Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
113/Pdt.G.S/2020/PN Sby A Dedi Yuardianto 1.Agus Iswanto
2.Asmaul Nikmah
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Okt. 2020
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 113/Pdt.G.S/2020/PN Sby
Tanggal Surat Selasa, 20 Okt. 2020
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1A Dedi Yuardianto
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Agus Iswanto
2Asmaul Nikmah
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 44.538.192,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) maupun denda/penalty kepada Penggugat sebesar :

 

  • Tunggakan pokok                 : Rp.    26.456.219 ,-
  • Tunggakan Bunga                : Rp.    15.905.973 ,-
  • Denda/penalty                       : Rp.      2.176.000 ,-  + 

 

  • Total tunggakan                    : Rp.    44.538.192 ,-

 

(Empat puluh empat juta lima ratus tiga puluh delapan ribu seratus sembilan puluh dua rupiah)  ;

 

Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + denda/penalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti Sertifikat Hak Milik Nomor 1076 atas Nama Sa’I Abidin dengan luas 3.826 M2 yang terletak di Kelurahan Sukoanyar Kecamatan Cerme Kota Gresik  yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat.

 

 

4. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek agunan di atas berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya;

5.  Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak