UNTUK DIMUSNAHKAN;
- 1 (satu) kantong plastic klips berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 10,022 (sepuluh koma nol dua dua) gram dikirim ke Labfor Polda Jatim GUNA PEMBUKTIAN DALAM PERSIDANGAN; Sedangkan Sisanya Barang Bukti berupa : 1 (satu) kantong plastic berisikan Kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 1000,280 (seribu koma dua delapan nol ) gram UNTUK DIMUSNAHKAN
- 1 (satu) kantong plastic klips berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 10,045 (sepuluh koma nol empat lima) gram dikirim ke Labfor Polda Jatim GUNA PEMBUKTIAN DALAM PERSIDANGAN; Sedangkan Sisanya Barang Bukti berupa : 1 (satu) kantong plastic berisikan Kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 998,050 (sembilan ratus sembilan puluh delapan koma nol lima nol ) gram UNTUK DIMUSNAHKAN;
- 1 (satu) kantong plastic klips berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 10,019 (sepuluh koma nol satu sembilan) gram dikirim ke Labfor Polda Jatim GUNA PEMBUKTIAN DALAM PERSIDANGAN; Sedangkan Sisanya Barang Bukti berupa : 1 (satu) kantong plastic berisikan Kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 998,370 (sembilan ratus sembilan puluh delapan koma tiga tujuh nol ) gram UNTUK DIMUSNAHKAN;
- 1 (satu) kantong plastic klips berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 10,072 (sepuluh koma nol tujuh dua) gram dikirim ke Labfor Polda Jatim GUNA PEMBUKTIAN DALAM PERSIDANGAN; Sedangkan Sisanya Barang Bukti berupa : 1 (satu) kantong plastic berisikan Kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 997,880 (sembilan ratus sembilan puluh tujuh koma delapan delapan nol ) gram UNTUK DIMUSNAHKAN;
- 1 (satu) kantong plastic klips berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 10,078 (sepuluh koma nol tujuh delapan) gram dikirim ke Labfor Polda Jatim GUNA PEMBUKTIAN DALAM PERSIDANGAN; Sedangkan Sisanya Barang Bukti berupa : 1 (satu) kantong plastic berisikan Kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 996,270 (sembilan ratus sembilan puluh enam koma dua tujuh nol ) gram UNTUK DIMUSNAHKAN
- 1 (satu) kantong plastic klips berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 10,043 (sepuluh koma nol empat tiga) gram dikirim ke Labfor Polda Jatim GUNA PEMBUKTIAN DALAM PERSIDANGAN; Sedangkan Sisanya Barang Bukti berupa : 1 (satu) kantong plastic berisikan Kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 999,360 (sembilan ratus sembilan puluh sembilan koma tiga enam nol ) gram UNTUK DIMUSNAHKAN;
- 1 (satu) kantong plastic klips berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 10,075 (sepuluh koma tujuh lima) gram dikirim ke Labfor Polda Jatim GUNA PEMBUKTIAN DALAM PERSIDANGAN; Sedangkan Sisanya Barang Bukti berupa : 1 (satu) kantong plastic berisikan Kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 999,720 (sembilan ratus sembilan puluh sembilan koma tujuh dua nol ) gram UNTUK DIMUSNAHKAN
- 1 (satu) kantong plastic klips berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 10,005 (sepuluh koma nol nol lima) gram dikirim ke Labfor Polda Jatim GUNA PEMBUKTIAN DALAM PERSIDANGAN; Sedangkan Sisanya Barang Bukti berupa : 1 (satu) kantong plastic berisikan Kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 997,220 (sembilan ratus sembilan puluh tujuh koma dua dua nol ) gram UNTUK DIMUSNAHKAN;
- 1 (satu) kantong plastic klips berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 10,032 (sepuluh koma nol tiga dua) gram dikirim ke Labfor Polda Jatim GUNA PEMBUKTIAN DALAM PERSIDANGAN; Sedangkan Sisanya Barang Bukti berupa : 1 (satu) kantong plastic berisikan Kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 1000,200 (seribu koma dua nol nol) gram UNTUK DIMUSNAHKAN
- 1 (satu) kantong plastic klips berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 10,002 (sepuluh koma nol nol dua) gram dikirim ke Labfor Polda Jatim GUNA PEMBUKTIAN DALAM PERSIDANGAN; Sedangkan Sisanya Barang Bukti berupa : 1 (satu) kantong plastic berisikan Kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 998,060 (sembilan ratus sembilan puluh delapan koma nol enam nol ) gram UNTUK DIMUSNAHKAN;
- 1 (satu) kantong plastic klips berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 10,090 (sepuluh koma nol sembilan nol) gram dikirim ke Labfor Polda Jatim GUNA PEMBUKTIAN DALAM PERSIDANGAN; Sedangkan Sisanya Barang Bukti berupa : 1 (satu) kantong plastic berisikan Kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 996,390 (sembilan ratus sembilan puluh enam koma tiga sembilan nol ) gram UNTUK DIMUSNAHKAN
- 1 (satu) kantong plastic klips berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 10,022 (sepuluh koma nol dua dua) gram dikirim ke Labfor Polda Jatim GUNA PEMBUKTIAN DALAM PERSIDANGAN; Sedangkan Sisanya Barang Bukti berupa : 1 (satu) kantong plastic berisikan Kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 996,970 (sembilan ratus sembilan puluh enam koma sembilan tujuh nol ) gram UNTUK DIMUSNAHKAN;
- 1 (satu) kantong plastic klips berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 10,056 (sepuluh koma nol lima enam) gram dikirim ke Labfor Polda Jatim GUNA PEMBUKTIAN DALAM PERSIDANGAN; Sedangkan Sisanya Barang Bukti berupa : 1 (satu) kantong plastic berisikan Kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 996,640 (sembilan ratus sembilan puluh enam koma enam empat nol ) gram UNTUK DIMUSNAHKAN
- 1 (satu) kantong plastic klips berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 10,008 (sepuluh koma nol nol delapan) gram dikirim ke Labfor Polda Jatim GUNA PEMBUKTIAN DALAM PERSIDANGAN; Sedangkan Sisanya Barang Bukti berupa : 1 (satu) kantong plastic berisikan Kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 1000,340 (seribu koma tiga empat nol) gram UNTUK DIMUSNAHKAN;
- 1 (satu) kantong plastic klips berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 10,006 (sepuluh koma nol nol enam) gram dikirim ke Labfor Polda Jatim GUNA PEMBUKTIAN DALAM PERSIDANGAN; Sedangkan Sisanya Barang Bukti berupa : 1 (satu) kantong plastic berisikan Kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 999,920 (sembilan ratus sembilan puluh sembilan koma sembilan dua nol ) gram UNTUK DIMUSNAHKAN;
- 1 (satu) kantong plastic klips berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 10,020 (sepuluh koma nol dua nol) gram dikirim ke Labfor Polda Jatim GUNA PEMBUKTIAN DALAM PERSIDANGAN; Sedangkan Sisanya Barang Bukti berupa : 1 (satu) kantong plastic berisikan Kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 998,170 (sembilan ratus sembilan puluh delapan koma satu tujuh nol ) gram UNTUK DIMUSNAHKAN
- 1 (satu) kantong plastic klips berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 10,080 (sepuluh koma nol enam dua) gram dikirim ke Labfor Polda Jatim GUNA PEMBUKTIAN DALAM PERSIDANGAN; Sedangkan Sisanya Barang Bukti berupa : 1 (satu) kantong plastic berisikan Kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 997,970 (sembilan ratus sembilan puluh tujuh koma sembilan tujuh nol ) gram UNTUK DIMUSNAHKAN
- 1 (satu) kantong plastic klips berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 10,012 (sepuluh koma nol satu dua) gram dikirim ke Labfor Polda Jatim GUNA PEMBUKTIAN DALAM PERSIDANGAN; Sedangkan Sisanya Barang Bukti berupa : 1 (satu) kantong plastic berisikan Kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 997,650 (sembilan ratus sembilan puluh tujuh koma enam lima nol ) gram UNTUK DIMUSNAHKAN;
- 1 (satu) kantong plastic klips berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 10,031 (sepuluh koma nol tiga satu) gram dikirim ke Labfor Polda Jatim GUNA PEMBUKTIAN DALAM PERSIDANGAN; Sedangkan Sisanya Barang Bukti berupa : 1 (satu) kantong plastic berisikan Kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 997,702 (sembilan ratus sembilan puluh tujuh koma tujuh nol dua ) gram UNTUK DIMUSNAHKAN;
- 1 (satu) bungkus plastik klips yang berisi 10 (sepuluh) butir pil warna biru dengan logo ROLLROYCE yang diduga narkotika jenis Extacy dengan berat netto ± 4,685 (empat koma enam delapan lima) gram dikirim ke Labfor Polda Jatim GUNA PEMBUKTIAN DALAM PERSIDANGAN; Sedangkan Sisanya Barang Bukti berupa : 1 (satu) bungkus FRESH COFFEE warna silver yang berisi berisi 5.002 (lima ribu dua belas) butir pil warna biru dengan logo ROLLROYCE yang diduga narkotika jenis Extacy dengan berat netto ± 2.338,34 (dua ribu tiga ratus tiga puluh delapan koma tiga empat) gram UNTUK DIMUSNAHKAN;
- 1 (satu) bungkus plastik klips yang berisi 10 (sepuluh) butir dengan logo TMT warna orange yang diduga narkotika jenis Extacy dengan berat netto ± 3,971 (tiga koma sembilan tujuh satu) gram dikirim ke Labfor Polda Jatim GUNA PEMBUKTIAN DALAM PERSIDANGAN; Sedangkan Sisanya Barang Bukti berupa : 1 (satu) bungkus FRESH COFFEE warna silver berisi 5.030 (lima ribu tiga puluh) butir dengan logo TMT warna orange yang diduga narkotika jenis Extacy dengan berat netto ± 1.969,34 (seribu sembilan ratus enam puluh sembilan koma tiga empat) gram UNTUK DIMUSNAHKAN;
- 1 (satu) bungkus plastik klips yang berisi 10 (sepuluh) butir dengan logo TMT warna orange yang diduga narkotika jenis Extacy dengan berat netto ± 3,972 (tiga koma sembilan tujuh dua) gram dikirim ke Labfor Polda Jatim GUNA PEMBUKTIAN DALAM PERSIDANGAN; Sedangkan Sisanya Barang Bukti berupa : 1 (satu) bungkus FRESH COFFEE warna silver berisi 5.047 (lima ribu tiga puluh) butir dengan logo TMT warna orange yang diduga narkotika jenis Extacy dengan berat netto ± 1.967,71 (seribu sembilan ratus enam puluh tujuh koma tujuh satu) gram UNTUK DIMUSNAHKAN;
- 1 (satu) bungkus plastik klips yang berisi 10 (sepuluh) butir dengan logo TMT warna orange yang diduga narkotika jenis Extacy dengan berat netto ± 3,962 (tiga koma sembilan enam dua) gram dikirim ke Labfor Polda Jatim GUNA PEMBUKTIAN DALAM PERSIDANGAN; Sedangkan Sisanya Barang Bukti berupa : 1 (satu) bungkus FRESH COFFEE warna silver berisi 5.046 (lima ribu empat puluh enam) butir dengan logo TMT warna orange yang diduga narkotika jenis Extacy dengan berat netto ± 1.958,88(seribu sembilan ratus lima puluh delapan) gram UNTUK DIMUSNAHKAN;
- 1 (satu) bungkus plastik klips yang berisi 10 (sepuluh) butir dengan logo TMT warna orange yang diduga narkotika jenis Extacy dengan berat netto ± 3,950 (tiga koma sembilan lima nol) gram gram dikirim ke Labfor Polda Jatim GUNA PEMBUKTIAN DALAM PERSIDANGAN; Sedangkan Sisanya Barang Bukti berupa : 1 (satu) bungkus FRESH COFFEE warna silver berisi 5.043 (lima ribu empat puluh tiga) butir dengan logo TMT warna orange yang diduga narkotika jenis Extacy dengan berat netto ± 1.954,36 (seribu sembilan ratus lima puluh empat koma tiga enam) gram UNTUK DIMUSNAHKAN;
- 1 (satu) bungkus plastik klips yang berisi 10 (sepuluh) butir dengan logo TMT warna orange yang diduga narkotika jenis Extacy dengan berat netto ± 3,957 (tiga koma sembilan lima tujuh) gram dikirim ke Labfor Polda Jatim GUNA PEMBUKTIAN DALAM PERSIDANGAN; Sedangkan Sisanya Barang Bukti berupa : 1 (satu) bungkus FRESH COFFEE warna silver berisi 5.047 (lima ribu empat puluh tujuh) butir dengan logo TMT warna orange yang diduga narkotika jenis Extacy dengan berat netto ± 1.956,2 (seribu sembilan ratus lima puluh enam koma dua) gram UNTUK DIMUSNAHKAN;
- 1 (satu) bungkus plastik klips yang berisi 10 (sepuluh) butir dengan logo TMT warna orange yang diduga narkotika jenis Extacy dengan berat netto ± 3,974 (tiga koma sembilan tujuh empat) gram dikirim ke Labfor Polda Jatim GUNA PEMBUKTIAN DALAM PERSIDANGAN; Sedangkan Sisanya Barang Bukti berupa : 1 (satu) bungkus FRESH COFFEE warna silver berisi 5.035 (lima ribu tiga puluh lima) butir dengan logo TMT warna orange yang diduga narkotika jenis Extacy dengan berat netto ± 1.969,32 (seribu sembilan ratus enam puluh sembilan koma tiga dua) gram UNTUK DIMUSNAHKAN;
- 1 (satu) bungkus plastik klips yang berisi 10 (sepuluh) butir dengan logo TMT warna orange yang diduga narkotika jenis Extacy dengan berat netto ± 3,978 (tiga koma sembilan tujuh delapan) gram dikirim ke Labfor Polda Jatim GUNA PEMBUKTIAN DALAM PERSIDANGAN; Sedangkan Sisanya Barang Bukti berupa : 1 (satu) bungkus FRESH COFFEE warna silver berisi 5.018 (lima ribu delapan belas) butir dengan logo TMT warna orange yang diduga narkotika jenis Extacy dengan berat netto ± 1.978,21 (seribu sembilan ratus tujuh puluh delapan koma dua satu) gram UNTUK DIMUSNAHKAN.
Berat sisa sabu setelah disisihkan adalah ± 442,415 gram
Berat sisa 10 (sepuluh) butir pil warna biru dengan logo ROLLROYCE yang diduga narkotika jenis Extacy setelah disisihkan 4,845 gram
Berat sisa 70 (tujuh puluh) butir pil warna orange dengan logo TMT yang diduga narkotika jenis Extacy setelah disisihkan 27,764 gram
Kemudian penyidik Kepolisian Polrestabes Surabaya mengirimkan 44 bungkus plastic berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat ± 442,415, 10 (sepuluh) butir pil warna biru dengan logo ROLLROYCE yang diduga narkotika jenis Extacy dengan berat ± 4,845 gram dan 70 (tujuh puluh) butir pil warna orange dengan logo TMT yang diduga narkotika jenis Extacy dengan berat ±27,764 gram kepada LABFOR POLRI cabang Surabaya guna dilakukan uji laboratorium
Bahwa para Terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) Gram, Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika tersebut tidak disertai izin dari Menteri Kesehatan RI atau Instansi yang berwenang dan berdasarkan hasil pemeriksaan yang tercantum dalam Berita Acara Laboratorium Kriminalistik Nomor LAB: 08135/NNF/2025 pada hari Senin tanggal 18 September 2025 yang ditandatangani oleh Handi Purwanto, S.T, Titin Ernawati, S.Farm, Apt dan Filantari Cahyani, A.Dd. selaku Pemeriksa Forensic cabang Surabaya disimpulkan bahwa barang bukti yang disita dari ASO ROHMADIN Als. JAROT Als. NADYA Bin MAMAN,DKK dengan hasil pemeriksaan:
- Nomor: 24753 s/d 24769 / 2025 / NNF , 24772 s/d 24785 / 2025 / NNF, 24789 s/d 24801 / 2025 / NNF berupa 44 (Empat puluh empat) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto keseluruhan 442,415 gram seperti tersebut dalam bagian (I), setelah dilakukan pemeriksaan didapatkan hasil bahwa barang bukti tersebut diatas positif mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
- Nomor 24770 / 2025 / NNF berupa 1 kantong plastik berisikan 10 (Sepuluh) butir tablet warna biru logo “RR” dengan berat netto 4,865 gram seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet yang mengandung bahan aktif:
- 3-Metilmetkatinona, terdaftar dalam golongan I (Satu) nomor urut 213 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2025 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009
- Ketamin mempunyai efek dapat mempengaruhi susunan saraf pusat dan digunakan sebagai Anastesi (Obat bius), tidak termasuk narkotika maupun Psikotropika, tetapi masuk dalam Daftar Obat Keras
- Nomor 24771, 24786 s/d 24788 / 2025 / NNF, 24802 s/d 24804 / 2025 / NNF berupa 7 (tujuh) kantong plastik berisikan 70 butir tablet warna orange logo “TMT” dengan berat netto 27,764 gram seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet yang mengandung bahan aktif:
- MDMA (3,4-Metilendioksimetamfetamina) terdaftar dalam Golongan I (Satu) nomor urut 37 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009
- Ketamin mempunyai efek dapat mempengaruhi susunan saraf pusat dan digunakan sebagai Anastesi (Obat bius), tidak termasuk narkotika maupun Psikotropika, tetapi masuk dalam Daftar Obat Keras
----------- Bahwa perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika --------------------------------------------------------------------------------------------------------
------------------------------------------------------------ATAU------------------------------------------------------------
KEDUA
------- Bahwa ia Terdakwa I ASO ROHMADIN Als. JAROT Als. NADYA Bin MAMAN bersama-sama dengan Terdakwa II ERLANGGA PRASETIO Als. SHINTA Bin DEDY SUNARDI PRAMONO pada hari Rabu tanggal 13 Agustus 2025 sekira pukul 07.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus atau setidak-tidaknya masih ditahun 2025 bertempat di Jl.Haji Muksin 2 No.10-A Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya Provinsi Kalimantan Barat, Pengadilan Negeri Kubu Raya berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya namun berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP karena terdakwa ditahan di Surabaya dan saksi-saksi yang dipanggil juga lebih dekat dengan Pengadilan Negeri Surabaya sehingga Pengadilan Negeri Surabaya berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan Tanaman melebihi ±5 (Lima) Gram, Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika”. Perbuatan tersebut dilakukan para Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa awalnya dari pengembangan perkara peredaran gelap narkotika jenis sabu pada hari Rabu tanggal 14 Mei 2025 jam 03.30 Wib di Jalur Tol A Km.712 s/d km.740 Waru Gung Kecamatan Karang pilang Kota Surabaya dilakukan penangkapan terhadap Sdr.Handaru Dwi Lesmana Als.Ndas Bin Budi dan Sdr.Anggara Puspito Cahyo Als. Kukut Bin Roni Asenan telah ditemukan barang bukti berupa 4 Kg Narkotika jenis sabu selanjutnya saksi Dzikrullah Ahmad Kushadi, saksi Tri Nofrianto, S.H , saksi Septian Andry D.P, saksi Sandi Dikjaya Fitroh dari petugas Kepolisian Polrestabes Surabaya melakukan Analisa melalui Digital Forensik terhadap nomor handpahone milik Sdr.Handaru Dwi Lesmana Als.Ndas Bin Budi didapatkan data posisi didaerah Pontianak Kalimantan Barat;
Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas para Terdakwa berhenti di warung kopi yang terletak di Jl.Merdeka Desa Senatab Kecamatan Sajingan Besar Kabupaten Sambas Provinsi Kalimantan Barat kemudian sekitar jam 22.30 Wib saksi Dzikrullah Ahmad Kushadi, saksi Tri Nofrianto, S.H , saksi Septian Andry D.P, saksi Sandi Dikjaya Fitroh dari petugas Kepolisian Polrestabes Surabaya mendatangi para Terdakwa yang saat itu berada didalam mobil Daihatsu Rocky warna hitam kemudian petugas Kepolisian Polrestabes Surabaya melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa I ASO ROHMADIN Als. JAROT Als. NADYA Bin MAMAN ditemukan barang bukti berupa :
- 1 handphone merk INFINIX Smart 10 tipe X6725C warna Titanium Silver berisikan 2 SIM card XL Axiata 0831-1510-6077 No.IMEI 3558-1719-0268-712 dan 3558-1719-9026-8649 dan SIM card XL Axiata No.0831-2882-1876,
- 1 handphone merk INFINIX smart 9 tipe X6532 warna hitam metalik berisikan 2 SIM card Smarfren 0881-0277-28902 No.IMEI 3509-3287-1765-053 dan 3509-3287-9034-072 dan SIM Card XL Axiata 0838-6870-923,
- 1 handphone Nokia warna putih tanpa SIM Card,
- 1 tas warna biru tua berisikan 4 EKTP Aspal dan uang tunai sejumlah Rp.1.150.000,-
- 1 kartu ATM Paspor BCA Blue,
- 2 kartu SIM Card Simpati Telkomsel
- 2 lembar kertas catatan,
- 1 kotak rokok Djisamsu.
Bahwa penggeledahan terhadap Terdakwa II ERLANGGA PRASETIO Als. SHINTA Bin DEDY SUNARDI PRAMONO ditemukan barang bukti berupa :
- 1 handphone merk Xiomi 13 warna hitam dengan No.SIM Card +6288-2906-92240 serta IMEI 8658-6507-8044-260 dan 8658-6507-8044-278
- 1 handphone merk Nokia warna hitam dengan No.SIM card +6281-4106-82491 dan +6283-8555-3798 serta IMEI 3558-9953-4261-488 dan 3558-9953-4461-484
- 1 handphone merk INFINIX note 50 warna abu-abu dengan No.SIM Card +6288-9944-57525 dan +6281-3850-75612 No. IMEI 3550-1085-1925-016 dan 3550-1085-9921-058
- 4 E-KTP Aspal,
- Uang tunai Rp.2.000.000,- ,
- 2 kartu SIMCard (1 kartu Simpati dan 1 kartu XL),
- 1 kartu ATM Paspor Blue BCA nomor 5379-4121-6380-2456
- 1 kartu Commet,
- 1 tas hitam kecil..
Bahwa petugas Kepolisian meminta para Terdakwa untuk menuju rumah kontrakan para Terdakwa yang terletak di Jl.Haji Muksin 2 No.10-A Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya Provinsi Kalimantan Barat lalu sesampainya ditempat tujuan pada hari Rabu tanggal 13 Agustus 2025 jam 07.00 Wib petugas Kepolisian Polrestabes Surabaya melakukan penggeledahan didalam mobil menemukan barang bukti 3 tas ransel warna hitam lalu para Terdakwa membawa tas ransel tersebut kedalam rumah kontrakan kemudian pada saat dibuka 3 tas ransel warna hitam tersebut berisi:
- 44 bungkus plastic teh Cina warna kuning emas yang berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan ± 43,867 gram,
- 8 bungkus Fresh Coffee warna silver berisikan pil yang diduga narkotika jenis Extacy sebanyak 40.328 butir dengan berat ±16.357,040 gram dengan rincian yaitu:
- 1 bungkus Fresh Coffee warna silver berisikan pil yang diduga narkotika jenis Extacy logo Rollroyce warna biru sebanyak 5012 butir dengan berat ±2.347,660 gram,
- 7 bungkus Fresh Coffee warna silver berisikan pil yang diduga narkotika jenis Extacy logo TMT warna orange sebanyak 35.316 butir dengan berat ±14.009,38 gram.
Bahwa setelah melakukan penangkapan terhadap para Terdakwa serta melakukan penyitaan terhadap 1 bungkus teh cina warna orang didalamnya terdapat 44 bungkus plastic teh Cina warna kuning emas yang berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan ± 43,867 gram, 1 bungkus Fresh Coffee warna silver berisikan pil yang diduga narkotika jenis Extacy logo Rollroyce warna biru sebanyak 5012 butir dengan berat ±2.347,660 gram, 7 bungkus Fresh Coffee warna silver berisikan pil yang diduga narkotika jenis Extacy logo TMT warna orange sebanyak 35.316 butir dengan berat ±14.009,38 gram, 8 E-KTP Aspal, 2 kartu ATM Paspor BCA Blue, 1 kartu Commet, 3 tas ransel warna hitam, 1 tas hitam kecil, 1 kotak rokok Djisamsu, uang tunai Rp.3.150.000,- , 1 handphone merk Xiomi 13 warna hitam dengan No.SIM Card +6288-2906-92240 serta IMEI 8658-6507-8044-260 dan 8658-6507-8044-278, 1 handphone merk Nokia warna hitam dengan No.SIM card +6281-4106-82491 dan +6283-8555-3798 serta IMEI 3558-9953-4261-488 dan 3558-9953-4461-484, 1 handphone merk INFINIX note 50 warna abu-abu dengan No.SIM Card +6288-9944-57525 dan +6281-3850-75612 No. IMEI 3550-1085-1925-016 dan 3550-1085-9921-058, 1 handphone merk INFINIX Smart 10 tipe X6725C warna Titanium Silver berisikan 2 SIM card XL Axiata 0831-1510-6077 No.IMEI 3558-1719-0268-712 dan 3558-1719-9026-8649 dan SIM card XL Axiata No.0831-2882-1876, 1 handphone merk INFINIX smart 9 tipe X6532 warna hitam metalik berisikan 2 SIM card Smarfren 0881-0277-28902 No.IMEI 3509-3287-1765-053 dan 3509-3287-9034-072 dan SIM Card XL Axiata 0838-6870-923 dan 1 handphone Nokia warna putih tanpa SIM Card;
Bahwa selanjutnya penyidik Kepolisian Polrestabes Surabaya melakukan penyisihan sesuai dengan Surat Perintah penyisihan Barang Bukti Nomor: sprin-sisih / 05 / VIII / Res.4.2 / 2025 / Satresnarkoba tanggal 13 Agustus 2025 dengan rincian yaitu :
- 1 (satu) kantong plastic klips berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 10,052 (sepuluh koma nol lima dua) gram dikirim ke Labfor Polda Jatim GUNA PEMBUKTIAN DALAM PERSIDANGAN; Sedangkan Sisanya Barang Bukti berupa : 1 (satu) kantong plastic berisikan Kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 954,310 (sembilan ratus lima puluh empat tiga sepuluh ) gram UNTUK DIMUSNAHKAN;
- 1 (satu) kantong plastic klips berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 10,081 (sepuluh koma nol delapan satu) gram dikirim ke Labfor Polda Jatim GUNA PEMBUKTIAN DALAM PERSIDANGAN; Sedangkan Sisanya Barang Bukti berupa : 1 (satu) kantong plastic berisikan Kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 998,440 (sembilan ratus sembilan puluh delapan koma empat empat nol ) gram UNTUK DIMUSNAHKAN;
- 1 (satu) kantong plastic klips berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 10,008 (sepuluh koma nol nol delapan) gram dikirim ke Labfor Polda Jatim GUNA PEMBUKTIAN DALAM PERSIDANGAN; Sedangkan Sisanya Barang Bukti berupa : 1 (satu) kantong plastic berisikan Kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 997,130 (sembilan ratus sembilan puluh tujuh koma satu tiga nol ) gram UNTUK DIMUSNAHKAN;
- 1 (satu) kantong plastic klips berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 10,110 (sepuluh koma satu satu delapan) gram dikirim ke Labfor Polda Jatim GUNA PEMBUKTIAN DALAM PERSIDANGAN; Sedangkan Sisanya Barang Bukti berupa : 1 (satu) kantong plastic berisikan Kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 979,260 (sembilan ratus tujuh puluh sembilan koma dua enam nol ) gram UNTUK DIMUSNAHKAN;
- 1 (satu) kantong plastic klips berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 10,155 (sepuluh koma satu lima lima) gram dikirim ke Labfor Polda Jatim GUNA PEMBUKTIAN DALAM PERSIDANGAN; Sedangkan Sisanya Barang Bukti berupa : 1 (satu) kantong plastic berisikan Kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 998,865 (sembilan ratus sembilan puluh delapan koma delapan enam lima ) gram UNTUK DIMUSNAHKAN;
- 1 (satu) kantong plastic klips berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 10,191 (sepuluh koma satu sembilan satu) gram dikirim ke Labfor Polda Jatim GUNA PEMBUKTIAN DALAM PERSIDANGAN; Sedangkan Sisanya Barang Bukti berupa : 1 (satu) kantong plastic berisikan Kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 997,102 (sembilan ratus sembilan puluh tujuh koma satu nol dua ) gram UNTUK DIMUSNAHKAN;
- 1 (satu) kantong plastic klips berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 10,001 (sepuluh koma nol nol nol satu) gram dikirim ke Labfor Polda Jatim GUNA PEMBUKTIAN DALAM PERSIDANGAN; Sedangkan Sisanya Barang Bukti berupa : 1 (satu) kantong plastic berisikan Kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 995,200 (sembilan ratus sembilan puluh lima koma dua nol nol ) gram UNTUK DIMUSNAHKAN;
- 1 (satu) kantong plastic klips berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 10,193 (sepuluh koma satu sembilan tiga) gram dikirim ke Labfor Polda Jatim GUNA PEMBUKTIAN DALAM PERSIDANGAN N; Sedangkan Sisanya Barang Bukti berupa : 1 (satu) kantong plastic berisikan Kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 998,720 (sembilan ratus sembilan puluh delapan koma tujuh dua nol ) gram UNTUK DIMUSNAHKAN;
- 1 (satu) kantong plastic klips berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 10,032 (sepuluh koma nol tiga dua) gram dikirim ke Labfor Polda Jatim GUNA PEMBUKTIAN DALAM PERSIDANGAN; Sedangkan Sisanya Barang Bukti berupa : 1 (satu) kantong plastic berisikan Kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 999,660 (sembilan ratus sembilan puluh sembilan koma enam enam nol ) gram UNTUK DIMUSNAHKAN;
- 1 (satu) kantong plastic klips berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 10,028 (sepuluh koma nol dua delapan) gram dikirim ke Labfor Polda Jatim GUNA PEMBUKTIAN DALAM PERSIDANGAN; Sedangkan Sisanya Barang Bukti berupa : 1 (satu) kantong plastic berisikan Kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 998,220 (sembilan ratus sembilan puluh delapan koma dua dua nol ) gram UNTUK DIMUSNAHKAN
- 1 (satu) kantong plastic klips berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 10,035 (sepuluh koma nol tiga lima) gram dikirim ke Labfor Polda Jatim GUNA PEMBUKTIAN DALAM PERSIDANGAN; Sedangkan Sisanya Barang Bukti berupa : 1 (satu) kantong plastic berisikan Kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 998,460 (sembilan ratus sembilan puluh delapan koma empat enam nol ) gram UNTUK DIMUSNAHKAN;
- 1 (satu) kantong plastic klips berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 10,001 (sepuluh koma nol nol satu) gram dikirim ke Labfor Polda Jatim GUNA PEMBUKTIAN DALAM PERSIDANGAN; Sedangkan Sisanya Barang Bukti berupa : 1 (satu) kantong plastic berisikan Kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 1001,590 (seribu satu koma lima sembilan nol ) gram UNTUK DIMUSNAHKAN
- 1 (satu) kantong plastic klips berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 10,159 (sepuluh koma satu lima sembilan) gram dikirim ke Labfor Polda Jatim GUNA PEMBUKTIAN DALAM PERSIDANGAN; Sedangkan Sisanya Barang Bukti berupa : 1 (satu) kantong plastic berisikan Kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 1000,001 (seribu koma koma nol nol satu ) gram UNTUK DIMUSNAHKAN;
- 1 (satu) kantong plastic klips berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 10,078 (sepuluh koma nol tujuh delapan) gram dikirim ke Labfor Polda Jatim GUNA PEMBUKTIAN DALAM PERSIDANGAN; Sedangkan Sisanya Barang Bukti berupa : 1 (satu) kantong plastic berisikan Kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 1000,430 (seribu koma empat tiga nol ) gram UNTUK DIMUSNAHKAN
- 1 (satu) kantong plastic klips berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 10,101 (sepuluh koma satu nol satu) gram dikirim ke Labfor Polda Jatim GUNA PEMBUKTIAN DALAM PERSIDANGAN; Sedangkan Sisanya Barang Bukti berupa : 1 (satu) kantong plastic berisikan Kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 999,370 (sembilan ratus sembilan puluh sembilan koma tiga tujuh nol ) gram UNTUK DIMUSNAHKAN;
- 1 (satu) kantong plastic klips berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 10,026 (sepuluh koma nol dua enam) gram dikirim ke Labfor Polda Jatim GUNA PEMBUKTIAN DALAM PERSIDANGAN; Sedangkan Sisanya Barang Bukti berupa : 1 (satu) kantong plastic berisikan Kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 1000,960 (seribu koma sembilan nol enam) gram UNTUK DIMUSNAHKAN;
- 1 (satu) kantong plastic klips berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 10,046 (sepuluh koma nol empat enam) gram dikirim ke Labfor Polda Jatim GUNA PEMBUKTIAN DALAM PERSIDANGAN; Sedangkan Sisanya Barang Bukti berupa : 1 (satu) kantong plastic berisikan Kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 996,590 (sembilan ratus sembilan enam koma lima sembilan nol ) gram UNTUK DIMUSNAHKAN;
- 1 (satu) kantong plastic klips berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 10,062 (sepuluh koma nol enam dua) gram dikirim ke Labfor Polda Jatim GUNA PEMBUKTIAN DALAM PERSIDANGAN; Sedangkan Sisanya Barang Bukti berup
|