Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2239/Pid.B/2025/PN Sby HAJITA CAHYO NUGROHO, S.H AHMAD ZAINI, S. Agr BIN DIDIN LAFRANA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 2239/Pid.B/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 25 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B/5619/M.5.43/Eoh.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1HAJITA CAHYO NUGROHO, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AHMAD ZAINI, S. Agr BIN DIDIN LAFRANA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------- Bahwa ia Terdakwa AHMAD ZAINI, S. Agr BIN DIDIN LAFRANA, pada hari Kamis, tanggal 19 Juni 2025, sekitar pukul 18.00 WIB, atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam bulan Juni 2025, atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam Tahun 2025, bertempat di Lapangan Gambirono, Kecamatan Bangsalsari, Kabupaten Jember, Propinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jember, namun karena Terdakwa ditahan di Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya dan sebagian besar saksi berada di Surabaya berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Surabaya berwenang memeriksa dan mengadili perkara, telah melakukan perbuatan, membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, meyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk Supra X 125 Warna Hitam Tahun 2008 Nopol L 3605 ON, No. KA:MH1JB91158K453731, No. SIN:JB91E1451601, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

    • Bermula pada hari Kamis, tanggal 19 Juni 2025, Terdakwa melihat akun Marketplace Facebook milik Saksi MUHAMMAD NAWAWI AZHARI yang telah memposting 1 (satu) unit sepeda motor merk Supra X 125 Warna Hitam Tahun 2008 Nopol L 3605 ON. Selanjutnya Terdakwa yang tertarik kemudian mengirimkan pesan (inbox) untuk menanyakan ketersediaan sepeda motor tersebut. Selanjutnya Terdakwa terjadi tawar menawar hingga disepakati Rp. 3.800.000,- (tiga juta delapan ratus ribu rupiah) dengan melihat kondisi sepeda motor tersebut terlebih dahulu. Selanjutnya Terdakwa dan Saksi MUHAMMAD NAWAWI AZHARI berlanjut komunikasi ke Whatsapp untuk Shareloc. Setelah di Shareloc oleh Saksi MUHAMMAD NAWAWI AZHARI kemudian Terdakwa menuju lokasi tersebut untuk melihat kondisi sepeda motor yang akan dibelinya. Setelah Terdakwa sampai di lokasi, Terdakwa langsung mengecek kondisi sepeda motor tersebut. Pada saat pengecekan sepeda motor, Terdakwa mengetahui bahwa sepeda motor tersebut tidak dilengkapi surat Bukti Kepemilikian Kendaraan Bermotor (BPKB) serta dijual dengan harga dibawah pasar. Selanjutnya Terdakwa yang sepatutnya menduga bahwa sepeda motor tersebut diperoleh dengan tidak semestinya justru membeli 1 (satu) unit sepeda motor merk Supra X 125 Warna Hitam Tahun 2008 Nopol L 3605 ON tersebut dengan menawar kembali harga dan disepakati menjadi Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah). Selanjutnya Terdakwa menyerahkan uang kepada Saksi MUHAMMAD NAWAWI AZHARI dan membawa 1 (satu) unit sepeda motor merk Supra X 125 Warna Hitam Tahun 2008 Nopol L 3605 ON pulang kerumahnya;
    • Bahwa Terdakwa dalam membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, meyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk Supra X 125 Warna Hitam Tahun 2008 Nopol L 3605 ON, No. KA:MH1JB91158K453731, No. SIN:JB91E1451601 milik Saksi JULE ADE SUKMA dan mengakibatkan Saksi JULE ADE SUKMA mengalami kerugian materiil senilai Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).

 

--------- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 480 ke-1 KUHP. ---------

Pihak Dipublikasikan Ya