Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pdt.Sus-Pailit/2017/PN SBY 1.M. Iqbal Zulkarnaen
2.Adi Firmansyah
1.PT. Kumala Hayati Abadi
2.Malik Sholihin, SE
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Jan. 2017
Klasifikasi Perkara Permohonan Pernyataan Pailit
Nomor Perkara 1/Pdt.Sus-Pailit/2017/PN SBY
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1M. Iqbal Zulkarnaen
2Adi Firmansyah
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1ADI FESASIH OKTAVIANTO, S.H.M. Iqbal Zulkarnaen
2ADI FESASIH OKTAVIANTO, S.H.Adi Firmansyah
Termohon
NoNama
1PT. Kumala Hayati Abadi
2Malik Sholihin, SE
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon pailit untuk seluruhnya;

2.   Menyatakan bahwa Termohon Pailit dalam keadaan pailit dengan segala akibat hukumnya;

3.   Mengangkat Hakim Pengawas yang ditentukan oleh Pengadilan Niaga  pada pengadilan   Negeri Surabaya dalam  kepailitan ini;

4.  Mengangkat Lucky Kartanto S.E., S.H., M.S.A., Ak., C.P.A., yang Beralamat di Graha Anggrek Mas B2 Nomor 21 Sidoarjo , sebagai  kurator dalam   kepailitan ini.

5.   Menghukum Termohon Pailit untuk membayar biaya perkara

 

Atau apabila Ketua Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya c.q Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini mempunyai pendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya sesuai dengan prinsip-prinsip peradilan yang baik (Ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak