| Petitum |
- Mengabulkan permohonan PEMOHON.
- Memberikan ijin kepada PEMOHON untuk mengurus Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran PEMOHON pada Kutipan Akta Kelahiran PEMOHON Nomor: 3578-LT-04012018-0068 yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya tertanggal 05 Januari 2018 yang semula tertulis Ayah SOENJOTO, dimana seharusnya yang benar adalah “Ayah SOEJOTO” dan Ibu SOEMIJATI, dimana seharusnya yang benar adalah “Ibu SOEMIATI”.
- Memerintahkan kepada PEMOHON untuk melaporkan perubahan tersebut kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya untuk mencatat pada register akta kelahiran yang tersedia, mengganti serta membuat baru Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 3578-LT-04012018-0068, Semula tertulis Ayah SOENJOTO, dimana seharusnya yang benar adalah “Ayah SOEJOTO” dan Ibu SOEMIJATI, dimana seharusnya yang benar adalah “Ibu SOEMIATI”.
- Membebankan biaya permohonan kepada PEMOHON.
|