Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1577/Pid.B/2026/PN Sby DUTA MELLIA, SH 1.HERMAN NUDIANSAH BIN SUPARNO
2.MUHAMMAD ALIFUL LUTFI BAIHAQI BIN NASRULHADI
3.ADY SETYAWAN BIN SUDARSONO
4.MAS NICKO AZIS FARELL BIN SISWANTO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 30 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat
Nomor Perkara 1577/Pid.B/2026/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 29 Sep. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B.6147/M.5.10.3/Eku.2/08/2026
Penuntut Umum
NoNama
1DUTA MELLIA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HERMAN NUDIANSAH BIN SUPARNO[Penahanan]
2MUHAMMAD ALIFUL LUTFI BAIHAQI BIN NASRULHADI[Penahanan]
3ADY SETYAWAN BIN SUDARSONO[Penahanan]
4MAS NICKO AZIS FARELL BIN SISWANTO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

------ Bahwa terdakwa HERMAN NUDIANSAH Bin SUPARNO bersama dengan terdakwa MUHAMMAD ALIFUL LUTFI BAIHAQI BIN NASRULHADI, terdakwa ADI SETYAWAN BIN SUDARSONO dan terdakwa MAS NICKO AZIS FARELL BIN SISWANTO pada hari Rabu tanggal 17 Juni 2026 Sekira Pukul 02.00 Wib bertempat di Jalan Kyai Abdullah Kelurahan Panjangjiwo Kecamatan Tenggilis Mejoyo Kota Surabaya, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2026, atau setidaknya dalam tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya dengan terang-terangan atau dimuka umum dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, perbuatan para terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Rabu, tanggal 17 Juni 2026 sekira pukul 20.00 WIB, para terdakwa berangkat bersama dari rumah terdakwa HERMAN NUDIANSAH Bin SUPARNO di Dsn. Plosorejo RT.05 / RW.02, Ds. Jombok, Kec. Kesamben, Kab. Jombang untuk megikuti “Pengesahan Keluarga Baru Persaudaraan Setia Hati Terate” di Kenjeran Park lalu pukul 01.45 WIB, terdakwa HERMAN NUDIANSAH Bin SUPARNO bersama dengan terdakwa MUHAMMAD ALIFUL LUTFI BAIHAQI BIN NASRULHADI, terdakwa ADI SETYAWAN BIN SUDARSONO dan terdakwa MAS NICKO AZIS FARELL BIN SISWANTO keluar dari Kenjeran Park berkonvoi memakai sepeda motor bersama ± 800 (delapan ratus) orang dengan melintasi daerah Nginden dan sampai di Jalan Raya Prapen, Kec. Tenggilis Mejoyo, Kota Surabaya putar balik dan disekitar lokasi itu terdapat warga dengan cara melambai-lambaikan tangan dan melempari rombongan dengan batu, selanjutnya terdakwa bersama terdakwa MUHAMMAD ALIFUL LUTFI BAIHAQI BIN NASRULHADI, terdakwa MAS NICKO AZIS FARELL BIN SISWANTO dan terdakwa ADI SETYAWAN BIN SUDARSONO, beserta rombongan PSHT lainnya merasa tertantang dan menghentikan laju kendaraannya;
  • bahwa terdakwa HERMAN NUDIANSAH Bin SUPARNO memarkirkan 1 (Satu) unit Sepeda Motor Honda PCX No. Pol. S-2122-ODI warna hitam dan bersama-sama turun dengan terdakwa MUHAMMAD ALIFUL LUTFI BAIHAQI diujung gang, serta terdakwa ADI SETYAWAN BIN SUDARSONO yang membonceng terdakwa MAS NICKO AZIS FARELL BIN SISWANTO mengendarai 1 (Satu) unit Sepeda Motor Honda PCX No. Pol. S-4852-OBT warna putih langsung mengejar warga masuk kedalam gang Jalan  Kyai Abdullah, Kel. Panjangjiwo, Kec. Tenggilis Mejoyo, Kota Surabaya, lalu terdakwa MUHAMMAD ALIFUL LUTFI BAIHAQI BIN NASRULHADI dan terdakwa MAS NICKO AZIS FARELL BIN SISWANTO dan terdakwa ADI SETYAWAN BIN SUDARSONO mengejar lalu melakukan pelemparan batu masing-masing sebanyak 2 (dua) kali tidak terarah;
  • bahwa kemudian terdakwa HERMAN NUDIANSAH Bin SUPARNO bersama beberapa orang PSHT tidak dikenal kira-kira sebanyak 15 (lima belas) orang, melempari rombong mie ayam milik saksi ISTICHOMAH dengan batu mengenai kaca bawah hingga pecah, sedangkan 15 (lima belas) orang PSHT tidak dikenal juga melemparinya dengan batu bersama-sama hingga hancur;
  • bahwa selanjutnya terdakwa HERMAN NUDIANSAH Bin SUPARNO 1 (satu) unit Mobil Suzuki Karimun No. Pol. L-1636-EV milik saksi ULFATUL HASANAH oleh para terdakwa beserta 15 (lima belas) orang PSHT tidak dikenal dengan merusak mobil tersebut dengan batu mengenai kaca belakang hingga pecah dan mobil rusak parah;
  • bahwa selanjutnya terdakwa HERMAN NUDIANSAH Bin SUPARNO menendang pagar portal sebanyak 1 (satu) kali dan menyeret 1 (Satu) unit Sepeda Motor Yamaha Mio GT No. Pol. L-3363-II milik saksi LUKMAN HANAFI yang diparkir disebelah Pos Keamanan hingga melintang ditengah jalan, yang kemudian 3 (tiga) orang PSHT tidak dikenal membakar sepeda motor tersebut, lalu terdakwa HERMAN NUDIANSAH Bin SUPARNO bersama dengan terdakwa MUHAMMAD ALIFUL LUTFI BAIHAQI BIN NASRULHADI, terdakwa ADI SETYAWAN BIN SUDARSONO dan terdakwa MAS NICKO AZIS FARELL BIN SISWANTO pergi meninggalkan lokasi dan pulang ke Jombang;
  • Bahwa akibat perbuatan para terdakwa, saksi ULFATUL HASANAH, saksi ISTICHOMAH, saksi DWI ERNA BUDIARTI, saksi LUKMAN HANAFI mengalami kerugian materi keseluruhan kurang lebih sebesar Rp.25.000.000,- (Dua Puluh Lima Juta Rupiah) atau setidaknya lebih dari Rp.250,- (dua ratus lima puluh rupiah);

------- Perbuatan para terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 262 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP;----------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya