Petitum |
- Mengabulkan Permohonan PEMOHON;
- Bahwa untuk kepastian hukum PEMOHON memohon Penetapan dari Pengadilan bahwa Nama Pemohon yang bernama :
- ARIFIN yang terdapat pada Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Akta Lahir, Akta Perkawinan milik PEMOHON;
- ZAINUL ARIFIN yang terdapat pada dokumen Ijazah Paket “A” milik PEMOHON; dan
adalah SATU ORANG YANG SAMA dan MENYATAKAN nama yang digunakan
selanjutnya dan digunakan sehari-hari adalah ARIFIN;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada PEMOHON.
|