Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
20/Pid.Pra/2025/PN Sby AWAN SETIAWAN KEPALA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 01 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 20/Pid.Pra/2025/PN Sby
Tanggal Surat Selasa, 01 Jul. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1AWAN SETIAWAN
Termohon
NoNama
1KEPALA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Mengabulkan Permohonan Praperadilan dari PEMOHON AWAN SETIAWAN;
  2. Menyatakan perbuatan TERMOHON yang menetapkan PEMOHON sebagai tersangka merupakan perbuatan yang sewenang-wenang karena tidak sesuai dengan prosedur dan bertentangan dengan hukum dan dinyatakan batal;
  3. Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat :
  • Surat Penetapan Tersangka Nomor : KEP-80/M.5/Fd.2/06/2025 tanggal 11 Juni 2025.
  • Surat Perintah Penahanan Nomor : Print-847/M.5/Fd.2/06/2025 tanggal 11 Juni 2025.
  1. Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Nomor: Prin-1793/M.5/Fd.2/12/2023 tanggal 05 Desember 2023 jo Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Nomor : Print- 10/M.5/Fd.2/01/2024 tanggal 03 Januari 2024 jo Surat Perintah Penyidikan tanggal 03 Januari 2025 tentang penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah tahun 2020 di Lingkungan Politeknik Negeri Malang, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat(1)jo Psal 18 dan/atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1KUHP adalah tidak sah, dan oleh karenanya Penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat menurut hukum dan dinyatakan batal;
  2. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON yang berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap PEMOHON;
  3. Memulihkan segala hak hukum PEMOHON terhadap tindakan-tindakan yang telah dilakukan oleh TERMOHON;
  4. Membebankan biaya kepada Negara.
Pihak Dipublikasikan Ya