Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
641/Pdt.G/2026/PN Sby H SIRMAN PARA AHLI WARIS ALMARHUM DR. DJOKO SOETIKNO diwakili ISHERMINI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 641/Pdt.G/2026/PN Sby
Tanggal Surat Senin, 08 Jun. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1H SIRMAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Syarif Muttaqin, SE., SHH SIRMAN
Tergugat
NoNama
1PARA AHLI WARIS ALMARHUM DR. DJOKO SOETIKNO diwakili ISHERMINI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1LURAH KEPUTIH
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Penggugat adalah pemilik sah atas tanah sengketa yang terletak di Kelurahan Keputih, Kecamatan Sukolilo, Kota Surabaya, berdasarkan Kohir No. 534, Persil 64, Petok 3212 seluas 2.890 m2, dengan batas-batas:
    1. Sebelah Utara : Jalan Kavling
    2. Sebelah Selatan : Tanah milik Viktor atau Tan Gunardi
    3. Sebelah Barat : Tanah milik Tan Gunardi
    4. Sebelah Timur : Evi Anggodo.

 

  1. Menyatakan Daftar Keterangan Objek Ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pedesaan dan Sektor Perkotaan Nomor 3212 atas nama Djoko Sutikno tertanggal 27 November 1989 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat terhadap tanah objek sengketa.
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.
  3. Menghukum Tergugat untuk mengosongkan dan menyerahkan tanah objek sengketa kepada Penggugat tanpa syarat apa pun.
  4. Menghukum Tergugat membayar kerugian materiil sebesar Rp360.000.000,00 kepada Penggugat.
  5. Menghukum Tergugat membayar kerugian immateriil sebesar Rp1.000.000.000,00 kepada Penggugat.
  6. Menghukum Tergugat membayar uang paksa/dwangsom sebesar Rp500.000,00 per hari apabila lalai melaksanakan putusan ini.
  7. Menyatakan Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II tunduk dan patuh pada putusan ini.
  8. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum verzet, banding, kasasi, maupun peninjauan kembali.
  9. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak