Petitum |
- Mengabulkan gugatan Exnasius Djoko Prihantoro/Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan tidak menyerahkan atau menghambat dokumen yang menjadi hak Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk segera menyerahkan dokumen Akta Jual Beli antara Julaikah dengan Mujianti kepada Penggugat setelah Putusan ini walaupun ada Banding, Kasasi Dan PK;
- Menyatakan bahwa Exnasius Djoko Prihantoro/Penggugat adalah pemilik sah atas Sebidang Tanah kurang lebih seluas 91 m?2; diatasnya terdapat bangunan Rumah, terletak di Jalan Jambangan Baru 3 Nomor 9 Kota Surabaya, dengan dan alas Hak Berdasarkan, Surat Tanda Hak Milik Atas Tanah, Nomor: Ka./Agr.157/Hm/60, Akte/Surat Jual Beli No. 1372/CC/Not/XII/1995. Tertanggal, 28 Desember 1995 sebagaimana dalam Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor. 593/Pdt.G/2021/PN.Sby, tertanggal, 11 Oktober 2021,
Dengan Batas-batas Tanah sebagai berikut;
Sebelah Barat: Jalan
sebelah Utara: P. Abas
Sebelah Timur: P. Bambang
Sebelah Selatan: P. teguh
- Memerintahkan Turut Tergugat (Kantor Pertanahan Surabaya I) untuk memproses permohonan peningkatan hak dan menerbitkan sertifikat hak atas tanah dimaksud atas nama Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi secara Materil Sebesar Rp. 728.000.000 (Tujuh Ratus Dua Puluh Delapan Juta Rupiah). dan immateriel sebesar Rp. 200.000.000,- (Dua ratus juta rupiah) kepada Penggugat atas kerugian kepastian hukum dan waktu;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini.
|