Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
555/Pdt.G/2026/PN Sby GUNADI YUWONO 1.DJINARKO SUHENDRO
2.PT. DUTA KASIH PERSADA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 22 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 555/Pdt.G/2026/PN Sby
Tanggal Surat Kamis, 23 Apr. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1GUNADI YUWONO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Abd RochiemGUNADI YUWONO
Tergugat
NoNama
1DJINARKO SUHENDRO
2PT. DUTA KASIH PERSADA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1PT. PILAR PUALAM INVESTAMA
2ROBBY KURNIAWAN, S.H. M.Kn., Pejabat Pembuat Akta Tanah Daerah Kabupaten Gresik
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan bahwa Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum  dan merugikan Penggugat ;
  3. Menyatakan sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat dengan segala alibat hukumnya  terhadap :
  4. Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli Nomor 023 tanggal 10 Februari 2020 dibuat dihadapan ROBBY KURNIAWAN, S.H., M.Kn., Notaris di Gresik ;
  5. Akta Kuasa Jual Nomor 024 tanggal 10 Februari 2020 dibuat dihadapan ROBBY KURNIAWAN, S.H., M.Kn., Notaris di Gresik ;
  6. AKTA JUAL BELI Nomor 322/2021 tanggal 24 Agustus 2021 dibuat dihadapan ROBBY KURNIAWAN, S.H., MKn., Pejabat Pembuat Akta Tanah Daerah Kabupaten Gresik ;
  7. Menyatakan bahwa Penggugat  adalah sebagai pemilik hak yang sah menurut hukum atas bangunan gudang yang berdiri diatas bidang tanah yang kepemilikannya berdasarkan Tanda Bukti hak yang sah, yaitu Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 00144/Desa Cerme Lor seluas 460  m2,  yang diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 22-2-2016 Nomor 00442/0718/2016 NIB 12090718.01531 dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Gresik  tanggal 14-4-2016 terletak di Propinsi Jawa Timur, Kabupaten Gresik, Kecamatan Cerme, Desa Ceme Lor, yang dikenal dengan sebutan PERGUDANGAN di PRAMBANAN BIZLAND blok C-17 Gresik;
  8. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II dan/atau siapa saja yang memperoleh hak dari padanya dan/atau yang menguasai tanpa hak atas bangunan Gudang yang berdiri diatas sebidang tanah (objek sengketa)  tersebut diatas  untuk mengosongkan dan menyerahkan tanpa syarat apapun kepada Penggugat bila perlu dengan eksekusi oleh Pengadilan atau bantuan Polisi ;
  9. Menghukum Tergugat I membayar uang paksa/dwangsoom kepada Penggugat secara tunai setiap hari kelalaiannya melaksanakan putusan ini terhitung sejak gugatan ini didaftar di kepaniteraan pengadilan tersebut sebesar Rp. 10.000.000,-  (sepuluh juta rupiah) ;
  10. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar segala biaya perkara ini.
  11. Menghukum Para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan perkara ini ;
  12. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas sebidang tanah dan bangunan Gudang atau objek sengketa yang telah dilaksanakan oleh jurusita Pengadilan tersebut ;
  13. Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu/serta merta sekalipun ada verzet, banding, kasasi (Uit Voerbaar bij voorrad) ;
  14. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar segala biaya perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak