INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 1/Pdt.Sus-Pailit/2017/PN SBY | 1.M. Iqbal Zulkarnaen 2.Adi Firmansyah |
1.PT. Kumala Hayati Abadi 2.Malik Sholihin, SE |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 03 Jan. 2017 | |||||||||
| Klasifikasi Perkara | Permohonan Pernyataan Pailit | |||||||||
| Nomor Perkara | 1/Pdt.Sus-Pailit/2017/PN SBY | |||||||||
| Tanggal Surat | - | |||||||||
| Nomor Surat | ||||||||||
| Pemohon |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Pemohon |
|
|||||||||
| Termohon |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Termohon | ||||||||||
| Petitum | Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon pailit untuk seluruhnya; 2. Menyatakan bahwa Termohon Pailit dalam keadaan pailit dengan segala akibat hukumnya; 3. Mengangkat Hakim Pengawas yang ditentukan oleh Pengadilan Niaga pada pengadilan Negeri Surabaya dalam kepailitan ini; 4. Mengangkat Lucky Kartanto S.E., S.H., M.S.A., Ak., C.P.A., yang Beralamat di Graha Anggrek Mas B2 Nomor 21 Sidoarjo , sebagai kurator dalam kepailitan ini. 5. Menghukum Termohon Pailit untuk membayar biaya perkara
Atau apabila Ketua Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya c.q Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini mempunyai pendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya sesuai dengan prinsip-prinsip peradilan yang baik (Ex aequo et bono). |
|||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
| Prodeo | Tidak |
