Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1570/Pid.Sus/2025/PN Sby REIYAN NOVANDANA SYANUR PUTRA RESTU WAHYUDI Bin WACHID Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 14 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 1570/Pid.Sus/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 15 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan NOMOR :4199/M.5.43/Enz.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1REIYAN NOVANDANA SYANUR PUTRA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RESTU WAHYUDI Bin WACHID[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

     KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN NEGERI TANJUNG PERAK
Jl. Kemayoran Baru No.1, Krembangan Selatan, Kec. Krembangan, Kota Surabaya, Jawa Timur 60175
“DEMI KEADILAN DAN KEBENARAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
    P-29
SURAT DAKWAAN
NOMOR REG. PERKARA: PDM/ 3061 /06/2025

A.    IDENTITAS TERDAKWA
TERDAKWA 
Nama Lengkap    :    RESTU WAHYUDI BIN WACHID
Tempat lahir    :    Surabaya
Umur/tanggal lahir    :    32 Tahun / 07 Juli 1993
Jenis Kelamin    :    Laki-Laki
Kebangsaan/
Kewarganegaraan    :    Indonesia
Tempat Tinggal    :    Jl. UKA Gg. XX No. 56 Kel. Sememi Kec. Benowo Kota Surabaya
A g a m a    :    Islam
Pekerjaan    :    Swasta
Pendidikan    :    SMA


B.    PENAHANAN :
-    Penyidik     :    Sejak tanggal 18 Mei 2025 s.d 06 Juni 2025 di Rutan.
-    Perpanjangan Kejari Tanjung Perak    :    Sejak tanggal 07 Juni 2025 s.d 16 Juli 2025 di Rutan. 
-    Penuntut Umum 
-    Perpanjangan PN    :
:    Sejak tanggal 26 Juni 2025 s.d 15 Juli 2025 di Rutan
Sejak tanggal 16 Juli 2025 s.d 14 Agustus 2025 di Rutan

C.    DAKWAAN :

KESATU
--------Bahwa ia terdakwa RESTU WAHYUDI BIN WACHID pada hari Kamis tanggal 15 Mei 2025 sekira pukul 13.00 Wib, atau setidak tidaknya pada waktu bulan mei 2025, atau setidak tidaknya pada waktu tahun 2025, bertempat di rumah Jl. UKA Gg. XX No. 56 Kel. Sememi Kota Surabaya atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram,  yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :-
-    Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas, Petugas Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya yaitu Saksi Edo Ranto Perkasa dan Saksi Arafat Jihat Sumaryono Putra melakukan pengangkapan terhadap terdakwa RESTU WAHYUDI BIN WACHID, lalu pada saat dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) Kantong Plastik berisikan kristal putih narkotika jenis sabu dengan berat total netto + 7, 426 gram dan 1 (satu) unit Handphone Readmi yang seluruhnya milik dan dalam penguasaan terdakwa. 
-    Bahwa terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dengan cara membeli dari sdr. DARMIN (DPO) dengan harga Rp. 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah) pada hari kamis tanggal 15 Mei 2025, yang baru dibayar oleh terdakwa sebesar Rp. 800.000 (delapan ratus ribu rupiah) sedangkan sisanya sebesar Rp. 1.700.000 (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) akan dibayarkan oleh terdakwa 1 (satu) minggu kemudian setelah narkotika jenis sabu tersebut laku terjual, salanjutnya narkotika jenis sabu tersebut oleh terdakwa bagi menjadi beberapa bagian yang kemudian dijual kembali dengan cara ditipkan kepada Saksi Ribut Rizky Abidin untuk dijual secara ecer dengan harga Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah). 
-    Bahwa tujuan terdakwa membeli narkotika jenis sabu tersebut untuk terdakwa jual kembali dengan keuntungan sejumlah Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) per gramnya, kemudian terdakwa memberi upah/ komisi saksi Ribut Rizky Abidin sejumlah Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah) s.d Rp, 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) per gram yang laku terjual 
-    Bahwa terdakwa dalam hal menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang. 
-    Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kirminalistik No. Lab.: 04470/NNF/2024 tanggal 26 Mei 2025 yang dibuat dan ditanda tangani oleh FILANTARI CAHYANI A.Md., TITIN ERNAWATI, S. Farm, Apt dan HANDI PURWANTO,S.T dan diketahui oleh IMAM MUKTI S.Si, Apt., M.Si,  yang pada intinya menyatakan dalam hasil pemeriksaan terhadap Barang berupa :
?    12742/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 7,426 gram;
Dengan Kesimpulan barang bukti Nomor  12742/NNF/2025 adalah benar Kristal metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indoneisa No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
 -------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika----------------------------------------------------------------------------------


-------------------------------------------------------------ATAU-----------------------------------------------------------------

KEDUA
--------Bahwa ia terdakwa RESTU WAHYUDI BIN WACHID pada hari Kamis tanggal 15 Mei 2025 sekira pukul 13.00 Wib, atau setidak tidaknya pada waktu bulan mei 2025, atau setidak tidaknya pada waktu tahun 2025, bertempat di rumah Jl. UKA Gg. XX No. 56 Kel. Sememi Kota Surabaya atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram,  yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :----------------
-    Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas, Petugas Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya yaitu Saksi Edo Ranto Perkasa dan Saksi Arafat Jihat Sumaryono Putra melakukan pengangkapan terhadap terdakwa RESTU WAHYUDI BIN WACHID, lalu pada saat dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) Kantong Plastik berisikan kristal putih narkotika jenis sabu dengan berat total netto + 7, 426 gram dan 1 (satu) unit Handphone Readmi yang seluruhnya milik dan dalam penguasaan terdakwa. 
-    Bahwa terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dengan cara membeli dari sdr. DARMIN (DPO) dengan harga Rp. 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah) pada hari kamis tanggal 15 Mei 2025, yang baru dibayar oleh terdakwa sebesar Rp. 800.000 (delapan ratus ribu rupiah) sedangkan sisanya sebesar Rp. 1.700.000 (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) akan dibayarkan oleh terdakwa 1 (satu) minggu kemudian setelah narkotika jenis sabu tersebut laku terjual, salanjutnya narkotika jenis sabu tersebut oleh terdakwa bagi menjadi beberapa bagian yang kemudian dijual kembali dengan cara ditipkan kepada Saksi Ribut Rizky Abidin untuk dijual secara ecer dengan harga Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah).
-    Bahwa terdakwa dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang. 
-    Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kirminalistik No. Lab.: 04470/NNF/2024 tanggal 26 Mei 2025 yang dibuat dan ditanda tangani oleh FILANTARI CAHYANI A.Md., TITIN ERNAWATI, S. Farm, Apt dan HANDI PURWANTO,S.T dan diketahui oleh IMAM MUKTI S.Si, Apt., M.Si,  yang pada intinya menyatakan dalam hasil pemeriksaan terhadap Barang berupa :
?    12742/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 7,426 gram;
Dengan Kesimpulan barang bukti Nomor  12742/NNF/2025 adalah benar Kristal metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indoneisa No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
-------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------------------------------------------------

Surabaya,     15    Juli 2025
JAKSA PENUNTUT UMUM


REIYAN NOVANDANA SYANUR PUTRA, S.H.
Ajun Jaksa NIP. 199511282019021005


 

Pihak Dipublikasikan Ya