| Dakwaan |
-------Bahwa Terdakwa ERFALDUS FANDRES LAWE Anak dari LONGGINUS MUDA pada hari hari Selasa tanggal 07 April 2026 sekitar pukul 17.00 Wib atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2026 atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026, bertempat tempat di pinggir jalan daerah Semut Kali Surabaya, sehingga Pengadilan Negeri Surabaya berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, membeli, menawarkan, menyewa, menukarkan, menerima jaminan atau gadai, menerima hadiah atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau patut diduga bahwa benda tersebut diperoleh dari tindak pidana, Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-
- Bahwa sebelumnya berawal dari informasi masyarakat tentang adanya praktik penadahan ranmor sepeda motor yang dikirim melalui ekspedisi dengan tujuan Flores Nusa Tenggara Timur, anggota unit Jatanras Polrestabes Surabaya melakukan penyelidikan berhasil mendapatkan informasi sekelompok pelaku sedang berkumpul di warung kopi di daerah Simokerto Surabaya dan berhasil melakukan penangkapan terhadap saksi SAMSUL HADI Bin SANABI dan saksi ACHMAD FAUZI Als. FAUZI Als. ALEXER serta ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario 125 NoPol W-5604-UQ warna hitam yang merupakan hasil kejahata, kemudian anggota unit Jatanras Polrestabes Surabaya melakukan interogasi kepada para saksi bahwa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario 125 NoPol W-5604-UQ warna hitam akan diserahkan kepada Terdakwa ERFALDUS FANDRES LAWE Anak dari LONGGINUS MUDA yang berperan sebagai mengirim sepeda motor hasil kejahatan tersebut melalui ekspedisi dengan tujuan Flores Nusa Tenggara Timur.
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 09 April 2026 sekitar pukul 04.00 Wib di Kost Jl. Semut Kali Gg. 6 No. 45 Surabaya saksi ADRA ROMERO BAGASKARA dan saksi WIRA MAULAN PUTRA P merupakan anggota unit Jatanras Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan Terdakwa ERFALDUS FANDRES LAWE Anak dari LONGGINUS MUDA serta ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda PCX warna putih tanpa terpasang nopol dengan kuncinya dan tanpa surat surat yang sah dan 1 (satu) unit Sepeda motor Honda Scoopy warna hitam tanpa kunci dan tanpa surat surat yang sah yang merupakan milik saksi IMAM RIFA’I yg hilang pada hari Selasa tanggal 7 April 2026 diketahui terjadi sekira pukul 15.00 wib di parkiran Masjid Manbaul Ulum Desa Sekarkurung Kec. Kebomas Kab. Gresik.
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 07 April 2026 sekitar pukul 11.00 Wib di pinggir jalan daerah Semut Kali Surabaya yang Terdakwa telah menerima 1 (satu) unit sepeda motor Honda PCX warna putih tanpa terpasang nopol dengan kuncinya dan tanpa surat surat yang sah dari saksi SAMSUL HADI Bin SANABI untuk dikirim ke Flores Nusa Tenggara Timur dan terdakwa mendapatkan upah Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), kemudian pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas saksi SAMSUL HADI Bin SANABI melalui saksi ACHMAD FAUZI Als. FAUZI Als. ALEXER mengirim 1 (satu) unit Sepeda motor Honda Scoopy warna hitam tanpa kunci dan tanpa surat surat yang sah kepada terdakwa untuk dikirim ke NTT dan terdakwa mendapatkan upah Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah).
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 591 ayat (1) UU RU No 1 tahun 2023 Tentang KUHP; |