Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1884/Pdt.P/2026/PN Sby 1.BASO HENDRIK
2.SITI AISA
Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 1884/Pdt.P/2026/PN Sby
Tanggal Surat Rabu, 01 Jul. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1BASO HENDRIK
2SITI AISA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan PARA PEMOHON;
  2. Memberi izin kepada PARA PEMOHON untuk Memperbaki Nama IBU pada Kutipan Akta Kelahiran milik Anak PEMOHON karena terdapat kesalahan penulisan Nama, yang sebelumnya Nama Ibu yang tertera ialah SITI QOMARIYAH / SITI AISA menjadi SITI AISA, disesuaikan dengan yang tertera dalam:
    1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan NIK: 3578125508800002 milik PEMOHON II;
    2. Kartu Keluarga (KK) No. 3578120201086745 milik PARA PEMOHON;
    3. Kutipan Akta Kelahiran No. 3578-LT-27042022-0070 milik PEMOHON II;
    4. Kutipan Akta Nikah No. 100/02/VII/1998 milik PARA PEMOHON;
    5. ebagaimana yang tercantum dalam Kutipan Akta Kelahiran No. 3578-LU-07082018-0016, yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Surabaya, tertanggal 15 Agustus 2018;
  3. Memerintahkan kepada kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya untuk melakukan Perubahan atau Perbaikan Nama pada Kutipan Akta Kelahiran milik Anak PARA PEMOHON No. 3578-LU-07082018-0016, tertanggal 15 Agustus 2018, yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Surabaya tersebut dalam buku register yang diperuntukkan untuk itu;
  4. Memerintahkan kepada kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya untuk melakukan Perubahan atau Perbaikan Nama pada Kartu Keluarga (KK) No. 3578120201086745 milik PARA PEMOHON, yaitu pada bagian ’Nama Orang Tua (IBU)’, yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Surabaya tersebut dalam buku register yang diperuntukkan untuk itu; dan
  5. Membebankan biaya perkara ini menurut hukum.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak