Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
709/Pdt.G/2025/PN Sby EXNASIUS DJOKO PRIHANTORO CRISTINA DESI EKAWATI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 03 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 709/Pdt.G/2025/PN Sby
Tanggal Surat Kamis, 26 Jun. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1EXNASIUS DJOKO PRIHANTORO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Urip mulyadi. MB. SHEXNASIUS DJOKO PRIHANTORO
Tergugat
NoNama
1CRISTINA DESI EKAWATI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KEPALA BPN 1 SURABAYA
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Exnasius Djoko Prihantoro/Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan tidak menyerahkan atau menghambat dokumen yang menjadi hak Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat untuk segera menyerahkan dokumen Akta Jual Beli antara Julaikah dengan Mujianti kepada Penggugat setelah Putusan ini walaupun ada Banding, Kasasi Dan PK;
  4. Menyatakan bahwa Exnasius Djoko Prihantoro/Penggugat adalah pemilik sah  atas Sebidang Tanah kurang lebih seluas 91 m?2; diatasnya terdapat bangunan Rumah, terletak di Jalan Jambangan Baru 3 Nomor 9 Kota Surabaya, dengan dan alas Hak Berdasarkan, Surat Tanda Hak Milik Atas Tanah, Nomor: Ka./Agr.157/Hm/60, Akte/Surat Jual Beli No. 1372/CC/Not/XII/1995. Tertanggal, 28 Desember 1995 sebagaimana dalam Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor. 593/Pdt.G/2021/PN.Sby, tertanggal, 11 Oktober 2021,

Dengan Batas-batas Tanah sebagai berikut;

Sebelah Barat: Jalan

sebelah Utara: P. Abas

Sebelah Timur: P. Bambang

Sebelah Selatan: P. teguh

  1. Memerintahkan Turut Tergugat (Kantor Pertanahan Surabaya I) untuk memproses permohonan peningkatan hak dan menerbitkan sertifikat hak atas tanah dimaksud atas nama Penggugat;
  2. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi secara Materil Sebesar Rp. 728.000.000 (Tujuh Ratus Dua Puluh Delapan Juta Rupiah). dan immateriel sebesar Rp. 200.000.000,- (Dua ratus juta rupiah) kepada Penggugat atas kerugian kepastian hukum dan waktu;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak