| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 113/Pdt.G.S/2020/PN Sby | A Dedi Yuardianto | 1.Agus Iswanto 2.Asmaul Nikmah |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 22 Okt. 2020 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
| Nomor Perkara | 113/Pdt.G.S/2020/PN Sby | ||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 20 Okt. 2020 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 44.538.192,00 | ||||||
| Petitum |
(Empat puluh empat juta lima ratus tiga puluh delapan ribu seratus sembilan puluh dua rupiah) ;
Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + denda/penalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti Sertifikat Hak Milik Nomor 1076 atas Nama Sa’I Abidin dengan luas 3.826 M2 yang terletak di Kelurahan Sukoanyar Kecamatan Cerme Kota Gresik yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat.
4. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek agunan di atas berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya; 5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
|
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
