Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
62/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Sby Ny. Li Martha Yuanita (Direktur PT. Pelita Gunatama Persada) Moch Imron Roshadi Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 62/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Sby
Tanggal Surat Senin, 28 Jul. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Ny. Li Martha Yuanita (Direktur PT. Pelita Gunatama Persada)
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Muhammad Nur RakhmadNy. Li Martha Yuanita (Direktur PT. Pelita Gunatama Persada)
Tergugat
NoNama
1Moch Imron Roshadi
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan Pelanggaran Berat Peraturan Perusahaan PERATURAN PERUSAHAAN (PP) PT. PELITA GUNATAMA PERSADA Nomor :500.16.7.4/64/6/PP-148/436.7.15/2025, Pada BAB III tentang PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA, Pasal 13 poin (8) ayat (1) huruf (g);
  3. Menyatakan pemutusan Hubungan Kerja oleh Penggugat kepada Tergugat adalah sah;
  4. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan Undang – undang No. 13 Tahun 2003 pasal 161 tentang Ketenagakerjaan;
  5. Menyatakan uang uang penggantian hak sebesar Rp. 1.200.000,- uang pisah besarnya Rp. 1.900.000,- dan uang Upah proses PHK besarnya per bulan Rp. 5.600.000,- kepada Tergugat sudah benar dan sah menurut hukum; 
  6. Menghukum Tergugat untuk tunduk dan patuh pada perkara a quo dengan menunggu putusan perkara ini sudah mempunyai kekuatan hukum tetap;
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
  8. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya Verzet, Banding maupun Kasasi 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak