| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Tergugat Telah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan sah Perjanjian Lisan antara Penggugat dan Tergugat pada tanggal 12 Oktober Tahun 2025 tentang penyelesaian masalah diselesaikan secara kekeluargaan;
- Menyatakan tidak sah surat pernyataan tertanggal 31 Oktober 2025 yang dibuat oleh Penggugat karena dibuat dengan intimidasi/Paksaan dari Tergugat;
- Menyatakan sah secara Hukum pembayaran angsuran yang dilakukan oleh Penggugat sebesar Rp Rp.119.750.000 (Seratus Sembilan Belas Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) kepada Tergugat;
- Memerintahkan kepada Tergugat untuk melakukan Audit Eksternal Keuangan Perusahaan untuk memastikan jumlah Hutang atau Piutang Penggugat Terhadap Tergugat;
- Memerintahkan kepada Tergugat untuk mengembalikan Kelebihan pembayaran Kepada Penggugat;
- Memerintahkan Tergugat untuk membayar atau mengganti segala kerugian yang ditimbulkan Oleh perbuatan Tergugat, Kerugian Materiil dan Kerugian Imateriil:
- Menghukum kepada Tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat secara Materiil yaitu sebesar Rp. 66.950.000, (Enam Puluh Enam Juta Sembilan Puluh Lima Ribu Rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
- Rp.50.450,00 (Lima Puluh Juta Empat Ratus Lima Puluh Ribu rupiah)
- Perhiasan milik dari Peggugat serta anaknya 2 Gelang (masing-masimg 5 Gram total 10 gram) dan 1 cincin (1 gram) 11 gram X Rp. 1.500.000= Rp.16.500.000 (Enam Belas Juta Lima Ratus Ribu Rupiah);
- Menghukum kepada Tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat secara Immateriil Sebesar RP. 1.200.000.000, (Satu Miliyar Dua Ratus Juta Rupiah) dengan kerugian sebagai berikut:
- "Kerugian yang Penguggat alami akibat perbuatan menahan ijazah SMA dan ijazah D3 sebesar Rp. 500.000.000. (Lima Ratus Juta Rupiah).
- Selain kerugian finansial, saya juga mengalami kerugian psikologis karena merasa diperdaya." sebesar Rp.700.000.000,00 (Tujuh Ratus Juta Rupiah),
- Menghukum kepada tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
|